
TUGU JOGJA – Wacana pembatasan game online mencuat setelah insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu arahan Presiden sebelum mengambil langkah kebijakan lebih lanjut.
Dalam pernyataannya, Komdigi menyoroti pentingnya peran platform digital agar lebih selektif dalam menampilkan konten yang sesuai dengan usia pengguna, terutama bagi kalangan pelajar.
Komdigi Tegaskan Menunggu Arahan Presiden
Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Komdigi, Raden Wijaya Kusuma Wardana, menyampaikan bahwa kebijakan terkait game online akan sepenuhnya menyesuaikan dengan keputusan pimpinan negara.
“Saya akan cermati dulu. Kalau bicara soal kebijakan game online, itu kan ada sendiri yang menangani. Prinsipnya, apapun yang menjadi kebijakan presiden, kita harus tindaklanjuti. Bentuknya seperti apa, nanti biar dari menteri saja yang akan menjawab,” jelas Wardana saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (1/11/2025).
Meski belum ada keputusan resmi, Komdigi memastikan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menertibkan konten digital, termasuk permainan daring yang mengandung unsur negatif seperti kekerasan atau bahasa kasar.
Konten Kekerasan Masuk Kategori Negatif
Wardana menegaskan bahwa konten yang mengandung kekerasan dalam media digital, termasuk video game, masuk dalam kategori konten negatif yang perlu diawasi secara ketat. Regulasi di Indonesia sendiri sudah mengatur berbagai bentuk konten terlarang seperti hoaks, pornografi, hingga perjudian online.
“Konten kekerasan itu masuk konten negatif. Nah, itu juga harus kita hindari,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan konten kekerasan perlu dilakukan secara lintas kementerian, terutama bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki mandat untuk mencegah kekerasan di lingkungan sekolah.
“Sebenarnya pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memiliki tiga hal besar yang harus dihindari di sekolah, yaitu bullying, terorisme atau radikalisme, serta kekerasan seksual. Itu ranah mereka. Kami dari sisi Komdigi jelas akan mendukung kebijakan pimpinan negara,” tambah Wardana.
Selain menunggu arahan Presiden, Komdigi juga menegaskan akan mencermati Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini menjadi dasar hukum dalam pembatasan konten digital bagi anak-anak, termasuk dalam permainan daring.
“Kalau PP Tunas itu makanya ada pembatasan dari PP Tunas, betul. Itu juga kami pasti akan lihat konteksnya karena kita sudah ada regulasinya khususnya. Kami juga akan meminta para platform untuk mencermati mengenai hal ini,” terang Wardana.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan digital di Indonesia sekaligus mendorong tanggung jawab platform penyedia game untuk lebih selektif dalam menampilkan konten yang sesuai kategori usia pengguna.
Masyarakat Diminta Lebih Bijak Bermain Game
Wacana pembatasan game online pasca kasus SMAN 72 turut memicu perdebatan publik. Sebagian masyarakat mendukung langkah pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari paparan konten negatif, sementara yang lain menilai pembatasan tidak seharusnya dilakukan secara sepihak.
Wardana berharap, masyarakat terutama orang tua, dapat berperan aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak-anaknya. Menurutnya, kesadaran akan dampak game terhadap perilaku menjadi faktor penting dalam menjaga ruang digital tetap aman.
“Kami menunggu dulu aparat penegak hukum terkait kasus di SMA 72, karena kami tidak mungkin bertindak sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa tim internal Komdigi telah melakukan kajian awal terhadap sejumlah game online populer. Hasil kajian menunjukkan adanya unsur kekerasan, kriminalitas, hingga visualisasi senjata yang dinilai terlalu realistis.
“Jika ditanya khusus untuk PUBG, kajian awal tim Komdigi menemukan unsur kekerasan dan penampakan senjata yang realistis, penggunaan bahasa, unsur kriminal, serta adegan-adegan horor seperti darah dan ancaman,” ujar Meutya.
Menurutnya, konten semacam itu membuat game tersebut lebih cocok untuk kategori usia 18 tahun ke atas. Pemerintah kini tengah mengkaji aturan pembatasan berdasarkan hasil rekomendasi tersebut.
Wacana pembatasan game online yang kembali menguat pasca kasus SMAN 72 menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata ulang ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda. (bfn)