Komdigi Minta Platform Lebih Selektif, Soroti Wacana Pembatasan Game Online Pasca Kasus SMAN 72

Bagikan :
Raden Wijaya Kusuma Wardana tegaskan Komdigi menunggu arahan Presiden soal pembatasan game online dan pengawasan konten digital.

TUGU JOGJA – Wacana pembatasan game online mencuat setelah insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu arahan Presiden sebelum mengambil langkah kebijakan lebih lanjut.

Dalam pernyataannya, Komdigi menyoroti pentingnya peran platform digital agar lebih selektif dalam menampilkan konten yang sesuai dengan usia pengguna, terutama bagi kalangan pelajar.

Komdigi Tegaskan Menunggu Arahan Presiden

Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Komdigi, Raden Wijaya Kusuma Wardana, menyampaikan bahwa kebijakan terkait game online akan sepenuhnya menyesuaikan dengan keputusan pimpinan negara.

“Saya akan cermati dulu. Kalau bicara soal kebijakan game online, itu kan ada sendiri yang menangani. Prinsipnya, apapun yang menjadi kebijakan presiden, kita harus tindaklanjuti. Bentuknya seperti apa, nanti biar dari menteri saja yang akan menjawab,” jelas Wardana saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (1/11/2025).

Meski belum ada keputusan resmi, Komdigi memastikan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menertibkan konten digital, termasuk permainan daring yang mengandung unsur negatif seperti kekerasan atau bahasa kasar.

Konten Kekerasan Masuk Kategori Negatif

Wardana menegaskan bahwa konten yang mengandung kekerasan dalam media digital, termasuk video game, masuk dalam kategori konten negatif yang perlu diawasi secara ketat. Regulasi di Indonesia sendiri sudah mengatur berbagai bentuk konten terlarang seperti hoaks, pornografi, hingga perjudian online.

“Konten kekerasan itu masuk konten negatif. Nah, itu juga harus kita hindari,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan konten kekerasan perlu dilakukan secara lintas kementerian, terutama bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki mandat untuk mencegah kekerasan di lingkungan sekolah.

“Sebenarnya pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memiliki tiga hal besar yang harus dihindari di sekolah, yaitu bullying, terorisme atau radikalisme, serta kekerasan seksual. Itu ranah mereka. Kami dari sisi Komdigi jelas akan mendukung kebijakan pimpinan negara,” tambah Wardana.

Selain menunggu arahan Presiden, Komdigi juga menegaskan akan mencermati Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini menjadi dasar hukum dalam pembatasan konten digital bagi anak-anak, termasuk dalam permainan daring.

“Kalau PP Tunas itu makanya ada pembatasan dari PP Tunas, betul. Itu juga kami pasti akan lihat konteksnya karena kita sudah ada regulasinya khususnya. Kami juga akan meminta para platform untuk mencermati mengenai hal ini,” terang Wardana.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan digital di Indonesia sekaligus mendorong tanggung jawab platform penyedia game untuk lebih selektif dalam menampilkan konten yang sesuai kategori usia pengguna.

Baca juga  Lurah Sampang Dihukum 2 Tahun, Beri Izin Tambang Tanah Kas Desa untuk Proyek Tol Tanpa Sepengetahuan Gubernur

Masyarakat Diminta Lebih Bijak Bermain Game

Wacana pembatasan game online pasca kasus SMAN 72 turut memicu perdebatan publik. Sebagian masyarakat mendukung langkah pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari paparan konten negatif, sementara yang lain menilai pembatasan tidak seharusnya dilakukan secara sepihak.

Wardana berharap, masyarakat terutama orang tua, dapat berperan aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak-anaknya. Menurutnya, kesadaran akan dampak game terhadap perilaku menjadi faktor penting dalam menjaga ruang digital tetap aman.

“Kami menunggu dulu aparat penegak hukum terkait kasus di SMA 72, karena kami tidak mungkin bertindak sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa tim internal Komdigi telah melakukan kajian awal terhadap sejumlah game online populer. Hasil kajian menunjukkan adanya unsur kekerasan, kriminalitas, hingga visualisasi senjata yang dinilai terlalu realistis.

“Jika ditanya khusus untuk PUBG, kajian awal tim Komdigi menemukan unsur kekerasan dan penampakan senjata yang realistis, penggunaan bahasa, unsur kriminal, serta adegan-adegan horor seperti darah dan ancaman,” ujar Meutya.

Menurutnya, konten semacam itu membuat game tersebut lebih cocok untuk kategori usia 18 tahun ke atas. Pemerintah kini tengah mengkaji aturan pembatasan berdasarkan hasil rekomendasi tersebut.

Baca juga  Kebakaran Gudang Produksi Furniture CV Tiga Ganesha Abadi Bantul, Api Melalap Tumpukan Kayu di Blunyahan Sewon

Wacana pembatasan game online yang kembali menguat pasca kasus SMAN 72 menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata ulang ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda. (bfn)

togel online

bandar togel

situs toto

situs togel

bandar togel

togel online

situs toto

link slot

situs toto

situs slot

slot gacor

situs togel

situs slot

situs toto

bandar togel

slot gacor

slot resmi

situs gacor

situs slot

link slot

situs togel

slot online

slot resmi

situs gacor

situs toto

toto togel

link gacor

toto slot

togel 4d

situs toto

slot gacor hari ini

link slot

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat