
TUGUJOGJA – Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah pada 5 Juni 2025 atau kurang dari 14 hari lagi. Sesuai dengan namanya, bantuan ini merupakan subsidi upah untuk pekerja yang pernghasilan bulanannya minim atau terbilang rendah.
Sebagai informasi BSU merupakan program bantuan berupa subsidi tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
Tujuan dari program bantuan ini adalah untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional, terutama di masa krisis. Meskipun saat ini bisa dibilang Indonesia tidak sedang mengalami krisis baik ekonomi maupun kesehatan namun pemerintah tetap menggulirkan bantuan ini.
Namun, besaran BSU kali ini lebih kecil dibandingkan subsidi upah yang pernah diberikan sebelumnya yakni Rp600 ribu. Berapakah besarannya?
Pemerintah masih menyempurnakan regulasi teknis dan anggaran program BSU yang melibatkan koordinasi lintas kementerian.
“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin 26 Mei 2025
Awal Mula BSU
Program BSU pertama kali diluncurkan pada tahun 2020, saat Indonesia mengalami dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Banyak perusahaan terdampak sehingga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan mengurangi jam kerja atau gaji pekerja.
Pemerintah lalu mengeluarkan BSU sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pada perjalanannya program ini terus berjalan dari tahun 2021 hingga kini dengan menyesuaikan kondisi ekonomi dan syarat penerima.
Airlangga menambahkan bahwa BSU menjadi salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang tengah difinalisasi oleh pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
“BSU dan ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Airlangga.
Penerima BSU 2025
BSU adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan ekonomi saat masa sulit. Walaupun bersifat sementara dan tergantung kebijakan anggaran, BSU terbukti membantu jutaan pekerja untuk tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi.
BSU 2025 akan difokuskan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau yang menerima upah setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP) serta guru honorer.
Syarat Mendapatkan BSU 2025
Tidak semua pekerja dengan upah rendah otomatis mendapatkan BSU namun ada syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
6. Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas.
7. Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025.
Demikian syarat penerima BSU yang akan cair pada Juni 2025 dengan besaran yang lebih kecil dibandingkan dengan bantuan sebelumnya.
Meskipun demikian, adanya BSU ini diharapkan menjadi sebuah bantuan yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakan roda perekonomian Indonesia.***