
TUGUJOGJA – Simak bagaimana cara dapat cashback 50 persen bayar pajak kendaraan bermotor. Ada program Bebas Denda Pajak dan cashback menarik.
Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta kini mendapat kesempatan istimewa untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa rasa khawatir akan terkena denda.
Dalam rangka memperingati 13 tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Daerah DIY menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat yang menunggak pajak dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk terbebas dari seluruh sanksi administratif, baik pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.
Apa yang Ditawarkan Program Bebas Denda?
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @samsatsleman, program ini memberikan sejumlah keuntungan, antara lain:
Penghapusan Denda Pajak
Semua denda pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor, dan denda Jasa Raharja akan dihapuskan selama periode program.
Cashback Spesial untuk Pembayaran Digital
Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui BPD DIY Mobile akan mendapatkan cashback hingga 50 persen dengan nilai maksimal Rp50.000. Promo ini hanya berlaku untuk 3.500 transaksi pertama.
Sedangkan pembayaran menggunakan QRIS BPD DIY juga mendapat cashback hingga Rp20.000, namun kuotanya lebih terbatas, yaitu hanya 1.000 transaksi.
Kemudahan Layanan di Samsat Sleman
Cukup datang ke layanan Samsat terdekat, masyarakat sudah bisa menikmati bebas denda sekaligus berkesempatan memperoleh cashback jika membayar melalui metode digital yang telah ditentukan.
Dasar Hukum Program Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025
Kebijakan bebas denda pajak ini bukan sekadar program promosi, tetapi memiliki landasan hukum yang jelas. Hal ini diatur dalam:
Pasal 77 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Mengatur mengenai penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir.
Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Mempertegas aturan mengenai penghapusan data kendaraan.
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 274 Tahun 2025
Dalam diktum kesatu disebutkan: “Menghapus Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran pada tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025.”
Mengapa Program Ini Penting?
Selain sebagai rangkaian peringatan peristiwa bersejarah, tujuan utama program bebas denda pajak ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah, perbaikan infrastruktur, serta pelayanan publik yang lebih baik di wilayah DIY.
Dengan adanya insentif berupa cashback, masyarakat juga semakin terbantu karena biaya pembayaran pajak terasa lebih ringan. Tidak hanya mengurangi beban, tetapi juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran digital yang praktis dan aman.
Cara Memanfaatkan Program Bebas Denda Pajak di Samsat Sleman
Agar tidak ketinggalan kesempatan ini, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen kendaraan, seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan.
- Datang langsung ke layanan Samsat Sleman atau Samsat terdekat di wilayah DIY.
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika menggunakan BPD DIY Mobile atau QRIS BPD DIY, jangan lupa klaim cashback sesuai kuota yang tersedia.
- Pastikan transaksi tercatat resmi agar status pajak kendaraan dinyatakan lunas dan bebas denda.
Program bebas denda pajak kendaraan bermotor di DIY yang berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa beban tambahan. Selain terbebas dari sanksi administratif, masyarakat juga bisa mendapatkan cashback hingga Rp50.000 melalui BPD DIY Mobile atau Rp20.000 dengan QRIS BPD DIY.
Jangan tunggu sampai akhir periode. Segera manfaatkan layanan di Samsat Sleman maupun Samsat terdekat lainnya agar kewajiban pajak kendaraan terpenuhi dengan mudah, cepat, dan hemat.
***