
TUGUJOGJA– Bea Cukai Yogyakarta bersama Bea Cukai Magelang menegaskan komitmen untuk menjaga negeri dari serbuan barang ilegal.
Dua kantor pengawasan ini menggelar pemusnahan bersama Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Juli 2023 hingga Oktober 2025.
Barang-barang tersebut menjadi simbol dari perjuangan panjang dalam menegakkan aturan dan menjaga stabilitas ekonomi negara.
Proses Pemusnahan Ketat dan Transparan
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,53 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,34 miliar.
Di antara barang-barang tersebut terdapat hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu, serta suku cadang kendaraan. Petugas memusnahkan semua secara menyeluruh agar tidak kembali beredar di pasaran.
Pemusnahan memakai prosedur ketat. Hasil tembakau dan MMEA dimusnahkan secara simbolis melalui pembakaran dan penuangan isi kemasan, menciptakan momen dramatis yang menjadi bukti nyata penegakan hukum.
Sementara itu, barang-barang lain seperti elektronik dan suku cadang menggunakan gerinda sebelum pengiriman ke perusahaan pengelola limbah B3 untuk pemusnahan akhir.
Petugas akan mengirim sebagian besar barang yang mengandung unsur berbahaya atau berpotensi mencemari lingkungan ke PT Solusi Bangun Indonesia di Cilacap dan Narogong, Bogor. Perusahaan ini memiliki izin resmi sebagai pengelola limbah berbahaya dan beracun.
Semua tahapan berjalan secara transparan, terukur, dan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk unsur pengawasan internal Bea Cukai.
Komitmen Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang
Kepala Bea Cukai Magelang sekaligus Plh. Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari tanggung jawab Bea Cukai terhadap masyarakat dan negara.
“Melalui kegiatan ini, kami menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kolaborasi antarinstansi, dan menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai semangat ‘Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani’,” tegas Imam Sarjono.
Ia menambahkan, pemusnahan barang-barang ilegal ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai tidak memberi ruang bagi praktik perdagangan gelap. Setiap penindakan berdasarkan hukum yang kuat dan prinsip transparansi publik yang tinggi.
Barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat bukan hanya mengancam industri dalam negeri, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.
Hasil tembakau tanpa izin cukai, misalnya, merugikan negara dari sisi penerimaan sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Begitu pula dengan MMEA, kosmetik, dan obat-obatan ilegal yang bisa membahayakan pengguna karena tidak memenuhi standar kesehatan.
Bea Cukai memastikan setiap barang hasil penindakan dikelola dengan baik, mulai dari penyimpanan hingga pemusnahan.
Dengan langkah ini, negara tidak hanya melindungi pendapatan, tetapi juga melindungi rakyat dari ancaman barang berbahaya.
Pemusnahan bersama Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang menjadi simbol sinergi dua wilayah pengawasan dalam memperkuat upaya pemberantasan pelanggaran.
Kegiatan ini juga menjadi pesan kuat kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal. Pemusnahan hari itu menjadi bukti ketegasan negara menolak kompromi terhadap pelanggaran hukum. (ef linangkung)