Gegara Tak Terima Keponakan Berkelahi, Paman di Temon Kulon Progo Tombak Musuh Keponakannya hingga Bersimbah Darah

Bagikan :
Buntut perkelahian keponakan, pria di Kulon Progo tusuk tetangga dengan tombak. (Dok Polres Kulon Progo)

TUGUJOGJA – RBJ (54), warga Bayeman, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kulon Progo, untuk keempat kalinya meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kulon Progo. Kali ini, ia diamankan karena melakukan penusukan terhadap SED (26), tetangganya, menggunakan tombak.

Kanit 3 Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Taviv Heri Setiawan, mengungkapkan pelaku berinisial RBJ (54) tega melakukan penusukan terhadap SED (26) pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Akibatnya, SED mengalami sejumlah luka.

Petugas menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku mengonsumsi minuman keras sejak pukul 15.00 WIB. Ia pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Sesampainya di rumah, pelaku mengingat pertengkaran yang melibatkan keponakannya dengan korban.

“Pelaku merasa sakit hati karena korban berkelahi dengan keponakannya sebulan lalu,” ujarnya.

Pelaku lalu mengambil senjata tajam berupa tombak dan pedang, kemudian mendatangi rumah korban dengan amarah memuncak.

Sesampainya di rumah korban sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku langsung meluapkan emosinya. Tanpa banyak bicara, ia menusukkan tombak ke paha kanan korban.

Baca juga  Apakah Indonesia Aman Jika Perang Dunia 3 Meletus? Ini Daftar Negara yang Diprediksi Aman

Korban Terluka Parah, Pelaku Melarikan Diri

Korban menjerit kesakitan dan berusaha melawan. Ia mengunci tubuh pelaku agar tidak melancarkan serangan selanjutnya. Beberapa saksi mata datang dan melerai perkelahian.

Pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian, sementara korban tergeletak bersimbah darah akibat luka tusukan di paha kanan.

Warga sekitar segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif karena kehilangan banyak darah. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah tombak dan dua bilah pedang milik pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Ipda Taviv Heri Setiawan mengimbau warga agar menyelesaikan konflik secara damai dan tidak mengedepankan emosi.

Aparat kepolisian juga meminta masyarakat bijak menghadapi persoalan agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri usai insiden tersebut.

Baca juga  ARTTOPIA Pakuwon Mall Jogja: Festival Seni Kontemporer 6–16 November 2025

situs toto

toto togel

bandar togel

situs toto

toto togel

toto togel

toto slot

slot resmi

situs togel

toto slot

link gacor

situs toto

slot gacor

toto togel

situs togel

toto slot

slot gacor

situs slot

slot gacor

slot resmi

situs toto

slot gacor

situs gacor

link gacor

bandar togel

togel online

slot gacor hari ini

link slot

link togel

situs togel

situs slot

situs toto

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

Bisnis Truk Tangki Air Gunungkidul

Krisis Air Bersih Meluas, Pengusaha Truk Tangki Gunungkidul Panen Permintaan