
TUGUJOGJA – Pemerintah perluas penerima bansos 2026 untuk PKH dan BPNT. Simak jadwal pencairan, besaran bantuan, kriteria penerima, serta cara cek bansos terbaru.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kebijakan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026 akan diarahkan pada perluasan penerima manfaat.
Program utama yang menjadi perhatian meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako.
Fokus Bansos 2026: Perluasan Penerima, Bukan Penambahan Nominal
Alih-alih menaikkan jumlah bantuan, pemerintah memilih strategi memperluas cakupan penerima, terutama bagi kelompok masyarakat paling rentan. Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk menjaga daya beli sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga.
Penyaluran bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala. Dalam sistem tersebut, masyarakat diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesejahteraan yang disebut desil.
Pembagian Desil Jadi Acuan Penyaluran
Pengelompokan desil digunakan untuk menentukan prioritas penerima bantuan. Pada 2026, pemerintah memfokuskan bantuan pada kelompok desil 1 hingga 4.
Berikut pembagian desil dalam DTSEN:
- Desil 1: Kelompok sangat miskin
- Desil 2: Kelompok miskin
- Desil 3: Kelompok hampir miskin
- Desil 4: Kelompok rentan miskin
- Desil 5–10: Kelompok menengah hingga sangat kaya
Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pemutakhiran Data DTSEN Libatkan BPS
Kemensos menegaskan bahwa pembaruan data DTSEN dilakukan secara berkelanjutan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan penerima bansos.
“Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” ujar Gus Ipul.
Ia juga menyampaikan bahwa DTSEN Volume 2 hasil pemutakhiran akan digunakan sebagai dasar penyaluran bansos reguler pada triwulan II/2026.
Jadwal Pencairan Bansos Triwulan II 2026
Penyaluran bansos untuk periode April hingga Juni 2026 ditargetkan berjalan lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini dimungkinkan karena proses pemutakhiran data selesai lebih awal.
“Sebelumnya, biasanya BPS menyerahkan tanggal 20, kini alhamdulillah terima kasih Ibu Kepala BPS, bisa menyerahkan di tanggal 10, awal penyaluran setiap triwulannya. Ini saya berterima kasih, karena dengan begitu penyaluran bisa kita lakukan lebih cepat,” kata Gus Ipul.
Dengan percepatan ini, Kemensos berharap bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Rincian Bantuan PKH 2026
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bansos bersyarat yang difokuskan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di sektor pendidikan dan kesehatan. Penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan.
Besaran bantuan PKH per tahap adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini: Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Lansia: Rp600.000
- Disabilitas berat: Rp600.000
Jumlah yang diterima setiap keluarga berbeda, tergantung komponen yang terdaftar dalam DTSEN.
Bantuan BPNT: Saldo Elektronik untuk Kebutuhan Pangan
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT dalam bentuk saldo elektronik. Bantuan ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok melalui e-warong atau agen resmi.
Total bantuan BPNT mencapai Rp600.000 per tahap, yang merupakan akumulasi tiga bulan. Dana disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Mekanisme Penyaluran Bansos
Penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur utama, yakni perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Melalui bank Himbara, bantuan disalurkan secara non-tunai ke rekening penerima. Sementara itu, untuk wilayah tertentu atau kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas, pencairan dilakukan melalui PT Pos, bahkan dapat diantarkan langsung ke rumah.
Cara Cek Penerima Bansos 2026
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos melalui dua metode:
1. Website resmi Kemensos
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah sesuai KTP
- Isi nama lengkap
- Masukkan kode captcha
- Klik “Cari Data”
2. Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos”
- Login atau daftar akun
- Pilih menu “Cek Penerima”
- Masukkan data sesuai KTP
Sistem akan menampilkan informasi status penerima, jenis bantuan, serta periode pencairan.
Syarat Penerima Bansos
Untuk mendapatkan bansos, masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga
- Terdaftar dalam DTSEN
- Termasuk kategori miskin atau rentan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak menerima bantuan serupa lainnya
Pentingnya Validasi Data
Pemerintah menekankan bahwa data penerima bansos bersifat dinamis dan terus diperbarui. Pemerintah daerah dan pendamping berperan dalam pengusulan data, sementara penetapan desil sepenuhnya dilakukan oleh BPS.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi penyaluran serta meminimalisir kesalahan sasaran dalam distribusi bantuan sosial.***