
TUGUJOGJA – Simak syarat dapat uang THR ojol 2026 berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Apakah driver baru bisa menerima Bonus Hari Raya? Ini penjelasan lengkapnya.
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan berlangsung pada Maret 2026, berbagai kalangan pekerja mulai menantikan pencairan tunjangan hari raya. Tidak hanya aparatur sipil negara dan karyawan swasta, para pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online juga menunggu kepastian terkait hak tersebut.
Kabar baiknya, driver ojek online dipastikan akan menerima tunjangan hari raya pada momen Lebaran 2026. Kepastian ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur penyaluran Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi dan kurir aktif di perusahaan aplikasi transportasi daring.
Dasar Hukum Pemberian THR Ojol 2026
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 menjadi landasan utama pemberian Bonus Hari Raya bagi mitra pengemudi ojek online. Dalam aturan tersebut, perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi dan pengantaran berbasis digital diinstruksikan untuk menyalurkan bonus kepada para mitra aktif.
Perusahaan yang dimaksud mencakup berbagai platform besar seperti Gojek, Grab, ShopeeFood, Maxim, dan layanan sejenis lainnya. Penyaluran bonus ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor informal yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi dan logistik digital.
Dengan adanya regulasi tersebut, pengemudi ojek online yang memenuhi kriteria tertentu berhak memperoleh bonus menjelang Idulfitri 2026.
Kriteria Driver Ojol yang Berhak Menerima THR
Meskipun telah dipastikan akan ada Bonus Hari Raya, tidak semua pengemudi otomatis mendapatkannya. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, terutama terkait status keaktifan sebagai mitra.
Driver yang berhak menerima THR adalah mereka yang tercatat sebagai mitra aktif pada perusahaan aplikasi. Artinya, pengemudi masih terdaftar dan menjalankan aktivitas layanan secara rutin sesuai ketentuan platform masing-masing.
Selain status aktif, biasanya perusahaan aplikasi memiliki parameter tambahan untuk menentukan kelayakan penerima, seperti jumlah perjalanan, tingkat penyelesaian order, serta kepatuhan terhadap aturan platform. Namun, ketentuan teknis mengenai mekanisme dan perhitungan bonus akan diumumkan lebih lanjut oleh masing-masing perusahaan.
Apakah Driver Baru Bisa Mendapatkan THR?
Pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah driver baru juga berhak atas Bonus Hari Raya 2026. Jawabannya sangat bergantung pada kebijakan teknis yang diterapkan oleh masing-masing platform.
Karena syarat utama adalah status sebagai mitra aktif, driver baru yang sudah terdaftar dan aktif menjalankan order sebelum periode penetapan penerima bonus berpotensi memperoleh THR. Namun, apabila belum memenuhi kriteria keaktifan atau belum mencapai batas minimal tertentu yang ditetapkan perusahaan, kemungkinan tidak termasuk dalam daftar penerima.
Oleh karena itu, penting bagi pengemudi baru untuk memperhatikan pengumuman resmi dari aplikator tempat mereka bermitra, termasuk jadwal pendataan dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi.
Mekanisme Penyaluran Bonus Hari Raya
Berdasarkan kebijakan sebelumnya, penyaluran Bonus Hari Raya umumnya dilakukan secara langsung melalui saldo dompet digital di aplikasi mitra. Skema pencairan akan mengikuti sistem internal masing-masing perusahaan.
Pengemudi disarankan memastikan data akun tetap aktif dan tidak memiliki kendala administratif agar proses pencairan berjalan lancar. Informasi detail terkait besaran bonus dan jadwal pencairan biasanya diumumkan menjelang Idulfitri.
Antusiasme Menjelang Idulfitri 2026
Momentum Idulfitri selalu identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Bagi pengemudi ojek online, tambahan penghasilan dalam bentuk Bonus Hari Raya tentu menjadi angin segar.
Dengan adanya regulasi yang jelas melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, para mitra memiliki kepastian bahwa mereka termasuk dalam kelompok pekerja yang mendapatkan perhatian dalam kebijakan kesejahteraan menjelang hari besar keagamaan.
Meski demikian, setiap driver tetap perlu mencermati ketentuan teknis dari perusahaan aplikasi masing-masing agar tidak ketinggalan informasi penting terkait syarat dan jadwal pencairan.
***