
TUGUJOGJA – Menjelang pertengahan Oktober 2025, perhatian para pendidik di seluruh Indonesia tertuju pada kabar pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 3. Walau pemerintah pusat belum mengeluarkan jadwal resmi, sejumlah daerah sudah mulai menyalurkan dana tersebut kepada guru penerima.
Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesionalitas dan dedikasi guru dalam menjalankan tugas pendidikan.
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima TPG, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Daerah yang Sudah Mencairkan TPG Triwulan 3 Tahun 2025
Berdasarkan laporan lapangan, proses pencairan TPG TW 3 telah dimulai di beberapa wilayah Indonesia sejak 8 Oktober 2025.
Wilayah-wilayah tersebut mencakup:
- Jawa Barat: Indramayu, Kota Bandung, dan Garut
- Jawa Tengah: Kabupaten Jepara dan Kebumen
- Jawa Timur: Kota Kediri
- Luar Pulau Jawa: Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Timur (NTT)
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua kategori guru di setiap daerah menerima pencairan secara bersamaan. Beberapa daerah masih menyalurkan tunjangan secara bertahap untuk kelompok tertentu, seperti guru honorer TK, SMPLB, atau non-ASN pada jenjang tertentu.
Jadwal pencairan yang berbeda ini disebabkan oleh proses verifikasi data dan kebijakan daerah yang menyesuaikan kondisi administratif masing-masing wilayah.
Konfirmasi Resmi dari Kemendikdasmen
Melalui unggahan di akun resmi X (Twitter) @Kemdikdasmen pada 7 Oktober 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menjelaskan bahwa sebanyak 1,8 juta guru telah menerima TPG hingga Semester I 2025.
Jumlah tersebut terdiri dari:
- 929.332 guru PNS,
- 531.620 guru PPPK, dan
- 392.535 guru non-ASN.
Kementerian juga menegaskan bahwa penyaluran tunjangan kini dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui pemerintah daerah. Sistem baru ini bertujuan mempercepat proses transfer, meningkatkan transparansi, serta menghindari keterlambatan yang sering terjadi pada periode sebelumnya.
Jadwal Pencairan Resmi untuk Periode Oktober-Desember 2025
Berdasarkan pengumuman terbaru di akun Instagram @kemendikdasmen, pencairan TPG Triwulan 3 dijadwalkan berlangsung mulai November 2025. Dana tersebut mencakup pembayaran untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
Mekanisme penyaluran TPG dilakukan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Alokasi Umum (DAU), yang menjadi salah satu instrumen fiskal penting pemerintah pusat dalam mendukung kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Meski demikian, realisasi di lapangan bisa berbeda antarwilayah. Beberapa daerah bisa lebih cepat mencairkan dana karena proses administrasinya sudah selesai terlebih dahulu.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok bagi guru ASN, atau sekitar Rp1,5 juta per bulan bagi guru non-PNS.
Untuk guru ASN (PNS dan PPPK), nominal tunjangan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Berikut perkiraan besarannya berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Besaran tersebut menjadi salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan dan penghargaan terhadap kerja keras guru yang telah memenuhi standar kompetensi profesional.
Dasar Hukum dan Mekanisme Penyaluran
Kebijakan baru terkait pencairan TPG tahun ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Aturan tersebut memungkinkan penyaluran langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima, tanpa melalui pemerintah daerah.
Dengan sistem ini, diharapkan pencairan tunjangan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. Selain itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, kini berperan lebih aktif dalam memastikan kelancaran distribusi dana.
Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala yang selama ini sering muncul, seperti perbedaan data, keterlambatan verifikasi, hingga proses administrasi yang berbelit.
Tujuan Pemberian Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru tidak hanya berfungsi sebagai insentif finansial, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan terhadap profesionalisme guru. Melalui program ini, pemerintah berharap dapat:
- meningkatkan motivasi guru dalam mengajar,
- mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional, dan
- memperkuat stabilitas ekonomi para pendidik.
Dengan kesejahteraan yang meningkat, guru diharapkan lebih fokus dalam menjalankan tugas utamanya: mendidik, membimbing, dan mencetak generasi penerus bangsa yang berkarakter serta berkompetensi tinggi.
Meskipun jadwal pasti pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Oktober 2025 masih menunggu konfirmasi resmi dari pemerintah pusat, sejumlah daerah sudah mulai menyalurkan dana tersebut sejak awal Oktober. Berdasarkan informasi dari Kemendikdasmen, penyaluran nasional direncanakan berlangsung mulai November 2025 untuk periode OktoberโDesember.
Kebijakan baru yang memungkinkan penyaluran langsung dari pusat ke rekening guru diharapkan mampu mempercepat pencairan, meminimalkan keterlambatan, dan memastikan setiap guru penerima mendapatkan haknya secara adil dan transparan
***