
TUGUJOGJA – Kabar gembira datang bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp3.500.000 per bulan. Berikut ini pekerja yang bisa mendapatkan BSU Kemnaker 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bentuk dukungan kepada buruh dan karyawan berpenghasilan rendah. Penyaluran BSU dimulai hari ini, Kamis, 5 Juni 2025.
BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria ketat. Bantuan ini bersifat langsung dan tidak memerlukan proses pengajuan tambahan bagi yang telah terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000.
Kategori Pekerja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).
2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah dengan ekonomi terdampak.
6. Termasuk guru honorer di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.
Penting dicatat bahwa ASN, TNI, dan Polri tidak berhak menerima BSU 2025 sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat 3 Permenaker tersebut.
Cara Cek Penerima BSU 2025 di Website Kemnaker
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, lakukan pengecekan melalui situs resmi:
1. Buka situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id.
2. Login menggunakan akun Kemnaker.
3. Jika belum punya akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
4. Setelah masuk, sistem akan menampilkan status penerima BSU.
Ada tiga status pencairan yang perlu diketahui:
– Terdaftar: Data Anda terverifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
– Ditetapkan: Anda berhak menerima BSU.
– Tersalurkan: Dana BSU sudah dikirim ke rekening Anda.
Namun, berdasarkan pantauan terkini per 5 Juni 2025, website Kemnaker belum dapat diakses karena tingginya lonjakan trafik. Sebagai alternatif, Anda bisa mengecek melalui laman BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Pospay.
Cek BSU 2025 via Aplikasi Pospay
Berikut langkah-langkah mengecek status BSU melalui aplikasi Pospay:
1. Unduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dengan nomor ponsel aktif.
3. Login dan periksa notifikasi yang menginformasikan status penerimaan BSU.
BSU 2025, Bentuk Kepedulian Pemerintah
BSU merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah kepada para pekerja terdampak ekonomi. Program ini pertama kali diperkenalkan saat pandemi Covid-19 dan kini kembali hadir dengan peningkatan nominal bantuan.
Tahun 2025, jumlah BSU naik dua kali lipat dibandingkan periode sebelumnya, dari Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan.
Dengan pencairan dilakukan sekaligus, para pekerja bisa langsung menerima Rp600.000 ke rekening masing-masing pada Juni 2025.
Bagi Anda pekerja yang memenuhi syarat dan belum menerima bantuan lain seperti PKH atau Prakerja, segera cek status Anda melalui situs Kemnaker atau aplikasi Pospay.
Jangan sampai ketinggalan pencairan BSU Kemnaker 2025 yang sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pastikan data BPJS Ketenagakerjaan Anda aktif dan lengkap untuk memperbesar peluang menerima bantuan ini.
***