Sri Sultan Terkait Polemik Penataan Lempuyangan/Foto: Humas Pemda Jogja
TUGUJOGJA – Polemik rencana penataan ulang kawasan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta mendapat perhatian dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Menanggapi penolakan sejumlah warga terdampak, Sri Sultan menilai penting untuk mendengarkan aspirasi dari kedua belah pihak sebelum mengambil langkah penyelesaian.
Ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (10/04), Sri Sultan mengaku belum mengetahui secara pasti rencana penataan yang direncanakan akan dilakukan pada Mei 2025 mendatang.
Ia pun belum mendapatkan informasi menyeluruh mengenai alasan dan detail teknis proyek dari pihak PT KAI.
“Saya belum tahu kepastiannya seperti apa. Tapi kalau itu ada masalah, ya coba nanti kita selesaikan. Bagaimanapun harus selesai,” ujar Sri Sultan.
Rencana Penataan Lempuyangan
Rencana penataan ulang kawasan Stasiun Lempuyangan akan berdampak pada 13 rumah dinas dan satu bangunan yang menempel di kantor PT KAI, yang berada di RT 2, RW 1, Kelurahan Bausasran, Kota Yogyakarta.
PT KAI menyebut bangunan-bangunan ini merupakan aset penunjang operasional perkeretaapian.
Menanggapi pernyataan warga yang menyatakan kesediaan untuk mengosongkan area jika permintaan berasal dari Sri Sultan secara langsung, Gubernur DIY mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu duduk persoalannya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan sederhana.
“Ini tidak mudah. Itu (penataan) mungkin karena PT KAI merasa punya hak, karena selama ini mereka yang memelihara. Nah, itu harus kita selesaikan. Tidak semudah itu,” ucapnya.
Sri Sultan juga menyampaikan bahwa untuk mencapai titik temu, harus ada dialog terbuka antara warga terdampak dan pihak PT KAI.
Karena lahan tersebut merupakan Tanah Kasultanan, proses penyelesaian akan difasilitasi oleh GKR Mangkubumi yang memiliki kewenangan atas wilayah tersebut.
“Nanti saya dengar dulu dari kedua belah pihak. Ya, biar yang undang pertemuan lewat Mangkubumi, karena itu wewenangnya dia,” pungkas Sri Sultan. (Hari)