
TUGUJOGJA – Perubahan kebijakan insentif kendaraan listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 dinilai berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan pasar mobil listrik di Indonesia.
Terutama, segmen mobil listrik entry level yang selama ini menjadi motor utama dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di Tanah Air.
Insentif Tidak Lagi Seragam Secara Nasional
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah tidak lagi memberikan jaminan pembebasan pajak secara nasional bagi kendaraan listrik. Insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Pengamat otomotif, Yannes Martinus Pasaribu, menilai perubahan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian di pasar, khususnya bagi konsumen di segmen harga terjangkau.
“EV tidak lagi dijamin pajak nol. Insentif hanya ‘bisa’ dibebaskan atau dikurangi,” ujar Yannes saat dihubungi, Senin 20 April 2026.
Menurutnya, ketidakpastian ini dapat memengaruhi persepsi konsumen terhadap biaya kepemilikan kendaraan listrik, terutama bagi mereka yang mempertimbangkan kendaraan dengan harga terjangkau sebagai alternatif kendaraan harian.
Segmen Entry Level Paling Terdampak
Yannes menjelaskan bahwa segmen mobil listrik entry level merupakan pasar yang sangat sensitif terhadap perubahan harga. Bahkan, kenaikan kecil pada komponen biaya seperti pajak dapat berdampak langsung pada minat beli masyarakat.
“Dampaknya, adopsi EV, terutama di segmen entry level, berpotensi melambat,” kata dia.
Selama ini, segmen entry level menjadi pintu masuk utama bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Harga yang relatif lebih terjangkau membuat segmen ini memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan jumlah pengguna EV di Indonesia.
Dengan adanya ketidakpastian insentif, daya tarik kendaraan listrik di kelas ini berisiko menurun, terutama jika pemerintah daerah tidak memberikan keringanan pajak secara optimal.
Potensi Perbedaan Kebijakan Antar Daerah
Kebijakan baru ini juga membuka peluang terjadinya perbedaan perlakuan antar daerah. Karena kewenangan pemberian insentif diserahkan kepada pemerintah daerah, besaran pajak kendaraan listrik bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing wilayah.
Menurut Yannes, kondisi ini dapat memicu kebingungan di kalangan konsumen.
“Pasar bisa terfragmentasi, dan konsumen menjadi bingung karena kebijakan tidak seragam,” ujarnya.
Perbedaan kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan pasar, di mana daerah dengan insentif besar akan lebih menarik bagi pembeli, sementara daerah tanpa insentif bisa mengalami perlambatan adopsi kendaraan listrik.
Faktor Pendapatan Daerah Jadi Pertimbangan
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kepentingan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam situasi tertentu, hal ini bisa memengaruhi keputusan daerah dalam memberikan insentif pajak kendaraan listrik.
“Pemerintah daerah yang ingin meningkatkan PAD bisa saja menjadikan EV sebagai objek pajak baru,” kata Yannes.
Dengan kata lain, kendaraan listrik yang sebelumnya mendapatkan banyak kemudahan justru berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah, tergantung kebijakan fiskal yang diterapkan.
Adopsi EV di Daerah Masih Terbatas
Di sisi lain, perkembangan kendaraan listrik di Indonesia masih berada pada tahap awal, khususnya di luar kota besar. Di wilayah kota lapis kedua dan ketiga, jumlah kendaraan listrik masih relatif sedikit.
Kondisi ini membuat insentif tetap menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan pasar. Tanpa dukungan kebijakan yang konsisten, percepatan adopsi kendaraan listrik berpotensi terhambat.
“Tujuan elektrifikasi bisa terganggu jika kebijakan tidak konsisten, apalagi di daerah yang jumlah EV-nya masih sangat minim,” ujarnya.
Dasar Perhitungan Pajak Tetap Mengacu NJKB
Sebagai informasi, dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, dasar pengenaan PKB dan BBNKB tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Formula perhitungan ini tidak mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya.
Namun, insentif yang diberikan kini berbentuk pembebasan atau pengurangan yang implementasinya ditentukan oleh pemerintah daerah. Hal ini menandai pergeseran kebijakan dari pendekatan yang seragam secara nasional menjadi lebih fleksibel.
Kepastian Insentif Jadi Kunci
Perubahan kebijakan ini menunjukkan bahwa kepastian insentif menjadi faktor krusial dalam mendorong minat konsumen terhadap kendaraan listrik, terutama di segmen entry level.
Tanpa kepastian tersebut, pasar berpotensi mengalami perlambatan, meskipun kendaraan listrik tetap menawarkan keunggulan dari sisi efisiensi energi dan biaya operasional.
Dengan kondisi pasar yang masih berkembang, konsistensi kebijakan dinilai menjadi salah satu kunci untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia secara lebih merata.
***
https://frankspizzapalace.com/menu