
TUGUJOGJA – Kepolisian Sektor Ponjong berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil Suzuki Futura ST 130 milik warga Ponjong, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran hingga ke Jakarta Barat. Pelaku, Aditya Fajar Pratama (AFP), akhirnya diamankan di Kecamatan Tambora pada Senin (24/4/2025).
Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, pelaku meminjam mobil milik Riyanto, warga Sladi, Umbulrejo, Ponjong, dengan alasan ingin mengantar orang sakit ke Magetan, Jawa Timur.
“Korban awalnya percaya karena pelaku merupakan warga satu lingkungan. Namun setelah beberapa hari, mobil tidak kunjung dikembalikan, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut,” jelas Kompol Hendra.
Petugas langsung bertindak cepat. Setelah melakukan pelacakan, polisi menemukan mobil tersebut terparkir di wilayah Siyono, Playen. Dari temuan itu, petugas memperluas pencarian dan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Jakarta.
“Tim kami bekerja tanpa lelah dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Jakarta. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan dalam keadaan kooperatif,” tambahnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Ponjong dalam menegakkan hukum dan melindungi hak milik warga. Meski korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta, namun upaya cepat aparat membuat barang bukti dapat ditemukan utuh.
Kini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ponjong. Kompol Hendra mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, sekalipun kepada orang yang sudah dikenal.
“Kami harap masyarakat semakin waspada dan segera melapor bila merasa ada kejanggalan,” pungkasnya.*