
Pemerintah telah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Lebaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Kemenpan RB) Nomor 2 Tahun 2025 dan akan berlaku mulai 24 hingga 27 Maret mendatang.
Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Beny Suharsono, menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemda DIY belum menerima surat resmi terkait penerapan WFA. Namun, ia menegaskan bahwa pelayanan publik tetap harus berjalan lancar tanpa hambatan.
“(Kami) belum dapat surat. Kalau Bu Menteri sudah ngendiko mau dilakukan WFA. Nanti bareng-bareng ketika menjelang libur panjang. Kalau kami, WFA atau tidak, tetap pelayanan tidak boleh terhambat,” ujar Beny saat ditemui di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Beny menekankan pentingnya pengawasan dalam penerapan WFA agar kinerja ASN tetap terukur. Menurutnya, dengan dukungan teknologi, presensi jarak jauh dapat dilakukan dengan mudah, namun harus tetap ada indikator kinerja yang jelas.
“Prinsipnya di pengawasan, ketika orang bekerja di mana pun harus ada indikator kinerja yang dicapai. Karena sekarang by teknologi, orang gampang sekali misalnya kudu presensi,” tambahnya.
Sebelumnya, SE Kemenpan RB menegaskan bahwa instansi pemerintah harus memastikan keseimbangan antara jumlah pegawai yang bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan pegawai yang bekerja dari rumah atau lokasi lain (Work From Home/WFH/WFA). Pembagian tersebut harus memperhatikan karakteristik layanan masing-masing instansi agar tidak mengganggu pelayanan publik.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, juga mengingatkan bahwa layanan publik esensial, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan, tidak boleh terganggu akibat penerapan WFA bagi ASN.
Selain kebijakan WFA, pemerintah juga melakukan revisi terhadap jadwal libur sekolah dan madrasah selama Ramadan 2025. Semula, libur dimulai pada 24 Maret, namun dipercepat menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025 guna mengantisipasi kepadatan arus mudik dan balik Lebaran.
Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat, terutama menjelang masa libur panjang Lebaran 2025.