Modus Gandakan Uang Makan Korban di Bantul, Rp100 Juta Raib dalam Sekejap, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Bagikan :
Ilustrasi Modus Gandakan Uang Makan Korban di Bantul, Pria Rp100 Juta Raib dalam Sekejap, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi/Linangkung

TUGUJOGJA – Polisi menangkap pelaku penipuan modus pelipatgandaan uang di Bantul. Korban warga Banguntapan kehilangan sekitar Rp100 juta setelah tergiur iming-iming menggandakan uang.

Seorang warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, kehilangan uang senilai sekitar Rp100 juta setelah tergiur tawaran pelipatgandaan uang.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Banguntapan dengan menangkap seorang pria berinisial SN (56) yang diduga sebagai pelaku.

Tersangka diamankan di wilayah Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta, setelah sempat menghilang usai membawa kabur uang milik korban. Saat ini, penyidik telah menahan tersangka dan melanjutkan proses hukum.

Korban Tergiur Iming-iming Pelipatgandaan Uang

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Mayungan Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan.

Korban berinisial BA (36), warga Kalurahan Potorono, awalnya menjalin komunikasi dengan seseorang yang memperlihatkan foto dan video tumpukan uang.

Tayangan tersebut digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku memiliki kemampuan menggandakan uang.

“Korban kemudian diajak bertemu di rumah seorang saksi. Selanjutnya saksi menghubungi rekannya yang mengaku bisa melipatgandakan uang milik korban. Korban kemudian menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat senilai kurang lebih Rp100 juta,” kata Rita, Sabtu (18/7/2026).

Uang Dolar Diserahkan, Pelaku Menghilang

Korban kemudian menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat sesuai permintaan pelaku.

Baca juga  Janji Manis Suntikan Modal Usaha Berujung Penipuan, Dua Mobil Warga Bantul Raib Digelapkan Kenalan

Uang tersebut terdiri dari:

  • 55 lembar pecahan 100 dolar AS
  • 1 lembar pecahan 50 dolar AS
  • 1 lembar pecahan 5 dolar AS

Setelah menerima seluruh uang tersebut, pelaku meminta korban menunggu di luar rumah dengan alasan proses pelipatgandaan sedang dilakukan.

Korban menuruti permintaan tersebut tanpa menaruh curiga.

Saat kembali masuk ke dalam rumah, pelaku sudah tidak berada di lokasi. Uang yang sebelumnya diserahkan juga telah dibawa kabur.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banguntapan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polisi Tangkap Pelaku di Kotagede

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Banguntapan.

Penyidik mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jejak pelaku, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas beserta lokasi keberadaannya.

Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta tanpa perlawanan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas sekaligus keberadaan pelaku. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dilaporkan korban,” ungkap Rita.

Polisi Sita Barang Bukti

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penipuan tersebut.

Baca juga  Detik-Detik Penangkapan Buron Kredit Fiktif Bank Jatim Rp569 Miliar Asal Gunungkidul, Sempat Kabur lewat Pintu Belakang

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang.
  • Amplop berisi potongan kertas berwarna cokelat.
  • Satu unit sepeda motor Honda PCX.
  • Helm.
  • Jaket.
  • STNK kendaraan.
  • Uang tunai sebesar Rp800 ribu.

Penyidik menduga potongan kertas berwarna cokelat digunakan sebagai bagian dari modus untuk meyakinkan korban bahwa proses pelipatgandaan uang sedang berlangsung.

Tersangka Ditahan dan Dijerat Pasal Penipuan

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Banguntapan.

Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” kata Rita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan.
  • Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.

Polisi Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Pelipatgandaan Uang

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa modus penipuan dengan iming-iming keuntungan besar masih terus digunakan untuk memperdaya masyarakat.

Baca juga  Muhammadiyah Resmikan Charging Station Perdana untuk Becak Listrik Pabelan di Yogyakarta

Pelaku memanfaatkan harapan korban memperoleh keuntungan secara instan melalui cara-cara yang tidak masuk akal.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pelipatgandaan uang ataupun janji keuntungan besar tanpa dasar yang jelas. Kewaspadaan dan sikap kritis menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian akibat tindak pidana penipuan.***

slot gacor hari ini

toto togel

slot gacor

togel

slot gacor

slot gacor

link slot

kampungbet

kampungbet

situs togel

slot gacor

situs togel

slot gacor

link slot

situs togel

link slot

situs togel

situs toto

slot gacor

link slot

link gacor

slot gacor hari ini

situs togel

slot gacor hari ini

situs parlay

link gacor

toto togel

slot gacor

situs slot

slot gacor

slot gacor

kotabet link

link gacor

situs togel

situs togel

toto togel

toto togel

toto togel

kampungbet daftar

kampungbet daftar

kampungbet daftar

kampungbet daftar

kampungbet daftar

toto togel

judi bola

situs togel

kampungbet

toto togel

situs gacor

situs gacor

toto togel

situs hk pools

link togel

bandar hk

toto togel

https://frankspizzapalace.com/menu

kampungbet

situs gacor

kampungbet

situs togel

slot gacor

kampungbet

situs toto

situs togel

slot gacor

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

anton-dmitriev-kBKOaghy8mU-unsplash

Cara Cek Info Pemadaman Listrik PLN Secara Real Time, Ini Kanal Resmi yang Bisa Diakses Pelanggan

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian