Lagu Tampil di Istana Negara Dapat Pencatatan Hak Cipta, Hari Pengayoman ke-81 di DIY Jadi Momentum Perlindungan Karya

Bagikan :
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyerahkan surat pencatatan ciptaan kepada Mega Ria Dewanto atau Dewa IP atas lagu “Jaga Persatuan dan Kesatuan” dalam peringatan Hari Pengayoman ke-81 di DIY, Rabu (19/8/2026).

TUGU JOGJA – Peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak berhenti sebagai seremoni.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY memanfaatkan momentum tersebut untuk membawa pesan yang lebih jauh: hukum harus hadir untuk melindungi karya, membuka akses informasi, mendorong inovasi, dan memberi manfaat yang dapat masyarakat rasakan secara langsung.

Pesan itu terasa ketika Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyerahkan surat pencatatan ciptaan kepada 30 pencipta, Rabu (19/8/2026).

Para penerima datang dari beragam lingkungan, mulai dari keraton, pemerintah daerah, perguruan tinggi, komunitas seni, hingga pelaku budaya dan ekonomi kreatif.

Penyerahan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual semakin menjangkau masyarakat yang menghasilkan karya. Pemerintah tidak hanya mendorong masyarakat untuk berkarya, tetapi juga mengajak para pencipta memastikan karya mereka memperoleh perlindungan hukum.

Di antara puluhan karya yang memperoleh pencatatan, terdapat sebuah lagu yang memiliki perjalanan istimewa. Lagu berjudul “Jaga Persatuan dan Kesatuan” karya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kanwil Kemenkum DIY, Mega Ria Dewanto atau Dewa IP, menjadi salah satu karya yang mendapatkan perhatian khusus.

Agung menyerahkan langsung surat pencatatan ciptaan lagu tersebut kepada Mega Ria. Karya itu sebelumnya telah mendapat panggung di tingkat nasional. Mega Ria menciptakan sekaligus membawakan lagu “Jaga Persatuan dan Kesatuan” dalam peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Istana Negara pada 17 Agustus 2026.

Kini, setelah tampil di hadapan publik dalam momentum kenegaraan, lagu tersebut juga memperoleh pencatatan ciptaan. Langkah itu memberikan pesan penting. Sebuah karya tidak cukup hanya mendapatkan apresiasi ketika tampil di ruang publik. Pencipta juga perlu memastikan karya tersebut memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Dari Istana Negara ke Pencatatan Hak Cipta

Perjalanan lagu “Jaga Persatuan dan Kesatuan” memperlihatkan bagaimana sebuah karya dapat tumbuh dari lingkungan aparatur pemerintah hingga mendapatkan kesempatan tampil dalam peringatan kenegaraan.

Mega Ria melahirkan lagu tersebut dari gagasan mengenai persatuan dan kesatuan. Ia kemudian mendapatkan kesempatan membawakan karya itu pada peringatan HUT ke-81 RI di Istana Negara.

Panggung tersebut tentu membawa pengalaman berbeda bagi seorang pencipta. Lagu yang lahir dari gagasan personal akhirnya terdengar dalam salah satu momentum kenegaraan paling penting. Namun, perjalanan sebuah karya tidak berhenti setelah lagu selesai dinyanyikan.

Pencatatan ciptaan memberikan lapisan perlindungan yang penting bagi pencipta. Dokumen tersebut menjadi bukti administratif atas pencatatan karya dan memperkuat posisi pencipta ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak atas karya tersebut.

Karena itu, Kanwil Kemenkum DIY menempatkan pencatatan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Agung melihat kebutuhan tersebut semakin besar seiring pertumbuhan industri kreatif dan perkembangan teknologi digital.

“Saya memandang program ini memiliki arti yang sangat penting, khususnya dalam mendorong masyarakat, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, seniman, budayawan, komunitas, dan generasi muda untuk semakin sadar bahwa karya intelektual memiliki nilai yang harus dilindungi,” ujar Agung.

Pernyataan tersebut menggambarkan tantangan yang semakin nyata. Teknologi digital membuat masyarakat semakin mudah menciptakan, menggandakan, menyebarkan, dan mengonsumsi karya.

Pada sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan risiko ketika masyarakat menggunakan atau menyebarkan karya tanpa memperhatikan hak penciptanya. Kesadaran mengenai kekayaan intelektual akhirnya menjadi kebutuhan, bukan sekadar pengetahuan tambahan bagi pencipta.

Baca juga  KDRT di Gunungkidul: Gegara Enggan Diminta Gantian Mengasuh Anak, Pria Asal Ponjong Tega Aniaya Istri

30 Pencipta Mendapat Perlindungan

Kanwil Kemenkum DIY menyerahkan surat pencatatan ciptaan kepada 30 pencipta dalam momentum Hari Pengayoman ke-81 tersebut.

Agung menyerahkan surat pencatatan secara langsung kepada perwakilan Pakualaman, Dinas Kebudayaan DIY, Institut Seni Indonesia (ISI), Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Universitas Proklamasi, Komunitas Sanggar Seni Bantul, dan Batik Wukirsari.

Keberagaman penerima memperlihatkan luasnya bidang yang membutuhkan perlindungan kekayaan intelektual. Lingkungan keraton memiliki kekayaan budaya yang diwariskan lintas generasi. Pemerintah daerah menghasilkan berbagai inovasi dan karya.

Perguruan tinggi terus melahirkan gagasan dan produk intelektual. Komunitas seni menciptakan karya yang tumbuh dari kehidupan masyarakat.

Pelaku ekonomi kreatif kemudian mengembangkan karya tersebut menjadi bagian dari aktivitas ekonomi..Semua membutuhkan kesadaran yang sama mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Kanwil Kemenkum DIY juga memberikan layanan pendaftaran hak cipta secara gratis melalui kerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI).

Program tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum dapat berjalan melalui kolaborasi. Pemerintah menyediakan layanan, sementara mitra mendukung agar layanan tersebut semakin mudah masyarakat manfaatkan.

Dengan skema tersebut, pencipta tidak hanya mendapatkan pengakuan terhadap karya, tetapi juga memperoleh akses yang lebih mudah untuk mengurus pencatatan ciptaan.

Ketika Karya Tidak Lagi Sekadar Karya

Bagi seorang pencipta, karya sering kali lahir dari proses panjang. Ada gagasan, riset, pengalaman, kreativitas, waktu, tenaga, dan biaya yang menyatu sebelum sebuah karya akhirnya hadir. Karena itu, masyarakat perlu melihat karya intelektual sebagai sesuatu yang memiliki nilai.

Di DIY, proses tersebut terasa lebih kuat karena daerah ini memiliki ekosistem seni dan budaya yang hidup. Seniman, budayawan, akademisi, komunitas, hingga pelaku ekonomi kreatif terus menghasilkan karya dalam berbagai bentuk. Kondisi tersebut sekaligus menuntut kesadaran hukum yang lebih baik.

Masyarakat tidak cukup hanya memahami cara menciptakan karya. Mereka juga perlu memahami cara melindungi karya, mengelola hak atas karya, dan memanfaatkan kekayaan intelektual secara bertanggung jawab.

Kanwil Kemenkum DIY berupaya membawa pesan itu lebih dekat kepada masyarakat melalui berbagai layanan dan kegiatan. Peringatan Hari Pengayoman ke-81 kemudian menjadi salah satu ruang untuk memperlihatkan bahwa pelayanan hukum dapat berjalan berdampingan dengan seni, budaya, pendidikan, dan ekonomi kreatif.

JDIH Menguatkan Akses Informasi Hukum

Hari Pengayoman ke-81 di DIY juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan lembaga yang menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Kanwil Kemenkum DIY memberikan penghargaan kepada sejumlah pemerintah daerah dan lembaga atas capaian tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY meraih peringkat V nasional dengan predikat AA atau Istimewa dalam kategori DPRD Provinsi pada Pengelolaan JDIH Tahun 2025.

Pada tingkat DIY, Kota Yogyakarta meraih peringkat I dengan predikat AA atau Istimewa dalam Pengelolaan JDIH Tahun 2025.

Kabupaten Kulon Progo menempati peringkat II dengan predikat yang sama. Sementara itu, DPRD Kota Yogyakarta meraih peringkat III tingkat DIY dengan predikat AA atau Istimewa.

Capaian tersebut tidak hanya berbicara mengenai penghargaan. Pengelolaan JDIH memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum.

Masyarakat membutuhkan akses terhadap peraturan, produk hukum, dan berbagai dokumen hukum secara mudah. Pemerintah kemudian memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi tersebut tersedia secara lengkap dan dapat masyarakat akses.

Baca juga  Kapan One Piece Season 2 Tayang di Netflix? Trailer Resmi Sudah Rilis

Perkembangan teknologi membuat kebutuhan itu semakin besar. Masyarakat kini terbiasa mencari informasi melalui perangkat digital. Pola tersebut juga memengaruhi cara masyarakat memperoleh informasi hukum. Agung menilai pemerintah perlu mengikuti perubahan tersebut.

“Di era digital, keterbukaan informasi hukum menjadi semakin strategis karena masyarakat membutuhkan informasi yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja,” kata Agung.

Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh menjadikan penghargaan sebagai tujuan akhir. Pemerintah perlu menggunakan capaian tersebut sebagai pijakan untuk memperbaiki kualitas layanan.

Agung juga meminta pemerintah daerah terus melengkapi dokumen hukum dan meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, penghargaan ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas, kelengkapan, dan kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat,” tuturnya.

Reformasi Hukum Mendapat Predikat Istimewa

Selain JDIH, capaian juga terlihat dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sama-sama meraih Predikat Istimewa.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah terus melakukan pembenahan dalam sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.

Reformasi hukum membutuhkan proses yang berkelanjutan. Pemerintah tidak dapat menyelesaikannya hanya melalui perubahan aturan. Pemerintah juga perlu membangun sistem, meningkatkan kualitas aparatur, memperkuat koordinasi, dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik.

Karena itu, penghargaan IRH menjadi salah satu indikator atas upaya tersebut. Kanwil Kemenkum DIY kemudian mendorong agar capaian itu terus pemerintah daerah pertahankan dan tingkatkan.

Hari Pengayoman Harus Menghasilkan Manfaat

Bagi Agung, peringatan Hari Pengayoman ke-81 tidak boleh berhenti pada acara seremonial. Kanwil Kemenkum DIY telah menggelar berbagai kegiatan dalam rangkaian peringatan tersebut. Kegiatan itu mencakup bakti sosial, donor darah, bazar UMKM, hingga pelayanan hukum serentak.

Rangkaian kegiatan tersebut membawa satu pesan: kementerian harus hadir lebih dekat dengan masyarakat. Masyarakat tidak hanya membutuhkan pemerintah ketika menghadapi persoalan hukum. Masyarakat juga membutuhkan edukasi, pendampingan, akses informasi, serta pelayanan yang mudah dan cepat.

Karena itu, peringatan Hari Pengayoman menjadi kesempatan bagi jajaran Kanwil Kemenkum DIY untuk mengevaluasi pelayanan yang selama ini berjalan.

“Marilah sama-sama kita syukuri bersama apa yang telah dicapai Kementerian Hukum selama ini. Rasa syukur tersebut dapat kita implementasikan dengan peningkatan kinerja lebih baik lagi,” ujar Agung.

Ia juga mengajak seluruh jajaran menggunakan momentum tersebut untuk memperbaiki diri.

“Melalui Peringatan Hari Pengayoman ke-81 ini, mari sama-sama kita jadikan sebagai momentum yang baik untuk terus berbenah dan memperbaiki diri,” lanjutnya.

Pesan tersebut menempatkan kinerja sebagai bentuk nyata dari rasa syukur. Dengan cara itu, Hari Pengayoman tidak sekadar menghadirkan seremoni tahunan. Peringatan tersebut dapat menjadi titik evaluasi sekaligus awal bagi peningkatan pelayanan.

Kolaborasi Menjadi Kekuatan

Kanwil Kemenkum DIY juga menempatkan kolaborasi sebagai bagian penting dalam menjalankan tugas. Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra kerja yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum.

Mitra tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari instansi pemerintah, sektor swasta, lembaga swadaya masyarakat, hingga kelompok masyarakat. Menurut Agung, kerja sama lintas sektor dapat memperkuat upaya menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan responsif di DIY.

Baca juga  Mensesneg: 8.000 Karyawan Sritex Bisa Kembali Bekerja dengan Skema Baru

“Kami seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak, baik instansi pemerintah, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun kelompok masyarakat,” kata Agung.

Ia menilai dukungan para mitra menjadi modal penting bagi Kanwil Kemenkum DIY untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

“Dukungan Bapak Ibu sekalian sangat berarti dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum,” ujarnya.

Keduanya menerima penghargaan dalam Upacara Hari Pengayoman di kompleks Kementerian Hukum, Jakarta Selatan. David dan Rasyid mendapatkan penghargaan atas inovasi aplikasi “SIEMON” yang mereka kembangkan untuk memudahkan layanan kenotariatan.

Inovasi tersebut memperlihatkan bahwa aparatur pemerintah tidak hanya menjalankan pekerjaan administratif. Aparatur juga dapat menciptakan solusi baru untuk menjawab kebutuhan pelayanan.

Teknologi kemudian menjadi alat untuk menyederhanakan proses, mempercepat layanan, dan membuka akses yang lebih mudah bagi masyarakat. Agung memberikan apresiasi kepada David dan Rasyid serta seluruh jajaran yang telah menunjukkan prestasi dan inovasi.

“Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi membanggakan yang diraih para pegawai Kanwil Kemenkum DIY,” kata Agung.

Ia berharap prestasi tersebut dapat memicu semangat pegawai lainnya.

“Semoga pencapaian ini menjadi pemantik semangat bagi seluruh pegawai untuk terus berkarya, berinovasi, dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat serta kemajuan organisasi,” pungkasnya.

Dari Sebuah Lagu hingga Reformasi Hukum

Peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Yogyakarta akhirnya meninggalkan lebih dari sekadar dokumentasi seremoni. Sebuah lagu karya pegawai Kanwil Kemenkum DIY yang sebelumnya tampil di Istana Negara memperoleh pencatatan ciptaan.

Puluhan pencipta mendapatkan perlindungan atas karya mereka. Pemerintah daerah dan lembaga memperoleh apresiasi atas pengelolaan informasi hukum. Sejumlah pemerintah daerah mencatatkan predikat Istimewa dalam reformasi hukum.

Pada saat yang sama, dua pegawai menunjukkan bahwa inovasi aparatur dapat menghasilkan penghargaan sekaligus memberikan manfaat bagi pelayanan.

Semua peristiwa tersebut memiliki satu benang merah. Hukum harus bergerak mengikuti kehidupan masyarakat. Ketika seniman menciptakan lagu, hukum hadir untuk memberi perlindungan.

Ketika pemerintah menyediakan informasi, hukum hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh akses. Ketika aparatur menciptakan inovasi, hukum memberikan ruang bagi pelayanan yang lebih efektif.

Di tengah perkembangan teknologi digital dan pertumbuhan ekonomi kreatif, kebutuhan tersebut akan terus meningkat. DIY memiliki modal besar untuk menjawab tantangan itu. Daerah ini memiliki tradisi budaya yang kuat, lingkungan akademik yang berkembang, komunitas kreatif yang aktif, serta pemerintahan daerah yang terus melakukan pembenahan.

Kanwil Kemenkum DIY kemudian memiliki ruang penting untuk menjembatani seluruh potensi tersebut dengan sistem hukum yang memberikan kepastian.

Lagu “Jaga Persatuan dan Kesatuan” menjadi salah satu gambaran kecil dari proses itu. Sebuah karya lahir dari kreativitas seorang pegawai. Karya tersebut kemudian tampil di panggung Istana Negara. Setelah itu, karya mendapatkan pencatatan ciptaan.

Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum dapat mengikuti perjalanan sebuah karya, dari proses penciptaan hingga karya tersebut mendapatkan ruang di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, Hari Pengayoman ke-81 tidak hanya berbicara tentang usia pengabdian. Momentum tersebut juga mengingatkan bahwa keberadaan hukum harus masyarakat rasakan.

Hukum tidak boleh berhenti sebagai teks dalam peraturan. Hukum harus hadir sebagai perlindungan bagi pencipta, sebagai pintu akses informasi, sebagai pendorong reformasi, dan sebagai landasan bagi aparatur untuk terus berinovasi. (ef linangkung)

PANDUAN LENGKAP EXPLORE JOGJA

Tempat wisata, kuliner, budaya, transportasi, dan info penting lainnya seputar Yogyakarta.

PANDUAN LENGKAP EXPLORE JOGJA

Tempat wisata, kuliner, budaya, transportasi, dan info penting lainnya seputar Yogyakarta.

Berita Terbaru

6066409343466279578
Meninjau Ulang Kanonisasi Sastra di Era Kontemporer: Sorotan Seminar Nasional FSY 2026
FYlqPpu1DLfMyPua0JADm8NmP2ajx1AcGNKPyoHN
Festival Sastra Yogyakarta 2026: Saat Sastra Dipandang sebagai Sebuah “Laku”
kai-penumpang-hut
Long Weekend Kemerdekaan, 204.179 Penumpang Gunakan Kereta Api di Daop 6 Yogyakarta
penghargaan
Lagu Tampil di Istana Negara Dapat Pencatatan Hak Cipta, Hari Pengayoman ke-81 di DIY Jadi Momentum Perlindungan Karya
Indonesia-Custom-Show
Indonesia Custom Show 2026 SIAP Guncang Jogja Expo Center: Festival Otomotif dan Gaya Hidup Terbesar Siap Digelar 21-23 Agustus

Pilihan Editor

6066409343466279578

Meninjau Ulang Kanonisasi Sastra di Era Kontemporer: Sorotan Seminar Nasional FSY 2026

FYlqPpu1DLfMyPua0JADm8NmP2ajx1AcGNKPyoHN

Festival Sastra Yogyakarta 2026: Saat Sastra Dipandang sebagai Sebuah “Laku”

kai-penumpang-hut

Long Weekend Kemerdekaan, 204.179 Penumpang Gunakan Kereta Api di Daop 6 Yogyakarta

penghargaan

Lagu Tampil di Istana Negara Dapat Pencatatan Hak Cipta, Hari Pengayoman ke-81 di DIY Jadi Momentum Perlindungan Karya

Indonesia-Custom-Show

Indonesia Custom Show 2026 SIAP Guncang Jogja Expo Center: Festival Otomotif dan Gaya Hidup Terbesar Siap Digelar 21-23 Agustus

Artikel Populer

13161fad-15d0-435d-9ba6-35c0a9338d44

Sekaten 2026 Digelar Sederhana, Masyarakat Dapat Kesempatan Langka Saksikan Miyos Gangsa di Keraton Yogyakarta

sultan

Sri Sultan dan Kajati DIY Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Jaga Kondusivitas Yogyakarta

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

AVfLK0eLQ9iR7V3eJFhq3sz9YzTfV8svNrR1Kkm6

Mitos Taman Sari Yogyakarta yang Populer: Datang Bareng Pacar Konon Bikin Langgeng?

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun