
TUGUJOGJA – Pemerintah memastikan THR atau BHR ojol 2026 cair jelang Lebaran. Simak skema, aturan terbaru, dan perkiraan nominal yang akan diterima pengemudi.
Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) pada Idulfitri 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Yassierli setelah Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pembahasan dengan perusahaan platform transportasi berbasis aplikasi.
Kabar tersebut menjadi perhatian publik, terutama setelah polemik pencairan BHR tahun sebelumnya sempat memicu protes dari sejumlah pengemudi. Tahun ini, pemerintah berharap skema yang diterapkan dapat memberikan hasil yang lebih baik.
Pemerintah dan Aplikator Disebut Sudah Sepakat
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan komunikasi dengan perusahaan aplikator berjalan positif.
“Kita sudah lakukan diskusi alhamdulillah respons mereka baik ya, mereka komitmen,” kata Yassierli, Rabu (25/2), dikutip detikFinance.
Ia menambahkan harapannya agar kebijakan tahun ini mengalami perbaikan dibanding sebelumnya.
“Malah kita tentu berharap lebih baik,” lanjutnya.
Meski demikian, pemerintah belum membeberkan secara rinci bentuk regulasi yang akan menjadi dasar hukum pencairan BHR tahun ini. Saat ini, penyusunan aturan masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.
“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya. Tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” jelas Yassierli.
Skema Aturan Masih Digodok
Rencananya, pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman resmi pemberian BHR bagi mitra pengemudi platform digital. Pengumuman tersebut disebut akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan THR bagi pekerja formal.
“ Kami umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR (bonus hari raya), THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dikutip Kamis (26/2).
Terkait waktu pencairan, Kemnaker membuka opsi agar pembayaran dilakukan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Selama ini, ketentuan yang berlaku adalah paling lambat H-7 Lebaran.
Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan, Lisa Darti, menyampaikan bahwa skema H-14 tengah dipertimbangkan seiring kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang libur Lebaran.
Namun demikian, Yassierli menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja tetap mengacu pada batas maksimal H-7 sebelum Lebaran 2026.
Belajar dari Polemik Tahun Lalu
Isu THR bagi pengemudi ojol bukan hal baru. Pada 2025, pemerintah memperkenalkan BHR melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam beleid tersebut, bonus diberikan dalam bentuk uang tunai secara proporsional berdasarkan kinerja. Besarannya dihitung 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir yang produktif serta memiliki performa baik.
Pencairannya diatur paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Meski aturan telah diterbitkan, implementasinya memunculkan keluhan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebelumnya menyoroti adanya perusahaan yang tidak memberikan THR, melainkan Bantuan Hari Raya sebesar Rp50.000.
Nominal tersebut menuai protes dari sebagian pengemudi yang menilai jumlahnya terlalu kecil dan tidak mencerminkan kontribusi mereka selama setahun bekerja. Polemik itu sempat membuat Kemnaker memanggil pihak aplikator untuk memberikan klarifikasi.
Berapa Nominal THR Ojol 2026?
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan besaran resmi BHR untuk 2026. Namun, jika mengacu pada skema tahun sebelumnya, perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir berpotensi kembali digunakan, tentu dengan evaluasi dan penyesuaian.
Dengan komitmen aplikator yang disebut sudah disampaikan kepada pemerintah, pengemudi ojol kini menunggu kepastian resmi melalui Surat Edaran yang tengah difinalisasi.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi jutaan mitra pengemudi platform digital yang menggantungkan penghasilan harian dari layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi, terutama menjelang momentum Lebaran 2026.***