
TUGUJOGJA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan mahasiswa UAD saat KKN di Sleman kini masuk proses hukum. BEM FH mendesak kampus menjatuhkan sanksi DO jika terbukti.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Sleman kini memasuki proses hukum.
Laporan korban telah diterima Polresta Sleman, sementara Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD mendesak kampus menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) apabila hasil investigasi membuktikan terjadi pelanggaran berat.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman pada 6 Juli 2026.
“Benar, terkait informasi tersebut, laporan telah diterima oleh Polresta Sleman,” kata Argo, Senin (13/7/2026).
Menurut Argo, penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan dari para pihak dan melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima. Karena proses penyelidikan masih berlangsung, kepolisian belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut kepada publik.
“Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan. Hingga saat ini terdapat satu laporan yang diterima Unit PPA Polresta Sleman pada tanggal 6 Juli 2026,” ujarnya.
BEM FH UAD Audiensi dengan Rektorat
Seiring bergulirnya proses hukum, BEM Fakultas Hukum UAD juga melakukan audiensi dengan pihak rektorat untuk meminta penjelasan mengenai penanganan dugaan kekerasan seksual yang terjadi saat pelaksanaan KKN tersebut.
Wakil Gubernur BEM FH UAD, Egy Dimas, mengatakan pihak universitas bersama Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dari korban maupun terduga pelaku.
“Jadi dari UAD, dengan dibantu satgas yang menaungi pelecehan seperti ini dan lain sebagainya, sudah bergerak dalam investigasi kasus ini,” ujar Egy.
Menurutnya, investigasi masih berlangsung sehingga kampus belum mengambil keputusan final terkait status akademik mahasiswa yang dilaporkan.
Kampus Berikan Sanksi Sementara
Selama proses investigasi berjalan, UAD telah menjatuhkan sanksi administratif sementara kepada terduga pelaku berupa larangan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama dua periode berturut-turut.
Meski demikian, hingga kini yang bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa aktif. Keputusan mengenai sanksi permanen akan ditentukan setelah investigasi internal selesai dan seluruh bukti serta keterangan yang diperlukan berhasil dikumpulkan.
BEM FH Desak Kampus Jatuhkan Sanksi DO
BEM FH UAD menilai dugaan kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas apabila terbukti terjadi.
Egy mengatakan organisasinya mendesak universitas menjatuhkan sanksi drop out sesuai ketentuan dalam Peraturan Rektor Tahun 2025 apabila hasil investigasi menyatakan telah terjadi pelanggaran berat.
“Kami mendesak di-DO karena sesuai Peraturan Rektor Tahun 2025, apabila ada kasus pelecehan seksual adalah kasus berat,” katanya.
Ia menegaskan keputusan tersebut harus didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan secara menyeluruh.
“Apabila investigasi sudah tercapai, bukti-bukti sudah dikumpulkan, insyaallah kalau memang itu pelanggaran berat, ya mau tidak mau di-drop out,” ujarnya.
Dugaan Terjadi Saat Pelaksanaan KKN
Menurut Egy, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi ketika mahasiswa sedang menjalankan program Kuliah Kerja Nyata di Kabupaten Sleman. Selain itu, dugaan tindakan serupa juga disebut terjadi dalam kesempatan lain saat mahasiswa berkumpul di luar agenda utama KKN.
Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan tim investigasi internal universitas.
Sementara itu, korban disebut telah memperoleh pendampingan dari pihak kampus sebagai bagian dari upaya pemulihan serta untuk mendukung proses investigasi yang sedang berjalan.
Investigasi Kampus dan Proses Hukum Berjalan Paralel
Kasus ini kini ditangani melalui dua jalur, yakni investigasi internal yang dilakukan Universitas Ahmad Dahlan dan penyelidikan oleh Polresta Sleman.
Hasil investigasi internal akan menjadi dasar penentuan sanksi akademik terhadap mahasiswa yang dilaporkan. Sementara itu, penyelidikan yang dilakukan kepolisian bertujuan mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang dikumpulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, baik investigasi internal UAD maupun penyelidikan oleh Polresta Sleman masih berlangsung. Belum ada keputusan akhir terkait sanksi akademik maupun proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan.***