
TUGUJOGJA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmen untuk bertanggung jawab atas penyelesaian simpanan nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di wilayah DIY.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Satoso, menyampaikan itu menyusul mencuatnya permasalahan dalam pengelolaan dana simpanan di sejumlah BUKP.
Kasus Nasabah BUKP
Kasus ini mencuat setelah ada selisih dana antara pencatatan fisik simpanan nasabah (buku tabungan dan deposito) dengan data yang tercatat dalam Aplikasi Sistem Informasi Keuangan BUKP.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana telah berlangsung sejak tahun 2020. Kemudian, penyimpangan mulai terungkap pada akhir 2023 setelah sejumlah nasabah mengalami kesulitan menarik simpanan.
Berdasarkan data BPKA DIY, total potensi kerugian akibat permasalahan ini mencapai sekitar Rp58,4 miliar. Ini melibatkan sekitar 9.000 nasabah yang tersebar di lima kabupaten/kota di DIY.
Pemerintah DIY saat ini tengah melakukan proses verifikasi data untuk memastikan kebenaran dan keabsahan setiap klaim nasabah.
Langkah Hukum Kasus BUKP
“Pemda DIY bertanggung jawab untuk menyelesaikan simpanan para nasabah. Saat ini, kami tengah melakukan proses verifikasi data nasabah yang mengajukan pencairan dana, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito,” ungkap Wiyos pada Jumat (16/05) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Verifikasi berlangsung dengan mencocokkan data yang tercantum dalam buku tabungan atau bilyet deposito milik nasabah dengan data yang tercatat dalam sistem IT BUKP.
Apabila ada kesesuaian, dana akan segera dibayarkan. Namun jika tidak cocok, proses pencairan akan menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Selain itu, Pemda DIY juga telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY untuk menangani kasus simpanan yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem BUKP. Langkah hukum menjadi upaya untuk memastikan kejelasan status dana serta kemungkinan penyimpangan oleh oknum pengelola.
Menanggapi aksi penarikan dana secara massal oleh sejumlah nasabah dalam beberapa waktu terakhir, Pemda DIY mengimbau masyarakat agar tetap tenang.
“Pemda DIY tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran simpanan nasabah secara transparan dan akuntabel. Kami minta masyarakat tidak terburu-buru menarik dana simpanannya, karena proses penanganan sedang berjalan,” tambah Wiyos.
Ia menegaskan, jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUKP oleh oknum pengurus, mereka akan mengambil tindakan hukum tegas.
Para pelaku akan bertanggungjawab baik melalui jalur pidana maupun penyelesaian secara damai, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah DIY berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan mikro milik pemerintah ini. Hal ini sekaligus menjamin perlindungan hak-hak nasabah secara adil dan bertanggung jawab. (ef linangkung)