
TUGUJOGJA – Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta membuka babak baru dalam penanganan kasus kekerasan yang melibatkan oknum mahasiswanya.
Pihak kampus secara resmi menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa berinisial AH yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu mahasiswi Unisa Yogyakarta.
Unisa Yogyakarta menjatuhkan sanksi skorsing akademik selama dua semester kepada pelaku. Kampus juga menyertakan klausul tegas berupa pemberhentian tetap atau drop out apabila pelaku nantinya terbukti secara hukum dan memperoleh putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Keputusan tersebut menegaskan sikap institusi dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta nilai-nilai kemanusiaan di lingkungan akademik. Kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada korban, keluarga, dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Kampus Validasi Kebenaran Kasus Kekerasan Mahasiswa Unisa
Unisa Yogyakarta mendasarkan keputusan sanksi tersebut pada Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Unisa Yogyakarta Nomor: 26/FIKES-UNISA/KD/II/2026 tentang Skorsing Mahasiswa. Dekan FIKES Unisa Yogyakarta, Dewi Rokhanawati, menandatangani langsung surat keputusan tersebut.
Dalam surat itu, Dewi menyatakan bahwa pihak fakultas telah melakukan validasi menyeluruh terhadap kebenaran peristiwa kekerasan.
Tim kampus melakukan telaah secara langsung terhadap pelaku dan korban, serta mengumpulkan dan memeriksa berbagai bukti pendukung yang sebelumnya beredar luas di media elektronik.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin mahasiswa sekaligus untuk menjamin rasa aman dan nyaman seluruh sivitas akademika Unisa Yogyakarta.
Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, Unisa Yogyakarta menetapkan sejumlah keputusan penting. Pertama, kampus menjatuhkan sanksi skorsing akademik selama dua semester kepada pelaku kekerasan.
Kedua, kampus mewajibkan pelaku untuk bertanggung jawab dan bersikap kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan sesuai dengan tuntutan dan harapan korban. Kampus membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan maupun jalur hukum, sesuai pilihan korban dan keluarga.
Dewi Rokhanawati menegaskan bahwa sanksi tersebut dapat meningkat apabila proses hukum berjalan dan menghasilkan putusan pidana yang sah.
“Jika dalam perkembangannya pelaku secara inkrah dijatuhi hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap, maka sanksi skorsing pada ketetapan pertama berubah menjadi sanksi drop out,” ujar Dewi pada Jumat (6/2/2026).
Sebelumnya, kasus kekerasan tersebut mencuat ke publik setelah beredar luas di media sosial. Unggahan yang menyebar memicu keprihatinan masyarakat sekaligus sorotan tajam terhadap keamanan di lingkungan perguruan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Unisa Yogyakarta mengaku bergerak cepat sejak awal. Pihak kampus memprioritaskan pendampingan, perlindungan, serta pemulihan korban sebagai langkah utama penanganan kasus.
Kampus Fokus Pulihkan Korban
Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Bidang Kemahasiswaan, Prof. Wantonoro, menyampaikan bahwa kampus merasa prihatin dan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut karena melibatkan dua mahasiswa Unisa Yogyakarta.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, pihak kampus langsung memberikan dukungan secara menyeluruh kepada korban. Tim kampus mendatangi langsung kediaman korban dan keluarga untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis korban.
“Kami melakukan respons cepat dengan memberikan dukungan baik secara fisik maupun psikologis, termasuk berkunjung langsung ke rumah korban dan keluarga, serta melanjutkan upaya rehabilitasi sesuai dengan kebutuhan korban,” jelas Prof. Wantonoro.
Unisa Yogyakarta menegaskan bahwa fokus utama institusi saat ini adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan optimal. Kampus mengerahkan Biro Layanan Psikologis (BLP) sebagai instrumen pendukung utama dalam proses pemulihan psikologis korban.
Pihak kampus juga memastikan korban tetap memperoleh hak pendidikan secara penuh. Prof. Wantonoro menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini terus membaik.
“Saat ini korban berada dalam kondisi yang lebih baik dan akan melanjutkan pendidikan ke tahap profesi sesuai dengan harapan keluarga,” ujarnya.
Melalui penjatuhan sanksi tegas dan pendampingan intensif terhadap korban, Unisa Yogyakarta menegaskan komitmen untuk menolak segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
Pihak universitas berjanji akan terus memperkuat sistem pencegahan, pengawasan, serta edukasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ruang akademik harus menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta keadilan bagi seluruh mahasiswa. (ef linangkung)