
TUGUJOGJA – Pemerintah resmi mengatur pencairan gaji ke-13 ASN 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026. Simak jadwal cair, daftar penerima, komponen, hingga rincian besarannya.
Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang paling dinantikan setiap pertengahan tahun. Selain membantu kebutuhan rumah tangga, pencairan tunjangan ini juga kerap dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Pada 2026, pemerintah tetap mempertahankan pola pemberian gaji ke-13 seperti tahun-tahun sebelumnya, meski beberapa komponen menyesuaikan kebijakan fiskal masing-masing instansi.
Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada Juni 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.
โ(1) Gaji ketiga be1as sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.โ
โ(2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat belas dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026.โ
Artinya, pencairan dilakukan menyesuaikan kesiapan anggaran masing-masing instansi pemerintah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 tahun ini mencakup berbagai kelompok aparatur negara dan pensiunan. Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan pemerintah memberikan tunjangan tersebut kepada:
- Aparatur negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Sementara kategori aparatur negara yang dimaksud meliputi:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Selain itu, sejumlah pegawai non-ASN juga tetap bisa menerima gaji ke-13 dengan syarat tertentu, seperti telah bekerja penuh minimal satu tahun atau memiliki perjanjian kerja yang memuat hak atas gaji ke-13.
Khusus PPPK, besaran yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja. Pegawai yang belum genap satu bulan kalender tidak masuk dalam daftar penerima.
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026
Gaji ke-13 bukan hanya berupa gaji pokok. Pemerintah menetapkan sejumlah komponen tambahan yang ikut dibayarkan sesuai jabatan dan golongan penerima.
Untuk ASN yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sedangkan ASN daerah yang pembayarannya berasal dari APBD akan menerima tambahan berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Bagi CPNS, komponen gaji ke-13 dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah berbagai tunjangan lain.
Sementara untuk pensiunan dan penerima pensiun, besaran gaji ke-13 terdiri atas:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Rincian Besaran Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung jabatan, golongan, dan kategori pegawai. Berdasarkan lampiran PMK Nomor 23 Tahun 2025, berikut beberapa rinciannya:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
- Di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/D1/Sederajat
- Hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
- Di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
- Di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan D2/D3
- Hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
- Di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
- Di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S1/D4
- Hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
- Di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
- Di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S2/S3
- Hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
- Di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
- Di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Gaji ke-13 Jadi Penopang Kebutuhan Rumah Tangga
Pemerintah menyebut pemberian gaji ke-13 bukan sekadar bonus tahunan, tetapi bagian dari dukungan terhadap kebutuhan ekonomi keluarga aparatur negara.
Tambahan penghasilan ini juga diharapkan membantu biaya pendidikan anak, menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi domestik di tengah berbagai kebutuhan pertengahan tahun.
Karena itu, pencairan gaji ke-13 selalu menjadi perhatian ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan setiap memasuki bulan Juni.***
Agen Togel Terpercaya Sangkarbet