
TUGU JOGJA – Momen peringatan Sumpah Pemuda ke-97 dan Hari Santri Nasional 2025 menjadi hari bersejarah bagi masyarakat Kabupaten Indramayu. Di tengah semangat kebangsaan dan religiusitas yang menggelora, Bupati Lucky Hakim secara resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 42 Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat eksistensi pesantren di tanah Wiralodra.
Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang telah lama dinantikan oleh kalangan santri dan pengasuh pondok pesantren. Terbitnya Perbup ini pada 20 Oktober 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Santri, menjadi hadiah istimewa dari pemerintah daerah untuk para santri dan pemuda Indramayu.
Pesantren Diakui Sebagai Pilar Pembangunan Moral dan Sosial
Dalam Perbup tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama, tetapi juga berperan penting dalam dakwah serta pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, eksistensi pesantren akan semakin diperkuat melalui rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari Pemkab Indramayu.
Namun, perhatian ini diberikan khusus kepada lembaga pesantren yang telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pesantren di Indramayu berjalan sesuai regulasi sekaligus memiliki kualitas yang terstandar.
โDengan adanya rekognisi, pemerintah dapat mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada pesantren, dan yang paling utama adalah pesantren diberikan akses mengembangkan sayapnya,โ ujar Bupati Lucky Hakim.
Komitmen Indramayu REANG: Religius dan Gotong Royong
Perbup Nomor 42 Tahun 2025 juga menjadi bagian dari implementasi visi Indramayu REANG (Religius, Aman, Nyaman, Gotong Royong). Melalui kebijakan ini, sektor keagamaan diberi tempat penting dalam pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Indramayu meyakini bahwa kemajuan suatu wilayah tidak hanya ditentukan oleh aspek ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga oleh kualitas moral masyarakatnya.
Lucky Hakim menilai, penguatan pesantren adalah langkah strategis untuk membina generasi muda yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Hal ini menjadi pondasi utama dalam menciptakan masyarakat Indramayu yang berkarakter religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Langkah Visioner Menuju Indonesia Emas 2045
Kebijakan Bupati Lucky Hakim ini juga sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045, di mana pembangunan sumber daya manusia menjadi fokus utama. Pemerintah Kabupaten Indramayu menyadari bahwa pesantren memiliki potensi besar untuk melahirkan generasi muda yang cerdas, disiplin, dan berkarakter kuat.
Melalui Perbup 42/2025, Pemkab Indramayu ingin memberikan ruang yang luas bagi pesantren untuk berperan aktif dalam mencetak kader-kader bangsa yang berkontribusi positif bagi daerah maupun negara. Dengan dukungan pemerintah daerah, pesantren diharapkan mampu memperluas peran sosialnya sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan yang adaptif terhadap tantangan zaman.
Kado Spesial di Bulan Pemuda dan Santri
Lahirnya Perbup Pesantren menjadi kado manis bagi masyarakat Indramayu, terutama bagi kalangan santri dan pemuda yang selama ini menjadi garda terdepan penjaga moral bangsa. Di tengah peringatan Sumpah Pemuda dan Hari Santri Nasional, langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menempatkan nilai-nilai religius sebagai landasan pembangunan.
Semangat kolaborasi antara pemerintah dan lembaga pesantren diharapkan mampu memperkuat jati diri Indramayu sebagai daerah yang religius dan berbudaya. Lebih dari sekadar regulasi, Perbup 42/2025 merupakan simbol nyata sinergi antara semangat nasionalisme dan keimanan.
โSelamat Hari Sumpah Pemuda dan Hari Santri Nasional,โ ucap Bupati Lucky Hakim dengan penuh optimisme. Ia berharap, momentum ini menjadi titik awal bagi kebangkitan generasi muda Indramayu untuk menjadi generasi yang tangguh, berakhlak, dan siap membawa Indonesia menuju masa depan gemilang.***