
TUGUJOGJA – Daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama 2026 telah resmi diumumkan pemerintah. Simak rincian tanggal merah, jumlah hari libur, serta perbedaan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 di sini.
Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Ketetapan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat, dunia usaha, hingga instansi pemerintahan dalam menyusun agenda kerja, perencanaan liburan, serta pengaturan pelayanan publik sepanjang tahun.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain kebijakan nasional, sejumlah pemerintah daerah juga menindaklanjuti aturan ini melalui surat edaran. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Riau yang telah menerbitkan pedoman resmi terkait pelaksanaan hari libur dan cuti bersama di lingkungan pemerintah daerah.
Ketetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 di Provinsi Riau
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan kalender libur tahun 2026 melalui Surat Edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto. Surat edaran tersebut diterbitkan pada hari Senin, 22 Desember 2025, dengan nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025.
Dalam ketentuan tersebut, ditetapkan bahwa pada tahun 2026 terdapat 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan ini sepenuhnya mengacu pada keputusan bersama tiga menteri di tingkat nasional.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
Berikut rincian hari libur nasional tahun 2026 yang berlaku secara nasional:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W
- Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad S.A.W
- Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus
Secara nasional, pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional sepanjang tahun 2026.
Jadwal Cuti Bersama 2026
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk mendukung efisiensi waktu kerja dan memperpanjang masa libur pada momen tertentu. Berikut daftar cuti bersama tahun 2026:
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Secara keseluruhan, terdapat 8 hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2026.
Pengaturan Jam Kerja dan Pelayanan Publik
Dalam surat edaran Pemerintah Provinsi Riau, ditegaskan bahwa perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, layanan keamanan dan ketertiban, perhubungan, serta unit pelayanan strategis lainnya, wajib mengatur penugasan aparatur sipil negara secara proporsional selama hari libur nasional dan cuti bersama.
Bagi instansi yang menerapkan 6 hari kerja, apabila terdapat hari Sabtu yang berada di antara hari libur nasional, maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa. Jam kerja yang hilang akan diperhitungkan dan diganti pada hari kerja efektif minggu berikutnya agar tetap memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja efektif dalam satu minggu.
Kepala perangkat daerah bertanggung jawab melakukan pengawasan agar pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama tetap berjalan seimbang tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.
Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Libur ini berkaitan dengan perayaan keagamaan, peringatan nasional, dan hari bersejarah negara.
Sementara itu, cuti bersama adalah hari libur tambahan yang ditetapkan berdekatan dengan libur nasional tertentu. Penerapan cuti bersama bersifat wajib bagi aparatur sipil negara, namun bersifat pilihan bagi perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak menerapkan cuti bersama tidak dikenai sanksi, dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing.
Dengan adanya penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama 2026, masyarakat dapat mulai menyusun rencana kegiatan, liburan, hingga agenda kerja sejak dini. Total hari libur yang cukup banyak juga membuka peluang untuk mengatur waktu istirahat yang lebih optimal tanpa mengganggu produktivitas.
Memahami perbedaan antara libur nasional dan cuti bersama menjadi penting agar perencanaan waktu kerja dan libur dapat berjalan selaras dengan ketentuan pemerintah serta kebutuhan masing-masing pihak.
***