TUGU JOGJA – Tabir dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare Yogyakarta terus terbuka. Satu per satu fakta baru bermunculan seiring penyidikan yang dilakukan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Kini, penyidik kembali menetapkan lima tersangka tambahan sehingga total tersangka dalam perkara yang mengguncang dunia pendidikan anak usia dini tersebut mencapai 32 orang.
Penambahan tersangka itu memperlihatkan bahwa penyidik terus menelusuri setiap peran yang diduga terlibat dalam praktik kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare tersebut. Kasus yang semula hanya menyeret sebagian pengasuh kini meluas hingga menyentuh tenaga pendidik dan bagian rumah tangga.
Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, membenarkan penetapan lima tersangka tambahan tersebut. lima tersangka baru itu terdiri atas dua guru TK Little Aresha, dua pengasuh, dan satu pegawai bagian rumah tangga.
“Benar, kami telah menetapkan lima tersangka tambahan untuk kasus Daycare Little Aresha,” kata Apri saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Apri menjelaskan, Penyidik menetapkan status mereka setelah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum kelimanya. Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. Polisi menjadwalkan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada Selasa (28/7/2026).
“Belum, belum ditahan karena besok Selasa pemanggilan sebagai tersangka,” ujarnya.
Penyidik juga mengungkap peran masing-masing tersangka baru. Dari dua guru TK yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang diduga melakukan tindakan kekerasan secara langsung, sedangkan seorang lainnya diduga mengetahui peristiwa tersebut tetapi membiarkannya terjadi.
Sementara itu, dua pengasuh diduga sama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Adapun satu pegawai bagian rumah tangga juga diduga ikut melakukan tindakan serupa.
“Kalau yang pengasuh dua-duanya melakukan semua, kemudian satu orang kerumahtanggaan juga melakukan,” ungkap Apri.
Penyidikan Terus Berkembang
Perkembangan kasus ini menjadi lanjutan dari penyidikan yang dilakukan setelah polisi menetapkan 13 tersangka pada 25 April 2026. Tim penyidik kemudian memperluas pemeriksaan dengan memanggil 17 saksi yang berasal dari kalangan pengasuh maupun karyawan Little Aresha Daycare.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 14 orang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2026. Saat itu masih terdapat tiga orang yang berstatus saksi. Namun, hasil pendalaman penyidik akhirnya mengubah status ketiga saksi tersebut menjadi tersangka. Dengan demikian, seluruh 17 saksi yang diperiksa kini telah berstatus sebagai tersangka.
“Nah, sekarang dari 17 saksi sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka semua karena tiga orang sebelumnya sebagai saksi, sekarang sudah menjadi tersangka,” terang Apri.
Korban Terus Bertambah
Di sisi lain, jumlah korban dalam kasus dugaan kekerasan di Little Aresha Daycare Yogyakarta juga terus meningkat. Setelah sebelumnya tercatat 144 korban, penyidik kembali menerima tambahan laporan dari orang tua. Dari 60 orang yang dipanggil untuk proses pendataan dan pemeriksaan, sebanyak 13 anak hadir sehingga jumlah korban bertambah menjadi 157 orang.
“Kemarin 144, terus tambah 13 saja karena dari 60 orang kami panggil yang hadir 13 jadi total sekarang 157 korban,” tutup Apri.
Dengan total 32 tersangka dan 157 korban, kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare Yogyakarta menjadi salah satu perkara perlindungan anak terbesar yang pernah ditangani Polresta Yogyakarta. Penyidik masih terus membuka peluang adanya perkembangan baru seiring pendalaman terhadap seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh dugaan kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan penitipan anak tersebut. (ef linangkung)ย