
TUGUJOGJA – Para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta sudah dapat mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 dari pemerintah.
Simak jadwal pencairan BSU 2025 lewat Kantor Pos beserta syarat dan cara mengeceknya melalui aplikasi Pospay.
Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun 2025 guna membantu pekerja yang terdampak secara ekonomi.
Program ini dirancang untuk menjaga daya beli para pekerja sektor formal yang tidak mendapatkan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Jumlah dan Jadwal Penerima BSU 2025
BSU tahun ini diberikan secara serentak kepada sekitar 8,7 juta pekerja aktif dengan besaran bantuan sebesar Rp600.000. Penyaluran bantuan dimulai pada bulan Juni dan berlanjut hingga Juli 2025.
Skema pencairan BSU dilakukan dalam dua gelombang. Tahap pertama disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sementara itu, tahap kedua menyasar penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, di mana dana bantuan diberikan melalui jaringan Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Batas Pengambilan BSU di Kantor Pos
Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai batas akhir pengambilan BSU di Kantor Pos. Penerima bantuan yang sudah lolos verifikasi bisa langsung mendatangi kantor pos terdekat untuk mencairkan dana setelah mendapatkan notifikasi dan kode QR dari aplikasi Pospay. Meski demikian, disarankan untuk segera melakukan pencairan agar tidak melewatkan masa distribusi aktif.
Syarat dan Cara Pengambilan BSU Lewat Kantor Pos
Untuk bisa mencairkan BSU melalui Kantor Pos, pekerja harus terlebih dahulu memastikan status penerima bantuan melalui aplikasi resmi milik Pos Indonesia, yaitu Pospay. Berikut langkah-langkah pengecekan dan pencairannya:
- Unduh aplikasi Pospay di perangkat ponsel melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan pendaftaran akun, masukkan nomor ponsel aktif, lalu verifikasi dengan kode OTP.
- Buat username, password, dan PIN transaksi.
- Setelah masuk ke beranda, klik ikon berwarna merah (informasi) di bagian kanan bawah.
- Pilih logo Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pada bagian ‘Jenis Bantuan’, klik BSU Kemenaker 1.
- Unggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan lengkapi data identitas diri.
- Klik tombol Lanjutkan.
- Jika terdaftar sebagai penerima, aplikasi akan menampilkan status serta kode barcode (QR) yang digunakan untuk pencairan di Kantor Pos.
Jika status Anda bukan penerima BSU 2025, akan muncul notifikasi bertuliskan “Nomor Induk Kependudukan tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”
Layanan Tambahan dari Pos Indonesia
Bagi penerima BSU yang mengalami kendala fisik atau tidak bisa datang langsung ke kantor pos karena alasan tertentu, PT Pos Indonesia menyediakan layanan pengantaran langsung ke alamat penerima.
Layanan ini dilakukan oleh petugas khusus dan ditujukan untuk memastikan distribusi BSU tetap menjangkau semua lapisan pekerja.
Penyaluran BSU tahun ini mengadopsi sistem open payment, yang artinya pencairan bisa dilakukan secara fleksibel di Kantor Pos mana pun, asalkan penerima membawa dokumen dan QR Code yang sesuai.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris, menjelaskan bahwa proses pengecekan status dan pencairan BSU 2025 dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi Pospay. Ia menegaskan pentingnya melakukan pengecekan mandiri oleh para pekerja agar proses pengambilan bantuan berjalan lancar dan tanpa kendala.
Bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta dan tidak memiliki rekening di bank Himbara, pengambilan BSU 2025 bisa dilakukan melalui Kantor Pos tanpa batas waktu yang ditentukan sejauh ini. Pastikan Anda melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay dan segera mencairkan bantuan begitu mendapatkan status lolos.
***