
TUGUJOGJA – Komisi Informasi Daerah (KID) DIY menyampaikan bahwa sebagian besar badan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta kini tengah berupaya untuk meraih status informatif dalam pengelolaan keterbukaan informasi.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Kick Off Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik DIY Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Selasa, 7 Mei 2025 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Tanggung Jawab Keterbukaan Informasi
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh badan publik.
Ia mengakui bahwa masih ada kendala di beberapa lembaga, terutama yang terkait dengan keterjangkauan informasi dan kapasitas sumber daya manusia.
“Dari hasil monev tahun lalu, masih ada badan publik di DIY yang kurang atau bahkan tidak informatif. Namun ini bukan berarti upaya keterbukaan belum dilakukan, melainkan karena keterbatasan jangkauan serta kapasitas,” ujar Beny.
Oleh karena itu, Pemda DIY terus mendorong peningkatan kapasitas SDM, termasuk melalui penyerahan SK CPNS dan PPPK sebagai bagian dari penguatan tata kelola.
Beny juga mengungkapkan harapannya agar badan publik yang telah mencapai status informatif dapat menjadi mitra pembelajaran bagi lembaga lain yang masih perlu mengoptimalkan pelaksanaan keterbukaan informasi.
Tujuan dan Tahapan Monev 2025
Sementara itu, Ketua KID DIY, Erniati, menjelaskan bahwa pelaksanaan monev ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kepatuhan badan publik dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Monev juga digunakan untuk mengidentifikasi permasalahan, memberi umpan balik, dan menjadi bahan perbaikan dalam pelayanan informasi publik,” ungkapnya.
Dari 419 badan publik yang ikut serta dalam monev tahun 2024, tercatat 63 badan publik berada dalam kategori informatif, 119 badan publik menuju status informatif, 108 cukup informatif, 49 kurang informatif, dan 80 badan publik tidak informatif.
Menurut Erniati, monev tahun 2025 akan dilaksanakan dalam beberapa tahap. Tahap pertama dimulai dengan sosialisasi dan pendampingan dari 5 Mei hingga 25 Juli 2025.
Kemudian, registrasi badan publik akan berlangsung dari 1 hingga 18 Juli, verifikasi akun pada 21 hingga 25 Juli, dan pengumuman hasil akhir monev dijadwalkan pada bulan November 2025.
Proses penilaian dalam monev mencakup enam indikator utama, yaitu: sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, dan pelayanan.
“Melalui monev ini, kita harapkan adanya peningkatan kualitas tata kelola informasi di badan publik, sebagai bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat yang terbuka dan akuntabel,” tutup Erniati.***