27 Kasus Mafia Tanah Terungkap di DIY, OJK Imbau Segera Lapor Jika Terjadi Hal Serupa

Bagikan :
Mbah Tupon (berpeci) warga Kasihan Bantul korban mafia tanah. (Ef Linangkung)

TUGUJOGJA – Kasus mafia tanah kembali mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejumlah warga mengaku kaget karena tiba-tiba ditagih utang oleh lembaga jasa keuangan (LJK), padahal merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Lebih mengejutkan lagi, aset tanah milik mereka pun terancam dilelang.

Merespons fenomena ini, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu diam.

“Penggunaan data pribadi tanpa seizin pemilik merupakan tindak pidana. Hal ini bisa dan harus segera dilaporkan ke kepolisian,” tegasnya, Selasa, 6 Mei 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa jika masyarakat merasa tidak pernah mengajukan kredit tetapi tiba-tiba ditagih, mereka berhak dan wajib melapor ke pihak bank atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait.

“OJK juga membuka layanan pengaduan. Masyarakat bisa melapor secara langsung (walk-in) ke kantor OJK DIY atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang kami sediakan,” jelas Eko.

Modus Mafia Tanah dan Langkah Pencegahan

Guna mencegah penyalahgunaan data pribadi, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi, seperti KTP, KK, NPWP, dan data rekening.

Baca juga  Baru Digugat Cerai, Ini Profil Ahmad Assegaf, Suami Tasya Farasya yang Disebut Keturunan Rasulullah SAW

“Jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Ini bisa menjadi celah penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Berdasarkan data dari Forum Korban Mafia Tanah DIY, setidaknya ada 27 kasus serupa yang terjadi sejak 2022 hingga awal 2025.

Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari pemalsuan identitas hingga penyalahgunaan dokumen kepemilikan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Kasus-kasus ini umumnya menimpa warga yang memiliki tanah warisan atau belum melakukan balik nama secara administratif.

Beberapa korban bahkan sudah menerima surat lelang dari pihak perbankan atau koperasi tanpa pernah merasa mengajukan pinjaman.

OJK menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan dan terus berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait penyelesaian kasus mafia tanah ini.***

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

Bisnis Truk Tangki Air Gunungkidul

Krisis Air Bersih Meluas, Pengusaha Truk Tangki Gunungkidul Panen Permintaan