
TUGUJOGJA– Sungai di wilayah Jejeran, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, telah kemasukan ikan asing invasif jenis aligator Florida dan spatula.
Temuan ini mengagetkan warga setelah mereka secara tidak sengaja menangkap sedikitnya tujuh ekor ikan predator tersebut dari aliran sungai setempat.
Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Pemkab Bantul memastikan bahwa keberadaan ikan invasif itu berpotensi mengancam kelestarian ekosistem sungai dan membahayakan spesies ikan lokal yang selama ini menjadi penopang keseimbangan perairan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Istriyani, menyatakan bahwa pihaknya mengetahui keberadaan ikan tersebut setelah masyarakat menyerahkan hasil tangkapan yang mencurigakan.
Pemkab Bantul Bentuk Kader Pengawasan di 17 Kapanewon
Istriyani menegaskan bahwa ikan aligator Florida dan spatula termasuk dalam kategori ikan asing invasif yang memiliki daya adaptasi tinggi dan sifat predator ganas.
Ikan tersebut mampu memangsa ikan-ikan lokal dalam jumlah besar serta berkembang biak dengan cepat apabila tidak segera dikendalikan.
“Jenis ikan ini berpotensi mengganggu dan membahayakan spesies ikan asli di perairan Bantul,” ujar Istriyani.
Ia memastikan bahwa jumlah ikan invasif yang ditemukan memang belum terlalu banyak. Namun, ia tidak ingin pemerintah lengah menghadapi ancaman tersebut.
Sebagai langkah antisipatif, DKP Bantul membentuk kader pengawasan di 17 kapanewon se-Bumi Projotamansari. Pemerintah daerah juga menggandeng aparat kepolisian dan berbagai pihak terkait untuk memperkuat sistem pengawasan di lapangan.
Istriyani menegaskan bahwa pihaknya secara intensif melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar warga segera melapor jika menemukan ikan asing invasif di sungai.
“Kami terus melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat agar ancaman ini tidak meluas,” tegasnya.
Langkah kolaboratif ini menjadi strategi penting untuk mencegah penyebaran ikan predator tersebut ke wilayah perairan lainnya di Bantul.
Pemusnahan Ikan Invasif di Sungai Jejeran Sesuai UU Perikanan
Pemerintah Kabupaten Bantul langsung memusnahkan tujuh ikan asing invasif yang berhasil diamankan. Proses pemusnahan berlangsung di Balai Budidaya Ikan Barongan, Kabupaten Bantul, pada Jumat (27/2/2026).
Istriyani menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan pemusnahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
“Pemerintah tidak boleh membiarkan ikan tersebut hidup atau kembali ke habitat perairan umum karena berisiko merusak ekosistem,” ujarnya.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menegaskan bahwa pemusnahan ikan asing invasif tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem sungai di wilayah Bantul.
Ia menjelaskan bahwa tujuh ikan aligator invasif itu berasal dari hasil pengawasan DKP Bantul selama semester dua tahun 2025 serta hasil penyerahan langsung dari masyarakat.
“Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi ekosistem sungai dan ikan lokal Bantul,” tegasnya.
Mekanisme Pemusnahan: Minyak Cengkeh secara Terkendali
Aris memaparkan bahwa petugas melakukan pemusnahan dengan metode terkontrol. Petugas menuangkan minyak cengkeh ke dalam kolam terpal berbentuk bulat yang berisi tujuh ikan invasif tersebut.
Setelah petugas menuangkan cairan tersebut, ikan akan kehilangan kesadaran dalam waktu sekitar 30 menit. Setelah pingsan, ikan akhirnya mati.
Metode ini dinilai efektif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan pemusnahan berlangsung aman serta tidak menimbulkan risiko lingkungan tambahan.
Aris memastikan bahwa ikan aligator invasif belum berkembang biak secara masif di sungai-sungai Bantul. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah terus mengajak pengawas perikanan di seluruh wilayah Bantul untuk meningkatkan kewaspadaan.
Pemerintah juga mendorong masyarakat agar segera melaporkan dan menyerahkan ikan asing invasif untuk dimusnahkan apabila menemukannya di sungai.
“Kami mengajak seluruh pengawas perikanan dan masyarakat agar segera melapor jika menemukan ikan asing seperti aligator. Kami akan langsung menindaklanjutinya dengan pemusnahan,” tandasnya.
Dengan pengawasan ketat dan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah optimistis dapat menjaga kelestarian ekosistem sungai di Jejeran Pleret dan seluruh wilayah Bantul dari serangan predator asing yang berbahaya. (ef linangkung)