
TUGUJOGJA – Pemerintah menetapkan kebijakan kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta selama periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik sekaligus menjaga produktivitas kerja.
Penerapan WFA bagi ASN diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Jadwal WFA ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026
ASN dapat melaksanakan tugas secara WFA pada:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Meski bekerja dari lokasi yang fleksibel, pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan. Layanan di sektor kesehatan, transportasi, keamanan, dan berbagai layanan strategis lainnya diminta tetap optimal. Pimpinan instansi juga diinstruksikan mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan dari luar kantor agar roda pemerintahan tidak terganggu.
Rangkaian Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2026
Selain jadwal WFA, pemerintah juga menetapkan cuti bersama dan libur nasional yang mengapit periode tersebut. Berikut rincian jadwalnya:
- Senin, 16 Maret 2026: ASN WFA
- Selasa, 17 Maret 2026: ASN WFA
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran 2026
- Sabtu, 21 Maret 2026: Libur Lebaran 2026
- Minggu, 22 Maret 2026: Libur Lebaran 2026
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran 2026
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran 2026
- Rabu, 25 Maret 2026: ASN WFA
- Kamis, 26 Maret 2026: ASN WFA
- Jumat, 27 Maret 2026: ASN WFA
Dengan skema tersebut, ASN tidak sepenuhnya libur pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026, melainkan tetap bekerja secara fleksibel.
WFA Juga Berlaku untuk Karyawan Swasta
Kebijakan serupa juga menyasar pekerja sektor swasta. Fleksibilitas kerja diberikan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri.
WFA berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026 saat arus mudik, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 saat arus balik.
Imbauan Menaker: WFA Bukan Cuti Tahunan
Pekerja WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
Perusahaan diminta tetap membayarkan upah secara penuh selama pekerja menjalankan WFA, sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau kesepakatan kerja. Pengaturan jam kerja dan sistem pengawasan diserahkan kepada masing-masing perusahaan agar produktivitas tetap terjaga.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh sektor. Pekerja di bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya tetap bekerja sesuai kebutuhan operasional.
Dengan skema tersebut, ASN dan pekerja swasta dijadwalkan kembali bekerja normal setelah periode WFA berakhir pada Jumat, 27 Maret 2026, mengikuti kebijakan dan pengaturan masing-masing instansi serta perusahaan.
***