
TUGUJOGJA – OJK menyerahkan tersangka kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini terkait kewajiban pemegang polis senilai Rp566,24 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P.21.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Proses hukum kini berada di bawah kewenangan kejaksaan sebelum dilanjutkan ke persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis yang nilainya mencapai Rp566,24 miliar.
Tersangka Diserahkan dari Lapas Gunung Sindur
Dalam perkara tersebut, penyidik OJK menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), sebagai tersangka.
Penyerahan tersangka tidak dilakukan di kantor kejaksaan, melainkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.
HS saat ini tengah menjalani pidana dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti perkara diserahkan penyidik OJK di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari pelimpahan tahap II.
Berawal dari Perintah OJK yang Tidak Dilaksanakan
Perkara pidana tersebut bermula ketika OJK menemukan dugaan pelanggaran terhadap perintah tertulis regulator.
Melalui Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023, perusahaan diperintahkan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada seluruh pemegang polis.
Berdasarkan laporan keuangan bulanan perusahaan per 30 September 2023, total kewajiban tersebut mencapai Rp566,24 miliar.
Namun, perintah tersebut tidak dijalankan sehingga penanganannya meningkat dari pengawasan administratif menjadi proses penyidikan pidana.
Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023 sebagai tindak lanjut hasil pengawasan.
Penyidik Sita Tanah, Deposito, dan Saham
Selama penyidikan berlangsung, OJK melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Aset yang disita meliputi:
| Jenis aset | Nilai estimasi |
|---|---|
| 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor | Rp20,9 miliar |
| Deposito atas nama pihak lain | Rp21,065 miliar |
| Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan | Sekitar Rp72 miliar |
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus mendukung upaya pemulihan hak para pemegang polis sesuai ketentuan yang berlaku.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK.
Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.
Penanganan Libatkan Sejumlah Lembaga
Penyidikan perkara dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.
OJK bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kolaborasi tersebut mendukung penelusuran aset, pengumpulan alat bukti, hingga proses penegakan hukum.
Menunggu Tahap Persidangan
Hingga pembaruan terbaru, perkara PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Bagi para pemegang polis yang masih menunggu penyelesaian haknya, pelimpahan tersangka dan barang bukti menjadi perkembangan penting karena menandai bergulirnya proses menuju persidangan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas industri, meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memberikan perlindungan kepada konsumen.***