
TUGUJOGJA – Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan sanksi tegas kepada empat pendaki ilegal yang nekat menerobos jalur pendakian Gunung Merapi yang saat ini masih ditutup.
Dalam upaya menegakkan aturan dan memberikan efek jera, Balai TNGM mewajibkan para pelaku untuk menjalani sanksi kerja sosial berupa membersihkan kawasan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama tiga bulan.
Kepala Balai TNGM, M Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dan progresif dalam menangani kasus pendakian ilegal yang sempat menghebohkan jagat media sosial.
Pendaki Ilegal Gunung Merapi
“Kami memulai penelusuran intensif untuk melacak identitas pelaku, baik dari aktivitas mereka di media sosial maupun informasi lapangan,” ujar Wahyudi, Selasa (17/6/2025).
Petugas Balai TNGM berhasil mengidentifikasi dua orang pendaki ilegal yang sempat membagikan aktivitas pendakian melalui platform TikTok. Mereka, berinisial Y (42 tahun, asal Magelang) dan F (22 tahun, asal Sragen).
Awalnya, mereka berkomunikasi melalui TikTok lalu melanjutkan percakapan via WhatsApp. Kedua pelaku melakukan pendakian secara ilegal pada 8 Juni 2025.
Setelah berhasil menghubungi keduanya, Balai TNGM memanggil pelaku untuk memberi keterangan. Pada Selasa (17/6/2025), Y dan F memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan mendalam. Wahyudi menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung hingga sore hari.
Selain dua pendaki tersebut, petugas juga berhasil menangkap basah dua orang lainnya yang hendak melakukan pendakian ilegal pada Minggu (15/6/2025). Tim langsung membawa keduanya untuk pemeriksaan terpisah.
“Total ada empat pendaki ilegal yang kini sedang kami mintai keterangan lebih lanjut,” jelas Wahyudi.
Sanksi untuk Pendaki Ilegal
Wahyudi menekankan bahwa Balai TNGM menjatuhkan sanksi kepada seluruh pelaku berdasarkan asas edukatif. Ia menyatakan bahwa larangan pendakian Gunung Merapi bukan tanpa alasan. Balai TNGM menutup seluruh jalur pendakian berdasarkan analisis dan kajian ilmiah atas aktivitas vulkanik gunung tersebut.
“Kami menutup pendakian untuk melindungi keselamatan masyarakat. Gunung Merapi adalah gunung aktif dengan risiko tinggi, sehingga pelarangan ini harus dipatuhi,” tegas Wahyudi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencari celah maupun nekat menerobos larangan yang berlaku demi keselamatan bersama. Kemudian, ia menambahkan bahwa sanksi sosial memakai pendekatan edukatif. Pihaknya ingin para pelaku menyadari kesalahan dan tidak mengulangi.
“Untuk itu, kami mewajibkan keempat pendaki ilegal ini untuk membersihkan kawasan OWA Kalitalang selama tiga bulan sebagai bentuk tanggung jawab,” tegas Wahyudi.
Ia juga menegaskan bahwa proses pendalaman terhadap informasi dan keterangan dari keempat pendaki masih terus berjalan. Pihak TNGM berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan serta menggandeng komunitas pecinta alam untuk membantu menjaga kawasan konservasi Gunung Merapi dari aktivitas ilegal yang membahayakan.
Melalui penanganan ini, Balai TNGM berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kawasan konservasi, serta ikut serta menjaga ekosistem Merapi demi keselamatan bersama dan kelestarian alam. (ef linangkung)