THR Ojol 2026 Dipastikan Cair, Berapa Nominalnya?

Bagikan :
Ilustrasi THR Ojol 2026 Dipastikan Cair, Berapa Nominalnya?/Unsplash

TUGUJOGJA –  Pemerintah memastikan THR atau BHR ojol 2026 cair jelang Lebaran. Simak skema, aturan terbaru, dan perkiraan nominal yang akan diterima pengemudi.

Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) pada Idulfitri 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Yassierli setelah Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pembahasan dengan perusahaan platform transportasi berbasis aplikasi.

Kabar tersebut menjadi perhatian publik, terutama setelah polemik pencairan BHR tahun sebelumnya sempat memicu protes dari sejumlah pengemudi. Tahun ini, pemerintah berharap skema yang diterapkan dapat memberikan hasil yang lebih baik.

Pemerintah dan Aplikator Disebut Sudah Sepakat

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan komunikasi dengan perusahaan aplikator berjalan positif.

“Kita sudah lakukan diskusi alhamdulillah respons mereka baik ya, mereka komitmen,” kata Yassierli, Rabu (25/2), dikutip detikFinance.

Ia menambahkan harapannya agar kebijakan tahun ini mengalami perbaikan dibanding sebelumnya.

“Malah kita tentu berharap lebih baik,” lanjutnya.

Meski demikian, pemerintah belum membeberkan secara rinci bentuk regulasi yang akan menjadi dasar hukum pencairan BHR tahun ini. Saat ini, penyusunan aturan masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga  Redenominasi Rupiah Kapan Berlaku? Pengertian dan Dampaknya di Perekonomian

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya. Tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” jelas Yassierli.

Skema Aturan Masih Digodok

Rencananya, pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman resmi pemberian BHR bagi mitra pengemudi platform digital. Pengumuman tersebut disebut akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan THR bagi pekerja formal.

“ Kami umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR (bonus hari raya), THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dikutip Kamis (26/2).

Terkait waktu pencairan, Kemnaker membuka opsi agar pembayaran dilakukan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Selama ini, ketentuan yang berlaku adalah paling lambat H-7 Lebaran.

Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan, Lisa Darti, menyampaikan bahwa skema H-14 tengah dipertimbangkan seiring kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang libur Lebaran.

Namun demikian, Yassierli menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja tetap mengacu pada batas maksimal H-7 sebelum Lebaran 2026.

Baca juga  SELAMAT, Pekerja Kategori Ini Bisa Cairkan BSU Kemnaker 2025 Hari Ini

Belajar dari Polemik Tahun Lalu

Isu THR bagi pengemudi ojol bukan hal baru. Pada 2025, pemerintah memperkenalkan BHR melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dalam beleid tersebut, bonus diberikan dalam bentuk uang tunai secara proporsional berdasarkan kinerja. Besarannya dihitung 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir yang produktif serta memiliki performa baik.

Pencairannya diatur paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Meski aturan telah diterbitkan, implementasinya memunculkan keluhan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebelumnya menyoroti adanya perusahaan yang tidak memberikan THR, melainkan Bantuan Hari Raya sebesar Rp50.000.

Nominal tersebut menuai protes dari sebagian pengemudi yang menilai jumlahnya terlalu kecil dan tidak mencerminkan kontribusi mereka selama setahun bekerja. Polemik itu sempat membuat Kemnaker memanggil pihak aplikator untuk memberikan klarifikasi.

Baca juga  Rincian Tarif Listrik September 2025: Subsidi dan Non-Subsidi Tetap Sama

Berapa Nominal THR Ojol 2026?

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan besaran resmi BHR untuk 2026. Namun, jika mengacu pada skema tahun sebelumnya, perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir berpotensi kembali digunakan, tentu dengan evaluasi dan penyesuaian.

Dengan komitmen aplikator yang disebut sudah disampaikan kepada pemerintah, pengemudi ojol kini menunggu kepastian resmi melalui Surat Edaran yang tengah difinalisasi.

Kepastian ini menjadi angin segar bagi jutaan mitra pengemudi platform digital yang menggantungkan penghasilan harian dari layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi, terutama menjelang momentum Lebaran 2026.***

Berita Terbaru

Staf Ahli Bidang Hukum UNY, Anang Priyanto
Mahasiswa UNY Perdana Arie Jalani Sidang Etik Kampus usai Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY
iqbalstock-cash-7406000_1280
Jadwal Pencairan Gaji ke-14 ASN 2026 Beserta Nominal: Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Kisah Istri Korban Pembunuhan di Kaliurang Argomulyo Bantul
Kisah Istri Korban Pembunuhan di Kaliurang Argomulyo Bantul: Saksikan Detik-Detik Berdarah di Depan Mata
Screenshot_20260213-075804
Tarif Terbaru Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 untuk Kelas I hingga III: Benarkah Akan Naik?
IMG_20260226_141857_858
Pembunuhan Sadis di Kaliurang Sedayu Bantul, Polisi Periksa Dua Teman Korban

TERPOPULER

6125113751036956056
Polisi Fokus Ungkap Pelaku Pembunuhan di Argomulyo Bantul
kode-seksi-pengawasan
Kode Seksi Pengawasan NPWP Diisi Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
mufid-majnun-7ECbU_hpUhA-unsplash
THR Ojol 2026 Dipastikan Cair, Berapa Nominalnya?
ali-mkumbwa-OnRPps1wPus-unsplash
Daftar Lokasi ATM BNI dan Bank Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 untuk Kebutuhan Lebaran 2026
derudyarra-pray-7299513_1280
Shalat Tarawih Maksimal Jam Berapa? Ini Waktu, Aturan, dan Jumlah Rakaat yang Perlu Diketahui