
TUGUJOGJA – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul meraih predikat Menuju Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY dan ditetapkan melalui Keputusan Ketua KID DIY Nomor 002/XI/KIDDIY-KEP/2025 tentang Hasil Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025.
Pada evaluasi tahun ini, Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul memperoleh nilai 80,3 sehingga masuk dalam kategori Menuju Informatif.
Kepala Dinas menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan peningkatan kualitas layanan informasi publik, termasuk pengelolaan permohonan informasi, penyediaan data pembangunan sektor pertanian, serta transparansi program ketahanan pangan.
Hasil Monev KID DIY membagi kategori penilaian keterbukaan informasi publik menjadi lima tingkat: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Tahun sebelumnya, Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul berada pada kategori Cukup Informatif.
Peningkatan ke kategori Menuju Informatif pada tahun ini menunjukkan adanya perbaikan dalam pemenuhan standar keterbukaan informasi publik.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul menyatakan bahwa hasil penilaian tersebut menjadi dasar untuk merumuskan langkah penguatan pada tahun berikutnya.
Evaluasi Monev dinilai memberikan gambaran mengenai aspek yang telah berjalan baik dan komponen yang masih perlu ditingkatkan agar layanan informasi publik dapat berkembang secara terarah.
Komisi Informasi Daerah DIY berharap hasil Monev ini mendorong badan publik dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh DIY untuk memperkuat komitmen dalam menyediakan akses informasi yang mudah, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat.
Dengan predikat Menuju Informatif, Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul menegaskan komitmen terhadap transparansi pembangunan daerah, khususnya pada sektor pertanian dan pangan yang menjadi penopang ekonomi masyarakat.
Peningkatan ini mencerminkan profesionalisme dalam pengelolaan informasi publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Predikat ini menjadi motivasi bagi Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi, memperluas akses publik, dan menjadikan keterbukaan informasi sebagai pilar transparansi pemerintah daerah,” ujarnya.