
TUGUJOGJA– Aparat kepolisian resmi menaikkan status kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Jembatan Kewek, Kota Yogyakarta, ke tahap penyidikan.
Keputusan ini menandai babak baru dalam pengungkapan peristiwa yang mengguncang rasa aman warga, terutama para orang tua yang setiap hari melepas anaknya berangkat sekolah.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta kini bergerak cepat mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan mendalami keterangan tersangka. Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas demi memberikan keadilan bagi korban.
Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual di Jembatan Kewek
Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menegaskan pihaknya telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Ia menyampaikan kepastian itu saat dikonfirmasi pada Senin (2/3/2026).
“Untuk kasus dugaan pelecehan seksual yang di Jembatan Kewek sudah naik penyidikan,” tegas Apri.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait perkembangan kasus yang sempat menyita perhatian warga Kota Yogyakarta. Polisi menyatakan telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk melangkah ke proses hukum lebih lanjut.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial RK (23) sebagai terlapor dalam kasus ini. RK merupakan warga Kalimantan yang kini telah mendekam di balik jeruji tahanan. Ia sebelumnya tersangkut kasus serupa yang terjadi di Jalan Pramuka, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada 13 Februari 2026.
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya sekali melakukan aksi bejatnya. Aparat kini mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Apri menyebutkan bahwa peristiwa di Jembatan Kewek terjadi lebih dulu, yakni pada 21 Januari 2026. Saat itu, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar sedang berjalan menuju sekolahnya.
Tersangka menjalankan aksinya dengan modus yang terbilang licik. Ia memanggil korban yang melintas dan berpura-pura meminta bantuan.
“Korban anak-anak, dia mau berangkat sekolah pas melintas dipanggil, modusnya minta tolong dicarikan HP yang hilang di semak-semak,” ujar Apri.
RK memanfaatkan kepolosan anak-anak dan kondisi sekitar yang relatif sepi. Saat situasi memungkinkan, ia langsung melancarkan aksi pelecehan seksual terhadap korban.
Dugaan Kelainan Seksual dan Motif Tersangka
Polisi tidak membeberkan secara rinci bentuk pelecehan yang dialami korban. Apri menegaskan pihaknya fokus pada proses hukum dan perlindungan terhadap korban.
“Kami fokus penanganan kasusnya, tersangkanya sekarang di dalam (tahanan),” ujarnya.
Dalam pendalaman awal, polisi menemukan indikasi bahwa tersangka memiliki kelainan seksual yang mendorongnya melakukan tindakan terhadap anak di bawah umur. Penyidik terus menggali latar belakang psikologis tersangka untuk memperkuat berkas perkara.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, sekaligus untuk memastikan penanganan yang komprehensif. Aparat juga berkoordinasi dengan pihak terkait guna memberikan pendampingan kepada korban.
Kasus ini memantik kekhawatiran warga di sekitar Jembatan Kewek dan wilayah Kota Yogyakarta secara umum. Orang tua kini meningkatkan kewaspadaan dan mengingatkan anak-anak agar tidak mudah percaya pada orang asing.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini. Aparat juga mendorong korban lain, jika ada, untuk berani melapor demi mencegah kejadian serupa terulang.
Kasus dugaan pelecehan seksual di Jembatan Kewek kini memasuki fase krusial. Publik menanti langkah tegas aparat dalam menuntaskan perkara ini hingga tuntas di meja hijau. ***(ef linangkung)