
TUGUJOGJA – Masyarakat Bantul yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diadakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul.
Jadwal pelayanan ini telah ditentukan khusus untuk bulan September 2025, sehingga warga dapat menyesuaikan waktu sebelum masa berlaku SIM habis.
Layanan ini berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang habis masa berlakunya, dengan lokasi utama di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bantul.
Jadwal Layanan SIM Keliling Bantul September 2025
Pelayanan SIM Keliling hanya tersedia pada hari Selasa dengan jam operasional pukul 08.00 – 10.00 WIB. Adapun jadwal lengkapnya sebagai berikut:
2 September 2025 : Libur
9 September 2025 : Libur
16 September 2025 : Pelayanan aktif
23 September 2025 : Tidak ada layanan
30 September 2025 : Pelayanan aktif
Setiap hari pelayanan hanya dibuka untuk 30 pemohon pertama. Karena kuota terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan nomor antrean.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon wajib membawa dokumen sebagai berikut:
- KTP dan SIM asli yang masih berlaku
- Fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak 2 rangkap
- Surat keterangan kesehatan dan psikologi (tes sudah tersedia di lokasi pelayanan)
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan sebanyak 2 rangkap
Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dapat berupa:
- Fotokopi kartu peserta (2 rangkap)
- Hasil cetak tangkapan layar (screenshot) dari aplikasi (2 rangkap)
- Kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN yang dikirim melalui email, kemudian dicetak sebanyak 2 rangkap
Bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN/BPJS Kesehatan, diwajibkan mendaftar terlebih dahulu sebelum melakukan perpanjangan SIM.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Sebelum Perpanjangan SIM
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan beberapa pilihan cara:
- Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Mendaftar di loket BPJS Kesehatan di MPP Bantul, tersedia setiap hari Jumat
- Melalui layanan daring via WhatsApp Pandawa di nomor 0811 8165 165
- Atau dengan menghubungi Care Center 165
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kepesertaan, masyarakat dapat mengakses tautan resmi BPJS Kesehatan di https://linktr.ee/bpjskesehatan.link.
Mengapa SIM Perlu Diperpanjang Setiap 5 Tahun?
Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali, baik untuk SIM A maupun SIM C. Hal ini bertujuan agar data pemilik tetap terbarui dan kondisi kesehatan pengendara dapat dipastikan masih layak berkendara.
Selain itu, perpanjangan berkala juga berfungsi sebagai upaya penegakan hukum untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan di jalan raya.
Kontak Informasi dan Lokasi Alternatif
Jika membutuhkan informasi tambahan terkait layanan SIM Keliling Bantul, masyarakat dapat langsung menghubungi nomor berikut:
WhatsApp Pelayanan: 0813 2637 4911
WhatsApp Pengaduan: 0856 0047 9110
Selain melalui layanan SIM Keliling, pemohon juga bisa memperpanjang SIM secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bantul.
Dengan adanya jadwal SIM Keliling Bantul September 2025, masyarakat kini lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus selalu datang ke kantor Satpas.
Pastikan semua persyaratan sudah lengkap dan jangan menunda hingga masa berlaku habis, karena SIM yang terlambat diperpanjang tidak bisa diperpanjang melainkan harus membuat baru.
***