
TUGUJOGJA– Petugas gabungan menggagalkan upaya penyelundupan 54.096 benih bening lobster (BBL) atau benur senilai Rp1,08 miliar yang hendak dibawa ke Singapura melalui jalur penumpang di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Aparat membongkar modus rapi yang melibatkan dua kurir dan satu sosok misterius berinisial James yang kini masuk daftar buronan.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara miliaran rupiah, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia yang terancam praktik perdagangan ilegal benur.
Upaya Penyelundupan 54 Ribu Benih Bening Lobster ke Singapura
Petugas keamanan bandara mencium kejanggalan saat dua koper melewati mesin X-ray di area check-in. Kepala Airport Operation Services and Security Division YIA, Rahmat Febrian Syahrani, memimpin pemeriksaan berlapis dari level 1 hingga level 4 setelah layar X-ray menampilkan bayangan tak lazim.
Petugas memanggil pemilik koper dan membuka barang tersebut bersama-sama. Di dalamnya, petugas menemukan 39 kantong plastik berisi ribuan benur dalam kemasan rapat.
Pelaku berusaha mengelabui sistem dengan menyamarkan isi koper menggunakan mote-mote atau manik-manik serta botol berisi es agar tampilan pada layar X-ray tampak samar. Namun, kecermatan petugas membongkar seluruh kamuflase tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi. Petugas dari Bea Cukai, Balai Karantina, Avsec, serta Polres Kulon Progo berkoordinasi intensif sejak awal pemeriksaan.
Pada Minggu, 1 Maret 2026, tim gabungan memastikan jumlah benur yang diamankan mencapai 54.096 ekor dengan estimasi nilai Rp 1.081.920.000. Imam menekankan bahwa baby lobster memiliki nilai ekologis dan ekonomis yang sangat tinggi.
“jika benur tersebut lolos ke luar negeri, praktik itu berpotensi mengganggu keseimbangan populasi lobster di perairan Indonesia,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, langsung mengamankan dua orang pelaku berinisial HK (31) dan AW (43). Polisi menetapkan keduanya sebagai kurir yang membawa koper berisi benur menuju Singapura.
Subihan mengungkapkan bahwa keduanya tidak saling mengenal secara dekat. Seorang buronan bernama James mengatur seluruh skema melalui komunikasi WhatsApp menggunakan nomor luar negeri.
James sengaja memutus komunikasi antar-kurir agar jika salah satu tertangkap, identitas pemilik barang tetap terlindungi.
HK mengaku pernah menjalankan pengiriman serupa pada 2024 melalui jalur laut dari Batam ke Singapura dengan bayaran Rp 3 juta. Ia juga mengirim benur kembali pada 12 Februari 2026 dan menerima upah Rp 7 juta bersih.
“James bahkan menyediakan tiket pesawat untuk pengiriman terakhir melalui maskapai tujuan Singapura,” ungkapnya.
Polisi menyita dua paspor, dua tiket pesawat Tiger Air tujuan Singapura, serta tiga unit telepon seluler yang dugaannya untuk berkomunikasi dengan jaringan internasional tersebut.
Jejak Jaringan Internasional
Penyidik kini mendalami asal-usul benur dan kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa lintas negara. Polisi menduga jaringan ini memanfaatkan jalur penumpang untuk mengurangi kecurigaan daripada pengiriman kargo.
Petugas juga menelusuri dari mana benur tersebut berasal dan bagaimana rantai distribusi hingga tiba di Yogyakarta. Aparat berupaya mengungkap peran James sebagai pengendali utama yang hingga kini masih buron.
Penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perikanan serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa penyelundupan benih bening lobster masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian sumber daya laut Indonesia.
Aparat memperketat pengawasan di seluruh pintu keluar internasional, terutama bandara yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur cepat perdagangan ilegal.
Di balik koper-koper yang tampak biasa, aparat menemukan upaya sistematis mengeruk kekayaan laut negeri ini. Namun, kali ini, langkah mereka terhenti di ruang pemeriksaan YIA. (ef linangkung)