Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal, Besaran, dan Komponen Lengkapnya

Bagikan :
Ilustrasi Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal, Besaran, dan Komponen Lengkapnya/Pexels

TUGUJOGJA – Pemerintah resmi mengatur pencairan gaji ke-13 ASN 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026. Simak jadwal cair, daftar penerima, komponen, hingga rincian besarannya.

Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang paling dinantikan setiap pertengahan tahun. Selain membantu kebutuhan rumah tangga, pencairan tunjangan ini juga kerap dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Pada 2026, pemerintah tetap mempertahankan pola pemberian gaji ke-13 seperti tahun-tahun sebelumnya, meski beberapa komponen menyesuaikan kebijakan fiskal masing-masing instansi.

Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada Juni 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.

โ€œ(1) Gaji ketiga be1as sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.โ€

โ€œ(2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat belas dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026.โ€

Baca juga  MBG Mulai Beroperasi, Harga Timun Melonjak Jadi Rp20 Ribu per Kg, Pedagang Keluhkan Pasokan

Artinya, pencairan dilakukan menyesuaikan kesiapan anggaran masing-masing instansi pemerintah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Penerima gaji ke-13 tahun ini mencakup berbagai kelompok aparatur negara dan pensiunan. Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan pemerintah memberikan tunjangan tersebut kepada:

  • Aparatur negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Sementara kategori aparatur negara yang dimaksud meliputi:

  • PNS dan CPNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Selain itu, sejumlah pegawai non-ASN juga tetap bisa menerima gaji ke-13 dengan syarat tertentu, seperti telah bekerja penuh minimal satu tahun atau memiliki perjanjian kerja yang memuat hak atas gaji ke-13.

Khusus PPPK, besaran yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja. Pegawai yang belum genap satu bulan kalender tidak masuk dalam daftar penerima.

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026

Gaji ke-13 bukan hanya berupa gaji pokok. Pemerintah menetapkan sejumlah komponen tambahan yang ikut dibayarkan sesuai jabatan dan golongan penerima.

Untuk ASN yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja
Baca juga  Gaji ke-13 ASN Jadi Cair Atau Kena Efisiensi? Ini Kata Purbaya

Sedangkan ASN daerah yang pembayarannya berasal dari APBD akan menerima tambahan berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Bagi CPNS, komponen gaji ke-13 dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah berbagai tunjangan lain.

Sementara untuk pensiunan dan penerima pensiun, besaran gaji ke-13 terdiri atas:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Rincian Besaran Gaji ke-13 2026

Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung jabatan, golongan, dan kategori pegawai. Berdasarkan lampiran PMK Nomor 23 Tahun 2025, berikut beberapa rinciannya:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

Pegawai Non-ASN Setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.300
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan

Pendidikan SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
  • Di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

Pendidikan SMA/D1/Sederajat

  • Hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
  • Di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
Baca juga  Skema Perhitungan THR Kena Pajak 2026, Berapa Potongannya?

Pendidikan D2/D3

  • Hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
  • Di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

Pendidikan S1/D4

  • Hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
  • Di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
  • Di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

Pendidikan S2/S3

  • Hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
  • Di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
  • Di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Gaji ke-13 Jadi Penopang Kebutuhan Rumah Tangga

Pemerintah menyebut pemberian gaji ke-13 bukan sekadar bonus tahunan, tetapi bagian dari dukungan terhadap kebutuhan ekonomi keluarga aparatur negara.

Tambahan penghasilan ini juga diharapkan membantu biaya pendidikan anak, menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi domestik di tengah berbagai kebutuhan pertengahan tahun.

Karena itu, pencairan gaji ke-13 selalu menjadi perhatian ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan setiap memasuki bulan Juni.***

klik di sini

situs togel

situs toto

togel pools resmi

sangkarbet

slot resmi

slot online

situs slot resmi

situs slot resmi

sangkarbet login

situs toto

link slot gacor

Login Sangkarbet

Agen Togel Terpercaya Sangkarbet

situs toto

situs togel resmi

situs resmi

link gacor

situs toto

slot resmi

link gacor

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

anton-dmitriev-kBKOaghy8mU-unsplash

Cara Cek Info Pemadaman Listrik PLN Secara Real Time, Ini Kanal Resmi yang Bisa Diakses Pelanggan

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian