
TUGUJOGJA — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat kalurahan. Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 12 dari 144 kalurahan di Gunungkidul telah resmi mendirikan koperasi tersebut.
Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul mencatat bahwa pendirian Koperasi Merah Putih merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi berbasis komunitas di tingkat desa dan kelurahan.
Tujuan Koperasi Merah Putih
Kepala Dinas, Supartono, menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih bertujuan untuk menguatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa, meningkatkan inklusi keuangan, serta membangun ekosistem usaha mikro dan kecil yang berbasis gotong royong.
Pemerintah menargetkan setiap kalurahan di Gunungkidul memiliki satu koperasi yang dikelola secara profesional dan melibatkan warga secara aktif.
“Kami menargetkan seluruh dari 144 kalurahan di Gunungkidul memiliki Koperasi Merah Putih. Saat ini baru 12 yang sudah terbentuk, dan sisanya sedang dalam proses pendirian,” ujar Supartono.
Koperasi Merah Putih Gunungkidul
Berikut daftar 12 kalurahan yang telah mendirikan Koperasi Merah Putih.
- Kalurahan Giriwungu, Kapanewon Panggang
- Kalurahan Gedangrejo, Kapanewon Karangmojo
- Kalurahan Jatiayu, Kapanewon Karangmojo
- Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong
- Kalurahan Rejosari, Kapanewon Semin
- Kalurahan Karangsari, Kapanewon Semin
- Kalurahan Pundungsari, Kapanewon Semin
- Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari
- Kalurahan Watusigar, Kapanewon Ngawen
- Kalurahan Jurangjero, Kapanewon Ngawen
- Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari
- Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan
Supartono menjelaskan bahwa untuk mendirikan Koperasi Merah Putih, setiap kalurahan harus memenuhi beberapa syarat utama.
- Membentuk kelompok pendiri minimal 20 orang anggota yang merupakan warga kalurahan setempat.
- Menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi.
- Menyusun rencana usaha yang realistis dan berbasis potensi lokal.
- Melakukan pelatihan manajemen koperasi bagi pengurus.
- Melengkapi legalitas hukum melalui pengajuan badan hukum koperasi secara online ke Kementerian Koperasi dan UKM.
Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul akan terus melakukan pendampingan teknis dan menyediakan fasilitasi pelatihan kelembagaan agar koperasi-koperasi yang terbentuk dapat beroperasi secara mandiri dan berkelanjutan.
“Kami berharap koperasi ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal, menumbuhkan wirausaha baru, dan memperkuat semangat ekonomi gotong royong yang menjadi ciri khas desa,” tegas Supartono.
Dengan program ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul optimistis mampu mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis komunitas dan memperkuat ketahanan ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi yang sehat, produktif, dan inklusif. (ef linangkung)