
TUGUJOGJA — Hak asuh seorang bayi berusia 10 bulan berinisial MAN akhirnya dikembalikan kepada ibu kandungnya, Renaning, setelah melalui proses mediasi di Mapolsek Karangmojo, Rabu (12/2/2025).
Mediasi tersebut difasilitasi oleh aparat kepolisian bersama unsur perlindungan perempuan dan anak.
Pengembalian hak asuh itu mengakhiri penantian Renaning yang selama berbulan-bulan tidak dapat bertemu anaknya pascaperpisahan dengan mantan suami.
Proses mediasi menjadi upaya penyelesaian damai setelah sebelumnya terjadi persoalan terkait pengasuhan bayi tersebut.
Proses Mediasi Difasilitasi Aparat
Bhabinkamtibmas Kalurahan Jatiayu, Aiptu Sunar Christianto, membenarkan bahwa mediasi berlangsung kondusif dan berakhir dengan kesepakatan pengembalian bayi kepada ibu kandungnya.
Mediasi dilakukan dengan melibatkan Babinsa setempat serta Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Alhamdulillah anak sudah kembali ke pangkuan ibunya melalui mediasi,” ujar Sunar Christianto saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).
Ia menjelaskan, seluruh tahapan mediasi dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Aparat mendampingi kedua belah pihak secara intensif agar proses berjalan aman, tertib, dan tidak memunculkan konflik lanjutan.
Menurutnya, keselamatan dan kesejahteraan bayi menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang diambil selama mediasi berlangsung.
Laporan ke UPT PPA Kabupaten Gunungkidul
Sebelum mediasi tersebut, Renaning mengaku tidak lagi bertemu dengan anaknya sejak berpisah dari mantan suami. Ia juga memperoleh informasi bahwa bayinya tidak berada bersama ayah kandungnya, melainkan di lingkungan pasangan mantan suaminya.
Kondisi itu mendorong Renaning menempuh jalur resmi dengan melapor ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gunungkidul.
Dalam laporannya, ia meminta perlindungan dan pendampingan agar persoalan hak asuh dapat diselesaikan secara aman dan sesuai prosedur.
“Saya belum bertemu anak saya. Saya datang untuk meminta perlindungan dan pendampingan agar semua bisa ditempuh dengan cara yang benar dan aman,” ujar Renaning saat mengajukan laporan.
Ia menegaskan tidak ingin menyelesaikan persoalan tersebut melalui konfrontasi. Renaning menyatakan fokus utamanya adalah memastikan hak dan keselamatan anak tetap terjaga.
“Saya hanya ingin anak saya mendapatkan haknya. Saya tidak ingin ada keributan, saya ingin semuanya dilakukan sesuai jalur hukum dan demi kepentingan anak,” katanya.
Mediasi Lanjutan dan Pengembalian Anak
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak UPT PPA berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan unsur terkait di wilayah Karangmojo. Aparat kemudian menginisiasi mediasi lanjutan untuk mempertemukan kedua belah pihak.
Proses tersebut tidak berlangsung singkat. Aparat memastikan komunikasi berjalan terbuka dan setiap keputusan dipertimbangkan dengan cermat agar tidak berdampak negatif terhadap kondisi psikologis bayi.
Mediasi akhirnya mencapai kesepakatan, dan MAN dikembalikan kepada Renaning pada Rabu (12/2/2025). Aparat memastikan situasi tetap kondusif setelah proses mediasi selesai.
Pihak kepolisian juga mengimbau kedua belah pihak agar menjaga komunikasi yang baik ke depan serta menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil.
https://frankspizzapalace.com/menu