TUGUJOGJA – Malam yang seharusnya diisi dengan tawa dan musik karaoke berubah jadi petaka di bibir Pantai Parangtritis.
Seorang pemuda bernama Sprh alias Suprex (27), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, ditangkap polisi setelah membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri yang tengah mabuk berat.
Ironisnya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tak berdaya di tepi Pantai Parangkusumo.
Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, mengonfirmasi bahwa tindakan Suprex dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp900.000.
“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan LP/B/17/IX/2025/SPKT/POLSEK KRETEK/POLRES BANTUL/POLDA DIY tertanggal 30 September 2025,” ujar AKP Sutrisno.
Awal Pertemanan yang Berujung Petaka
Kisah ini bermula pada Minggu sore, 7 September 2025. Suprex menghubungi korban, MR, untuk mengajak makan bersama. Mereka sepakat bertemu di Stadion Sultan Agung, Bantul.
MR kemudian menjemput pelaku menggunakan sepeda motornya, Honda Beat Sporty 2025 warna hitam, dan berangkat menuju kawasan Imogiri untuk makan malam.
Setelah makan, keduanya memutuskan melanjutkan malam dengan pergi ke Parangkusumo, kawasan wisata yang masih satu wilayah dengan Pantai Parangtritis. Sekitar pukul 22.00 WIB, mereka masuk ke tempat karaoke Big Bos.
Di tempat itu, suasana menjadi lebih liar. Musik dangdut menggema, minuman keras tersaji, dan suasana malam berubah menjadi ajang pesta kecil.
MR yang terus menenggak minuman akhirnya kehilangan kesadaran, sementara Suprex tetap terlihat tenang.
Aksi di Tengah Malam
Sekitar pukul 01.30 WIB, 8 September 2025, keduanya meninggalkan tempat karaoke. MR menyimpan kunci motor di saku celana depan. Dalam kondisi mabuk berat, ia tak menyadari bahwa temannya sedang merencanakan sesuatu.
Melihat kesempatan terbuka, Suprex mengambil kunci motor tanpa diketahui MR. Ia kemudian membawa korban ke tepi pantai, tempat gelap dan sepi di Parangkusumo.
Di sanalah MR ditinggalkan, tergeletak di atas pasir dingin tanpa sadar, sementara Suprex pergi membawa motor dan barang-barang pribadinya.
Sekitar pukul 06.00 WIB, MR terbangun dalam keadaan linglung. Tubuhnya penuh pasir, kepala pening, dan di sekitarnya hanya ada ombak serta botol-botol kosong.
Motor dan temannya hilang. Setelah berusaha mencari tanpa hasil, MR akhirnya melapor ke Polsek Kretek pada akhir September 2025 dengan bantuan warga sekitar.
Polisi Bergerak Cepat
Laporan itu segera ditindaklanjuti. Tim Reskrim Polsek Kretek melacak keberadaan pelaku. Tak lama kemudian, Suprex berhasil ditangkap dan diamankan di Rutan Polsek Kretek.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tas pinggang hitam, dompet cokelat merek Levi’s berisi identitas korban seperti KTP, KIS, kartu pramuka, kartu pelajar SMK Teknologi Bantul, kartu perpustakaan, dan dua kartu ATM atas nama korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan ponsel Redmi 12 milik saksi lain serta surat jaminan BPKB motor Honda Beat Sporty milik MR.
Uang Curian untuk Judi Online
Dalam pemeriksaan, Suprex mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjual motor curian tersebut dan menggunakan uang hasil penjualannya untuk bermain judi online.
“Motifnya sederhana tapi fatal. Tersangka tergiur mendapatkan uang cepat dari permainan judi daring,” ungkap AKP Sutrisno.
Pihak kepolisian kini menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan motor curian tersebut.
Peringatan bagi Masyarakat
AKP Sutrisno mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memilih teman bergaul, terutama saat berada di tempat hiburan malam.
“Minuman keras dan pergaulan bebas sering kali menjadi pemicu tindak kejahatan. Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal, apalagi dalam kondisi tidak sadar,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelengahan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh orang yang berniat jahat.