Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Cashback 50 Persen di Samsat Sleman, Sampai Kapan?

Bagikan :
Promo cashback 50 persen Bebas Denda Pajak Kendaraan. (IG @samsatsleman)

TUGUJOGJA – Simak bagaimana cara dapat cashback 50 persen bayar pajak kendaraan bermotor. Ada program Bebas Denda Pajak dan cashback menarik.

Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta kini mendapat kesempatan istimewa untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa rasa khawatir akan terkena denda.

Dalam rangka memperingati 13 tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Daerah DIY menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat yang menunggak pajak dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk terbebas dari seluruh sanksi administratif, baik pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.

Apa yang Ditawarkan Program Bebas Denda?

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @samsatsleman, program ini memberikan sejumlah keuntungan, antara lain:

Penghapusan Denda Pajak

Semua denda pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor, dan denda Jasa Raharja akan dihapuskan selama periode program.

Baca juga  Jadwal Puasa Ayyamul Bidh November 2025, Catat Tanggalnya

Cashback Spesial untuk Pembayaran Digital

Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui BPD DIY Mobile akan mendapatkan cashback hingga 50 persen dengan nilai maksimal Rp50.000. Promo ini hanya berlaku untuk 3.500 transaksi pertama.

Sedangkan pembayaran menggunakan QRIS BPD DIY juga mendapat cashback hingga Rp20.000, namun kuotanya lebih terbatas, yaitu hanya 1.000 transaksi.

Kemudahan Layanan di Samsat Sleman

Cukup datang ke layanan Samsat terdekat, masyarakat sudah bisa menikmati bebas denda sekaligus berkesempatan memperoleh cashback jika membayar melalui metode digital yang telah ditentukan.

Dasar Hukum Program Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025

Kebijakan bebas denda pajak ini bukan sekadar program promosi, tetapi memiliki landasan hukum yang jelas. Hal ini diatur dalam:

Pasal 77 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Mengatur mengenai penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir.

Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Mempertegas aturan mengenai penghapusan data kendaraan.

Baca juga  Jadwal KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Minggu 7 September 2025, Lengkap dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo

Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 274 Tahun 2025

Dalam diktum kesatu disebutkan: “Menghapus Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran pada tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025.”

Mengapa Program Ini Penting?

Selain sebagai rangkaian peringatan peristiwa bersejarah, tujuan utama program bebas denda pajak ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah, perbaikan infrastruktur, serta pelayanan publik yang lebih baik di wilayah DIY.

Dengan adanya insentif berupa cashback, masyarakat juga semakin terbantu karena biaya pembayaran pajak terasa lebih ringan. Tidak hanya mengurangi beban, tetapi juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran digital yang praktis dan aman.

Cara Memanfaatkan Program Bebas Denda Pajak di Samsat Sleman

Agar tidak ketinggalan kesempatan ini, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Siapkan dokumen kendaraan, seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan.
  • Datang langsung ke layanan Samsat Sleman atau Samsat terdekat di wilayah DIY.
  • Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika menggunakan BPD DIY Mobile atau QRIS BPD DIY, jangan lupa klaim cashback sesuai kuota yang tersedia.
  • Pastikan transaksi tercatat resmi agar status pajak kendaraan dinyatakan lunas dan bebas denda.
Baca juga  Ninjutsu Apa yang Dipakai Nenek Chiyo untuk Menghidupkan Kembali Gaara?

Program bebas denda pajak kendaraan bermotor di DIY yang berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa beban tambahan. Selain terbebas dari sanksi administratif, masyarakat juga bisa mendapatkan cashback hingga Rp50.000 melalui BPD DIY Mobile atau Rp20.000 dengan QRIS BPD DIY.

Jangan tunggu sampai akhir periode. Segera manfaatkan layanan di Samsat Sleman maupun Samsat terdekat lainnya agar kewajiban pajak kendaraan terpenuhi dengan mudah, cepat, dan hemat.

***

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

anton-dmitriev-kBKOaghy8mU-unsplash

Cara Cek Info Pemadaman Listrik PLN Secara Real Time, Ini Kanal Resmi yang Bisa Diakses Pelanggan