
TUGUJOGJA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Manfaatkan bebas denda dan cashback menarik!
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DIY 2025 Resmi Dimulai
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2025, sekaligus memperingati 13 tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan denda administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sekaligus menawarkan insentif cashback menarik yang bisa didapatkan dengan melakukan pembayaran secara digital.
Bebas Denda untuk Pajak dan Bea Balik Nama
Dalam pelaksanaan program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan kini bisa bernapas lega. Selama periode program berlangsung, seluruh sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran akan dihapuskan. Hal ini meliputi:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya
Informasi ini dikonfirmasi melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Sleman, samsatsleman.jogjaprov.go.id, yang menyebutkan bahwa program pemutihan ini merupakan bagian dari inisiatif Bebas Denda.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada warga yang selama ini terbebani oleh akumulasi denda, serta mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib.
Dengan menghapuskan denda-denda yang selama ini menjadi penghalang, Pemerintah DIY berharap masyarakat dapat kembali aktif dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa rasa khawatir.
Cashback Hingga 50 Persen Bagi Pembayar Pajak Digital
Tidak hanya sekadar bebas denda, Pemda DIY juga memberikan insentif tambahan berupa cashback hingga 50 persen untuk para wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui kanal digital tertentu. Berikut rincian penawarannya:
- Cashback maksimal Rp50.000 untuk pembayaran menggunakan aplikasi BPD DIY Mobile, dengan kuota terbatas sebanyak 500 transaksi.
- Cashback maksimal Rp20.000 bagi pengguna yang memanfaatkan metode pembayaran QRIS BPD DIY Mobile, juga tersedia untuk 500 transaksi pertama.
Program ini diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan finansial langsung, tetapi juga mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem pembayaran digital yang lebih efisien dan modern.
Pembayaran Bisa Lewat Berbagai Platform Digital
Guna mendukung program ini, sistem pembayaran pajak kendaraan kini tersedia melalui berbagai aplikasi dan layanan daring. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui:
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Platform gotagihan
- Marketplace seperti Tokopedia
- Gerai retail Indomaret
- Aplikasi BPD DIY Mobile
Dengan banyaknya kanal pembayaran ini, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan perpajakan menjadi lebih luas, mudah, dan cepat, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Landasan Hukum dan Koordinasi Lintas Instansi
Program ini dilaksanakan atas dasar Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 dan merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Daerah DIY dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jasa Raharja, dan Bank BPD DIY.
Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, membenarkan program ini. Dalam pernyataannya kepada media, ia menyebutkan bahwa program pemutihan pajak berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, mencakup pembebasan sanksi administratif serta cashback untuk transaksi digital.
“Mulai 1 Agustus, program ini resmi diberlakukan dan akan berjalan selama tiga bulan ke depan,” ujar Wiyos, Jumat (1 Agustus 2025).
Program pemutihan ini menjadi kesempatan langka yang patut dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik kendaraan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain membantu mengurangi beban finansial, kebijakan ini juga mendukung transisi digital dalam pelayanan publik.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran, mengingat program ini hanya berlaku hingga 31 Oktober 2025. Setelah periode tersebut berakhir, seluruh kebijakan pembebasan denda dan cashback tidak lagi diberlakukan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2025 hadir sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap masyarakat dalam menghadapi beban administrasi perpajakan.
Dengan penghapusan denda dan tambahan cashback hingga 50 persen, program ini memberi manfaat ganda: keringanan keuangan dan kemudahan layanan.
Manfaatkan program ini sekarang juga! Bayar pajak kendaraan Anda secara tepat waktu, nikmati cashback, dan dukung transformasi digital dalam pelayanan publik di Yogyakarta.
***