
TUGUJOGJA — Kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang pelajar di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengguncang publik.
Aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan tujuh tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan sadis terhadap Ilham Dwi Saputra, siswa kelas X SMA Negeri 1 Bambanglipuro.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa malam, 14 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di Lapangan Gadung Mlati, Dusun Banyu Urip, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, yang berubah menjadi saksi bisu aksi kekerasan brutal tersebut.
Polisi mengungkap bahwa para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri.
Warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Saras Adyatma Bantul untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah lima hari berjuang melawan luka parah, nyawa Ilham tidak tertolong.
“Korban mengalami kekerasan berat hingga tidak sadarkan diri. Setelah menjalani perawatan selama lima hari, korban akhirnya meninggal dunia,” ujar Bayu.
Polisi bergerak secara simultan dan berhasil mengamankan tujuh tersangka di lokasi berbeda. Ketujuh pelaku masing-masing berinisial BLP alias BR (18), YP alias B (21), JMA alias J (23), RAR alias B (19), AS alias B (21), ASJ alias B (19), dan SGJ alias B (19). Mereka berasal dari berbagai wilayah di Bantul dan Kota Yogyakarta.
Hasil pemeriksaan intensif mengungkap peran masing-masing tersangka dalam aksi keji tersebut. Salah satu tersangka, JMA, diketahui sebagai otak di balik kejadian ini.
Ia tidak hanya merencanakan aksi, tetapi juga memerintahkan dua pelaku lain untuk menjemput korban secara paksa sebelum pengeroyokan terjadi.
Lebih mengerikan lagi, JMA melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 14 kali menggunakan gunting yang telah ia siapkan sebelumnya. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan dengan matang.
“JMA merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia sebelumnya divonis satu tahun tiga bulan penjara dan kembali melakukan tindak pidana yang sama tahun ini. Hal ini akan menjadi pemberat hukuman,” tegas Bayu.
Kekerasan yang dilakukan para pelaku tidak berhenti pada pemukulan dan penusukan. Polisi juga mengungkapkan tindakan keii lainnva kepada korban yang dilakukan tersangka AS, yang menyundut kemaluan korban dengan rokok, melindas kepala korban sebanyak tiga kali, serta memukul menggunakan gesper.
Sementara itu, pelaku lainnya turut melakukan kekerasan serupa, seperti memukul dengan benda tumpul, menendang, hingga menyundut rokok ke tubuh korban, termasuk di bagian dada dan kemaluan. Aksi tersebut menunjukkan tingkat kekejaman yang luar biasa dan memicu kemarahan publik.
Berdasarkan kronologi dan bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 459 KUHP yang memungkinkan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Bantul menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Ia memastikan seluruh pelaku akan diproses hukum secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan penegakan keadilan.
“Dengan penerapan pasal berlapis, kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal. Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan, terlebih terhadap anak,” tutupnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya kekerasan remaja yang semakin brutal dan terorganisir.
Publik kini menanti proses hukum yang transparan dan hukuman maksimal bagi para pelaku demi keadilan bagi korban dan keluarganya.