
TUGUJOGJA – Sebanyak 57 calon jemaah haji asal Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak dapat diberangkatkan pada musim haji 2026 karena belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.
Jabatan Fungsional Umum di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Gunungkidul, Tomi Adhe Krisna, menjelaskan bahwa pelunasan Bipih merupakan syarat mutlak bagi calon jemaah untuk dapat berangkat pada tahun berjalan.
“Keberangkatan ibadah haji mundur karena calon jemaah belum melunasi biaya perjalanan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Tomi, Rabu (14/1/2026).
Ia menerangkan bahwa pelunasan Bipih dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 24 November hingga 23 Desember 2025. Pemerintah kemudian membuka tahap kedua sebagai kesempatan terakhir, yang berakhir pada 9 Januari 2026.
“Setelah tahap kedua berakhir, sistem otomatis menutup peluang pelunasan,” jelas Tomi.
Realisasi Pelunasan Kuota Haji Gunungkidul
Pada musim haji 2026, Kabupaten Gunungkidul memperoleh kuota sebanyak 347 calon jemaah. Dari jumlah tersebut, hanya 290 orang yang berhasil menyelesaikan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.
“Artinya, terdapat 57 calon jemaah yang tidak melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun ini,” kata Tomi.
Jumlah tersebut menjadi total calon jemaah yang tidak dapat diberangkatkan meskipun telah terdaftar dalam kuota resmi dan menunggu antrean keberangkatan.
Tomi menyampaikan bahwa terdapat beberapa faktor yang memengaruhi keputusan calon jemaah untuk tidak melunasi Bipih. Faktor ekonomi menjadi salah satu alasan utama, terutama bagi calon jemaah yang mengalami perubahan kondisi keuangan.
Selain itu, kondisi kesehatan juga menjadi pertimbangan. Sejumlah calon jemaah memilih menunda keberangkatan karena sedang sakit atau menjalani perawatan medis.
“Ada juga calon jemaah yang menunda karena menunggu mahram, sehingga memutuskan tidak berangkat ibadah haji tahun ini,” terang Tomi.
Mekanisme Pengisian Kuota Kosong
Kementerian Agama memastikan bahwa kuota haji Kabupaten Gunungkidul tetap terpenuhi meskipun terdapat calon jemaah yang tidak berangkat. Kursi yang kosong akan diisi melalui mekanisme penggantian sesuai ketentuan nasional.
“Nanti, jatah yang kosong langsung kami berikan kepada pendamping jemaah lansia, penyandang disabilitas, serta calon jemaah dari daftar cadangan,” tegas Tomi.
Ia menambahkan bahwa sistem telah menyiapkan pengganti sehingga seluruh kuota keberangkatan tetap terisi.
“Kalau ada yang tidak berangkat, kami sudah mempersiapkan penggantinya,” ujarnya.
Kuota Haji Tahun Berikutnya
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Taufik Ahmad Soleh, menyampaikan bahwa kuota haji untuk periode berikutnya tetap berjumlah 347 calon jemaah.
“Kami sudah menerima kuota sebanyak 347 calon jemaah haji,” kata Taufik.
Dari total tersebut, sebanyak 325 merupakan calon jemaah reguler dan 12 calon jemaah lanjut usia yang masuk kategori prioritas. Selain kuota utama, Kemenag Gunungkidul juga menyiapkan 92 calon jemaah cadangan.
“Kuota cadangan kami susun berdasarkan urutan daftar antrean saat pendaftaran,” ujar Taufik.
Tidak berangkatnya 57 calon jemaah haji asal Gunungkidul pada musim haji 2026 menjadi konsekuensi dari tidak terpenuhinya persyaratan pelunasan Bipih.
Kementerian Agama memastikan proses pengisian kuota tetap berjalan sesuai mekanisme, sementara calon jemaah yang tertunda keberangkatannya akan kembali menunggu giliran pada periode berikutnya sesuai sistem antrean nasional.