
TUGUJOGJA– Upaya menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini memasuki babak baru.
Polda DIY melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) resmi menggagas program Deklarasi Kampung Tertib Lalu Lintas dan Kampung Anti Balap Liar, Jumat (7/11/2025), di Aula Samsat Kota Yogyakarta.
Deklarasi Kampung Tertib Lalu Lintas dan Anti Balap Liar
Program ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah DIY.
Data menunjukkan bahwa DIY kini menduduki peringkat ke-8 tertinggi angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, posisi yang menjadi alarm serius bagi semua pihak untuk bertindak cepat dan konkret.
Tahap awal kegiatan ini melibatkan 45 Lurah se-Kota Yogyakarta dan 86 Kepala Desa se-Kabupaten Sleman.
Selanjutnya, program serupa akan berlanjut ke tiga kabupaten lain, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul. Perkiraannya, program tuntas pada tahun 2026.
“Saat ini memang baru Lurah Kota Yogyakarta dan Kepala Desa Sleman yang kami libatkan. Ke depan, kegiatan yang sama akan kami gelar untuk Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul,” jelas Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., dalam sambutannya.
Ia menegaskan, pendekatan berbasis komunitas kampung ini bukan sekadar seremoni. Ini merupakan gerakan moral yang menumbuhkan kesadaran warga untuk menjaga keselamatan di jalan sejak dari lingkungan terdekat.
Dalam pidatonya, Kombes Yuswanto Ardi menyoroti dua tantangan besar yang terus menghantui jalanan DIY: penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan maraknya balap liar di malam hari.
Ia menegaskan bahwa balap liar bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi nyawa manusia.
“Balap liar berisiko tinggi, tidak hanya membahayakan pelakunya, tapi juga pengguna jalan lain. Jalan raya adalah ruang publik, bukan arena balapan,” tegasnya.
Data Ditlantas Polda DIY mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, pihaknya telah menindak 21.000 pelanggar kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan 10.000 pelanggar balap liar.
Angka ini mencerminkan tantangan besar dalam menegakkan disiplin dan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
Dari Kampung untuk Indonesia Aman
Melalui deklarasi ini, Ditlantas Polda DIY menggandeng para Lurah dan Kepala Desa sebagai motor penggerak perubahan. Mereka akan menjadi garda depan dalam menularkan budaya tertib lalu lintas kepada warganya.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pemerintahan desa. Dia berharap, dari kampunglah muncul kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan bersama.
“Para Lurah dan Kepala Desa harus menjadi pelopor perubahan perilaku masyarakat dalam berkendara,” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa kampung di DIY sudah mulai menolak kendaraan berknalpot brong masuk ke wilayah mereka.
Gerakan ini menjadi simbol kesadaran sosial yang tinggi bahwa jalan adalah ruang bersama yang harus dijaga bersama pula.
“Saya percaya, dari langkah kecil inilah akan tumbuh gerakan besar untuk menolak pelanggaran dan menjaga keselamatan di jalan raya. Jalan bukan tempat untuk unjuk nyali, melainkan ruang kehidupan yang harus aman untuk semua,” tegas Kombes Ihsan.
Deklarasi Kampung Tertib Lalu Lintas dan Kampung Anti Balap Liar bukan hanya proyek kepolisian, melainkan gerakan sosial lintas elemen masyarakat.
Dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan komunitas warga, Ditlantas Polda DIY bertekad membangun budaya keselamatan yang berakar kuat hingga tingkat kampung.
Semangat ini juga menjadi wujud nyata komitmen Polda DIY dalam menekan angka kecelakaan, menciptakan lingkungan aman. Selain itu, ini menumbuhkan generasi muda yang sadar hukum dan disiplin berlalu lintas.
Dengan langkah terukur, pendekatan edukatif, dan kolaborasi dari akar rumput, DIY akan keluar dari daftar 10 besar wilayah dengan kecelakaan tertinggi di Indonesia. (ef linangkung)