
Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan online yang dilakukan oleh pria asal Sumatera Selatan berinisial FW (28).
Pelaku mengaku sebagai customer service (CS) Shopee dan membobol akun paylater milik warga Wates, Kulonprogo. Dari aksinya, FW berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 50 juta.
Modus Penipuan
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, menjelaskan bahwa FW melancarkan aksinya pada Minggu, 2 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, FW menghubungi korban MR (32), seorang perempuan asal Wates, melalui panggilan WhatsApp dan mengaku sebagai CS dari platform Shopee.
“Pelaku memberikan informasi elektronik palsu dan menyesatkan kepada korban. Setelah korban terpengaruh, pelaku berhasil mengakses akun paylater miliknya,” ungkap Iptu Sarjoko.
Ditangkap di Palembang Sehari setelah Aksi
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Palembang. FW akhirnya ditangkap pada Senin, 3 Maret 2025, hanya sehari setelah melancarkan aksinya.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita satu unit handphone milik pelaku dan satu bendel bukti dari korban.
“Kami menyita barang bukti yang menunjukkan transaksi dan komunikasi antara pelaku dan korban,” tambah Iptu Sarjoko.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
FW dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Iptu Sarjoko turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menerima panggilan dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan platform jual beli online.
“Selalu kroscek kebenaran informasi dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada siapapun. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penipuan serupa,” tegasnya.