OJK Limpahkan Tersangka Kasus Prolife ke Kejaksaan, Hak Pemegang Polis Rp566 Miliar Jadi Sorotan

Bagikan :
Ilustrasi OJK Limpahkan Tersangka Kasus Prolife ke Kejaksaan, Hak Pemegang Polis Rp566 Miliar Jadi Sorotan/Ef Linangkung

TUGUJOGJA – OJK menyerahkan tersangka kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini terkait kewajiban pemegang polis senilai Rp566,24 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P.21.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Proses hukum kini berada di bawah kewenangan kejaksaan sebelum dilanjutkan ke persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis yang nilainya mencapai Rp566,24 miliar.

Tersangka Diserahkan dari Lapas Gunung Sindur

Dalam perkara tersebut, penyidik OJK menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), sebagai tersangka.

Penyerahan tersangka tidak dilakukan di kantor kejaksaan, melainkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.

Baca juga  Kerugian Capai Rp7,3 Triliun, OJK Blokir 510 Ribu Rekening Terindikasi Penipuan

HS saat ini tengah menjalani pidana dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti perkara diserahkan penyidik OJK di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari pelimpahan tahap II.

Berawal dari Perintah OJK yang Tidak Dilaksanakan

Perkara pidana tersebut bermula ketika OJK menemukan dugaan pelanggaran terhadap perintah tertulis regulator.

Melalui Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023, perusahaan diperintahkan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada seluruh pemegang polis.

Berdasarkan laporan keuangan bulanan perusahaan per 30 September 2023, total kewajiban tersebut mencapai Rp566,24 miliar.

Namun, perintah tersebut tidak dijalankan sehingga penanganannya meningkat dari pengawasan administratif menjadi proses penyidikan pidana.

Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023 sebagai tindak lanjut hasil pengawasan.

Penyidik Sita Tanah, Deposito, dan Saham

Selama penyidikan berlangsung, OJK melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca juga  OJK Tegaskan Kinerja Perbankan Nasional Tetap Stabil di Tengah Tekanan Global

Aset yang disita meliputi:

Jenis aset Nilai estimasi
11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor Rp20,9 miliar
Deposito atas nama pihak lain Rp21,065 miliar
Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan Sekitar Rp72 miliar

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus mendukung upaya pemulihan hak para pemegang polis sesuai ketentuan yang berlaku.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK.

Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.

Penanganan Libatkan Sejumlah Lembaga

Penyidikan perkara dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.

OJK bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga  OJK Buka Pintu Lebar, Kredit untuk UMKM Kini Lebih Mudah Didapatkan

Kolaborasi tersebut mendukung penelusuran aset, pengumpulan alat bukti, hingga proses penegakan hukum.

Menunggu Tahap Persidangan

Hingga pembaruan terbaru, perkara PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Bagi para pemegang polis yang masih menunggu penyelesaian haknya, pelimpahan tersangka dan barang bukti menjadi perkembangan penting karena menandai bergulirnya proses menuju persidangan.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas industri, meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memberikan perlindungan kepada konsumen.***

Berita Terbaru

Screenshot (61)
Dampak Kekeringan Gunungkidul: Warga Kemesu Jual Ternak demi Beli Air Bersih
dwi-aryasa-PNHrdkS6pcM-unsplash
15 Rekomendasi Glamping di Jogja dengan Pemandangan Merapi, City Light hingga Waduk
blt-kesra
BLT Kesra 2026 Apakah Diterima Warga Jogja? Ini Fakta Terbaru Jadwal Pencairan, Status Program, dan Cara Cek Penerima
6249128968908902494
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Prolife ke Kejaksaan, Hak Pemegang Polis Rp566 Miliar Jadi Sorotan
eric-ward-7KQe_8Meex8-unsplash
Dugaan Perselingkuhan Kakak Ipar dan Adik Ipar Gegerkan Gunungkidul, Kembali Dipergoki Keluarga di SPBU Selang

TERPOPULER

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)
Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian
solo-jogja
Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun
martha-dominguez-de-gouveia-KF-h9HMxRKg-unsplash
Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai di Faskes 2, Tak Perlu ke Faskes 1 Dahulu
pexels-olly-3808000
Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UAD Saat KKN Berujung Laporan Polisi, Korban Alami Trauma hingga Takut Kembali ke Kampus
kode-seksi-pengawasan
Kode Seksi Pengawasan NPWP Diisi Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya