Mengaku Polisi, Remaja di Bantul Rampas Handphone Warga

Bagikan :
Remaja asal Timbulharjo Sewon mengaku polisi saat rampas HP.
Remaja asal Timbulharjo Sewon mengaku polisi saat rampas HP.(dok Polres Bantul)

Seorang remaja berinisial VDN (19) warga Kecamatan Jetis, Bantul, nekat merampas handphone milik dua pelajar dengan mengaku sebagai anggota polisi. Aksinya terjadi pada Senin dini hari (31/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Bantul, Dusun Karang Tengah, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, pelaku bersama seorang temannya menggunakan sepeda motor NMAX warna putih dan menghentikan korban yang sedang berboncengan. Saat itu, pelaku turun dan mengaku sebagai anggota Polsek Sewon.

“Pelaku lalu meminta dua unit handphone milik korban dengan dalih akan melakukan pemeriksaan. Setelah berhasil mengambil handphone, pelaku mengatakan bahwa barang tersebut bisa diambil di Polsek Sewon,” jelas AKP Jeffry, Sabtu (12/4/2025).

Korban yang percaya, akhirnya pulang. Namun setelah dicek, tidak ada anggota Polsek Sewon yang menyita handphone milik mereka. Merasa menjadi korban penipuan dan pemerasan, korban Fauzan Riski Manggala Putra (17) melapor ke Polsek Kasihan. Ia mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta, termasuk satu unit handphone Redmi 13C, satu unit Redmi 9A, dan uang tunai Rp 110 ribu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kasihan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendatangi rumahnya pada Jumat (11/4/2025). Petugas langsung menangkap V di rumahnya di Timbulharjo, Sewon, dan membawanya ke Polsek Kasihan untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX AB 3511 JH dan satu unit handphone iPhone 7 warna emas.

“Pelaku mengaku sebagai polisi untuk meyakinkan korbannya. Satu orang rekannya saat kejadian berstatus sebagai saksi,” tambah AKP Jeffry.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kasihan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Baca juga  Contoh Susunan Acara Bukber Kantor Lengkap Pembukaan hingga Penutup

slot gacor

toto togel

situs togel

link slot

toto togel

situs slot

toto togel

toto togel

situs hk pools

situs slot gacor

toto togel

situs slot gacor

situs togel

situs togel

slot gacor

toto togel

situs slot

situs hk pools

situs hk pools

situs togel

situs togel

toto togel

situs togel

situs slot

situs slot

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

Bisnis Truk Tangki Air Gunungkidul

Krisis Air Bersih Meluas, Pengusaha Truk Tangki Gunungkidul Panen Permintaan