
TUGUJOGJA – Polisi menangkap pelaku penipuan modus pelipatgandaan uang di Bantul. Korban warga Banguntapan kehilangan sekitar Rp100 juta setelah tergiur iming-iming menggandakan uang.
Seorang warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, kehilangan uang senilai sekitar Rp100 juta setelah tergiur tawaran pelipatgandaan uang.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Banguntapan dengan menangkap seorang pria berinisial SN (56) yang diduga sebagai pelaku.
Tersangka diamankan di wilayah Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta, setelah sempat menghilang usai membawa kabur uang milik korban. Saat ini, penyidik telah menahan tersangka dan melanjutkan proses hukum.
Korban Tergiur Iming-iming Pelipatgandaan Uang
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Mayungan Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan.
Korban berinisial BA (36), warga Kalurahan Potorono, awalnya menjalin komunikasi dengan seseorang yang memperlihatkan foto dan video tumpukan uang.
Tayangan tersebut digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku memiliki kemampuan menggandakan uang.
“Korban kemudian diajak bertemu di rumah seorang saksi. Selanjutnya saksi menghubungi rekannya yang mengaku bisa melipatgandakan uang milik korban. Korban kemudian menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat senilai kurang lebih Rp100 juta,” kata Rita, Sabtu (18/7/2026).
Uang Dolar Diserahkan, Pelaku Menghilang
Korban kemudian menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat sesuai permintaan pelaku.
Uang tersebut terdiri dari:
- 55 lembar pecahan 100 dolar AS
- 1 lembar pecahan 50 dolar AS
- 1 lembar pecahan 5 dolar AS
Setelah menerima seluruh uang tersebut, pelaku meminta korban menunggu di luar rumah dengan alasan proses pelipatgandaan sedang dilakukan.
Korban menuruti permintaan tersebut tanpa menaruh curiga.
Saat kembali masuk ke dalam rumah, pelaku sudah tidak berada di lokasi. Uang yang sebelumnya diserahkan juga telah dibawa kabur.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banguntapan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi Tangkap Pelaku di Kotagede
Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Banguntapan.
Penyidik mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jejak pelaku, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas beserta lokasi keberadaannya.
Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas sekaligus keberadaan pelaku. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dilaporkan korban,” ungkap Rita.
Polisi Sita Barang Bukti
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penipuan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang.
- Amplop berisi potongan kertas berwarna cokelat.
- Satu unit sepeda motor Honda PCX.
- Helm.
- Jaket.
- STNK kendaraan.
- Uang tunai sebesar Rp800 ribu.
Penyidik menduga potongan kertas berwarna cokelat digunakan sebagai bagian dari modus untuk meyakinkan korban bahwa proses pelipatgandaan uang sedang berlangsung.
Tersangka Ditahan dan Dijerat Pasal Penipuan
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Banguntapan.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” kata Rita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
- Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan.
- Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.
Polisi Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Pelipatgandaan Uang
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa modus penipuan dengan iming-iming keuntungan besar masih terus digunakan untuk memperdaya masyarakat.
Pelaku memanfaatkan harapan korban memperoleh keuntungan secara instan melalui cara-cara yang tidak masuk akal.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pelipatgandaan uang ataupun janji keuntungan besar tanpa dasar yang jelas. Kewaspadaan dan sikap kritis menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian akibat tindak pidana penipuan.***
https://frankspizzapalace.com/menu