
TUGUJOGJA – Aktivitas pendakian ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) kembali terjadi. Pada Minggu, 15 Juni 2025, petugas Balai TNGM berhasil menangkap basah dua orang pendaki ilegal yang nekat ke puncak Gunung Merapi tanpa izin resmi.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, M Wahyudi, menyampaikan bahwa dua pendaki tersebut masing-masing berinisial A (20 tahun) asal Bantul dan N (17 tahun) asal Ambarawa. Keduanya mengaku baru saling mengenal melalui media sosial sebelum memutuskan melakukan pendakian secara ilegal.
Kronologi Penangkapan Pendaki Ilegal Asal Bantul dan Ambarawa
“Petugas kami menemukan dua unit sepeda motor yang mencurigakan terparkir di kawasan New Selo. Dari temuan itu, kami mencurigai adanya aktivitas pendakian ilegal,” ungkap Wahyudi kepada awak media, Selasa malam (16/6/2025).
Petugas lantas melakukan pemantauan lebih lanjut. Setelah memastikan bahwa motor tersebut memang tidak ditinggal oleh warga sekitar, petugas langsung menyiagakan tim pengawas. Benar saja, beberapa jam kemudian dua pendaki itu turun melalui jalur Bangsa Pecaosan, di atas kawasan New Selo.
“Kami menangkap keduanya saat baru saja turun dari atas. Saat itu mereka terlihat kelelahan, namun masih membawa perlengkapan mendaki yang lengkap,” lanjut Wahyudi.
Setelah penangkapan tersebut, petugas membawa kedua pelanggar ke Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Selo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam agar diketahui motif dan jaringan pendakian ilegal lainnya yang mungkin terlibat.
“Kami melakukan pengambilan keterangan lanjutan hari ini di RPTN Selo. Kami ingin menggali informasi lebih dalam terkait rencana pendakian dan dari mana mereka mendapat informasi jalur,” terang Wahyudi.
Ia juga menegaskan bahwa pendakian ke Gunung Merapi saat ini masih dilarang secara total karena tingkat aktivitas vulkanik yang tinggi. Pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang membahayakan keselamatan individu sekaligus merusak ekosistem kawasan konservasi tersebut.
“Gunung Merapi masih dalam status siaga. Pendakian ke puncak sangat berbahaya. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan dan tidak mencoba-coba melakukan pendakian tanpa izin,” tegasnya.
Sanksi bagi Pelanggar
Sebagai bentuk efek jera, Balai TNGM mempertimbangkan untuk memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar. Salah satu bentuk sanksi yang mungkin diberikan ialah kerja bakti di lokasi Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, membersihkan lingkungan selama periode tertentu seperti yang telah diberlakukan pada kasus-kasus sebelumnya.
“Penindakan ini bukan semata menghukum, tapi juga mendidik dan memperingatkan pendaki lainnya untuk tidak meniru,” ujar Wahyudi.
Dengan kembali terjadinya pendakian ilegal, Balai TNGM akan memperketat pengawasan dan patroli di titik-titik rawan. Pihaknya juga mengajak masyarakat, khususnya warga sekitar jalur pendakian, untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.
Berita ini menjadi peringatan keras bagi para pendaki bahwa Gunung Merapi bukan objek petualangan sembarangan. Siapa pun wajib menaati prosedur keselamatan dan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan nyawa manusia. (ef linangkung)