
TUGUJOGJA – Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 kembali menjadi omongan publik, terutama setelah munculnya istilah return Kemnaker di kalangan para pekerja.
Istilah ini mengacu pada situasi ketika dana BSU yang telah sempat masuk ke rekening penerima tiba-tiba ditarik kembali oleh penyalur dan dikembalikan ke kas negara.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat soal apakah benar BSU bisa ditarik kembali setelah ditransfer?
BSU 2025 Bisa Dikembalikan ke Negara, Ini Aturannya
Rupanya, memang ada kemungkinan bantuan BSU 2025 ditarik kembali dan dikembalikan ke negara.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan bahwa seorang penerima ternyata tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka dana BSU yang telah diterima harus dikembalikan ke negara.
Poin ini juga secara transparan tercantum di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui situs https://bsu.kemnaker.go.id.
Artinya, pemerintah berhak menarik kembali bantuan yang sudah diberikan apabila penerima tidak layak atau terjadi kesalahan administratif.
Syarat-Syarat Resmi Penerima BSU 2025
Pemerintah memberikan BSU 2025 dengan tujuan untuk membantu pekerja yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, ditetapkan sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi.
Jika salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi, risiko kehilangan hak atas BSU sangat besar.
Berdasarkan laman resmi Kemnaker, adalah persyaratan lengkap bagi penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
BSU 2025 Bisa Ditarik Kembali Jika Penerima Tidak Layak
Jadi kesimpulannya, fenomena BSU 2025 return Kemnaker memang bisa terjadi.
Dengan kata lain, bantuan harus dikembalikan ke negara apabila penerima ternyata tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dan bagi penerima yang tidak ingin dana BSU tidak hangus atau hilang secara tiba-tiba, maka pastikan sudah termasuk penerima yang sah sesuai persyaratan yang berlaku.
Terakhir, jika sampai saat ini belum belum menerima bantuan meskipun memenuhi syarat, maka disarankan rutin memantau apikasi PosPay agar nantinya bisa memproses pencairan BSU.***