Emosi karena Spot Mancing, Pria di Gamping Bakar 2 Motor

Bagikan :
Ungkap kasus pembakaran sepeda motordi gamping. foto: tugu jogja

Aksi pembakaran dua unit sepeda motor terjadi di kawasan Sungai Bedog, Dusun Kradenan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Selasa (22/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Pelaku diketahui berinisial SK (54), warga Gamping, yang nekat melakukan pembakaran karena kesal dengan aktivitas warga yang memanah ikan di lokasi favoritnya memancing.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga sebagai tindak pidana kejahatan yang telah merugikan korban hingga belasan juta rupiah.

“Korban dan saksi awalnya berniat mencari ikan di Sungai Bedog. Sesampainya di lokasi, mereka memarkir sepeda motor di sisi atas sungai dan mulai mencari ikan dengan cara memanah,” jelas AKP Bowo saat ungkap kasus pidana pada Kamis (24/4/2025).

Saat itu, korban sempat melihat seseorang yang menyorot ke arah sungai, namun tidak menganggapnya mencurigakan. Tak lama kemudian, api muncul dari area parkir. Awalnya disangka berasal dari pembakaran sampah, tetapi setelah dicek, dua sepeda motor di lokasi telah terbakar. 

“Satu unit Honda Beat terbakar habis, Yamaha Vixion juga ikut terbakar, sementara satu motor Vario yang berada di dekatnya masih selamat,” imbuh Bowo.

Baca juga  3 Pelaku Oplos Gas Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Jogja Dibekuk Polisi

Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp14 juta. Setelah menerima laporan, Polsek Gamping segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari penyelidikan yang dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada pelaku.

“Setelah mendapatkan bukti kuat, pelaku SK berhasil kami amankan di tempatnya bekerja,” terang AKP Bowo.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SK kesal karena hobi memancingnya terganggu. Ia merasa terganggu dengan orang-orang yang datang ke lokasi memanah ikan. Saat diberitahu oleh warga sekitar, pelaku menjadi gelisah dan tidak bisa tidur karena emosi.

“Pelaku kemudian mengambil bensin dari sepeda motornya, dituangkan ke dalam botol, lalu dibawa ke TKP dan disiramkan ke motor korban sebelum membakarnya,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, SK kini terancam dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025