
TUGUJOGJA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melakukan monitoring dan pengawasan di lokasi pertambangan batu gamping di Padukuhan Lemahbang, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, pada Jumat (3/7/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat imbauan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam surat tertanggal 1 Juli 2026, DPUPESDM DIY meminta kelompok penambang menghentikan aktivitas penambangan, pengangkutan, hingga penjualan batu gamping yang belum mengantongi izin resmi.
Para penambang juga diminta untuk:
-
Menarik seluruh alat berat dari lokasi tambang.
-
Menangani dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
-
Segera mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi Pengawasan Infrastruktur dan Hukum
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono, menyatakan bahwa pemantauan lapangan ini dilakukan untuk memastikan surat imbauan dipatuhi oleh para penambang.
“Satpol PP memiliki fungsi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah. Dalam kegiatan ini kami memastikan tindak lanjut atas surat himbauan dari instansi teknis berjalan dengan baik melalui monitoring di lapangan serta koordinasi dengan perangkat daerah terkait. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menciptakan ketertiban dan kepastian hukum,” ujarnya.
Hary menegaskan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Gunungkidul.
Pemantauan Tingkat Kepatuhan Penambang
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menambahkan bahwa kewenangan teknis dalam penanganan aktivitas pertambangan berada di bawah DPUPESDM DIY. Satpol PP sendiri berperan dalam memantau tingkat kepatuhan di lapangan.
“Kami melakukan monitoring terhadap kepatuhan atas surat himbauan yang telah diterbitkan DPUPESDM DIY. Apabila masih ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan, hasilnya akan kami laporkan kepada instansi teknis yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Monitoring ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha pertambangan agar selalu mengedepankan aspek legalitas dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Satpol PP Gunungkidul berkomitmen memperkuat koordinasi dengan pemerintah kalurahan, aparat penegak hukum, dan instansi teknis guna mewujudkan penegakan peraturan yang profesional dan adil.