
TUGUJOGJA – Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pemerintah resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 PNS dan CPNS tahun 2025 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang substansinya serupa dengan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja para aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI, Polri, serta penerima pensiun.
Gaji ke-13 rutin diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk meringankan beban keuangan para ASN dan pensiunan yang memiliki anak usia sekolah.
Pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 dimulai pada awal Juni 2025. Meski demikian, pencairan bisa dilakukan setelah bulan Juni apabila instansi yang bersangkutan belum siap secara administrasi atau teknis.
Hal ini memberikan fleksibilitas kepada setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyesuaikan pencairan berdasarkan kesiapan sistem dan anggaran masing-masing.
Dua Skema Penyaluran Gaji ke-13 PNS 2025
1. CPNS dan PNS di Instansi Pemerintah Pusat
Untuk PNS atau CPNS yang bekerja di kementerian atau lembaga pemerintah pusat, komponen gaji ke-13 terdiri dari:
- 80% dari gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, sesuai dengan jabatan dan kelas jabatan
2. CPNS dan PNS di Instansi Pemerintah Daerah
Sedangkan bagi CPNS atau PNS di lingkungan pemerintah daerah, skema pencairan mencakup:
- 80% dari gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan maksimal satu bulan, tergantung kemampuan fiskal daerah
Dengan kata lain, tidak semua daerah akan memberikan tambahan penghasilan secara penuh. Hal ini bergantung pada kapasitas keuangan daerah masing-masing.
Pensiunan dan Penerima Tunjangan, Ini Ketentuannya
Menurut informasi dari PT Taspen, gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima tunjangan mulai dibayarkan pada 2 Juni 2025. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
– Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2025: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
– Tidak dikenakan potongan iuran atau potongan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
– Pembayaran dilakukan otomatis, tanpa perlu pengajuan ulang atau perubahan data.
Bagi pensiunan yang mulai menerima hak pensiun setelah 15 Mei 2025, maka gaji ke-13 tetap akan dibayarkan mulai 2 Juni 2025. Khusus bagi:
– PNS atau pejabat negara dengan TMT pensiun 1 Mei 2025, maka gaji ke-13 dari pensiun dibayarkan PT Taspen, dan tunjangan kinerja oleh satuan kerja.
– TMT pensiun 1 Juni 2025, maka seluruh komponen gaji ke-13 dibayarkan oleh satuan kerja.
Dengan kepastian jadwal dan skema pencairan ini, para PNS dan CPNS dapat merencanakan keuangan mereka lebih baik.
Informasi ini penting untuk diketahui agar tidak terjadi kebingungan saat jadwal pencairan tiba. Tetap pantau informasi resmi dari Kemenkeu dan PT Taspen agar tidak ketinggalan update penting terkait gaji ke-13 PNS 2025.
***