
TUGUJOGJA – Janji manis suntikan modal usaha senilai Rp80 juta berubah menjadi petaka bagi Sueb Hermanto (52), seorang karyawan swasta asal Bantul.
Harapan untuk mengembangkan usaha justru berakhir dengan hilangnya dua unit mobil beserta dokumen kepemilikannya. Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang pria berinisial N (48), warga Bantul.
Kasus yang sempat membuat korban kehilangan harapan itu kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan resmi yang diajukan korban.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang masih berhasil ditemukan, termasuk satu unit mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa modus penawaran modal usaha masih kerap digunakan pelaku kejahatan untuk memperdaya korban.
Dengan memanfaatkan hubungan kedekatan dan rasa saling percaya, pelaku mampu membuat korbannya menyerahkan aset bernilai ratusan juta rupiah tanpa paksaan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dua unit kendaraan tersebut.
Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Benar, kami telah menerima laporan dan mengamankan seorang pria berinisial N (48) yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dua unit mobil. Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban sehari setelah kejadian, dan saat ini perkara tersebut sedang ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bantul,” ujar Iptu Rita Hidayanto kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Iming-iming Modal Usaha Rp80 Juta Menjadi Awal Petaka
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah kontrakan milik korban yang berada di Jalan Parangtritis Nomor 9, Balong, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Kedatangan pelaku sama sekali tidak menimbulkan kecurigaan. Korban mengenal pelaku sehingga menerima kedatangannya dengan baik. Situasi itulah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan rencana yang telah disiapkan.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan kerja sama bisnis yang terdengar sangat menggiurkan. Ia mengaku memiliki rekan yang siap mengucurkan modal usaha sebesar Rp80 juta guna membantu pengembangan usaha korban.
Pelaku kemudian menjelaskan bahwa dana tersebut dapat segera dicairkan dengan syarat korban menyerahkan dua unit kendaraan beserta BPKB asli sebagai jaminan kepada investor.
Sebagai imbal balik atas pinjaman modal itu, korban hanya diminta memberikan keuntungan sebesar Rp2,5 juta setiap bulan.
Skema tersebut terdengar masuk akal bagi korban. Terlebih lagi, pelaku terus meyakinkan bahwa proses pencairan dana hanya membutuhkan waktu singkat sehingga korban tidak perlu merasa khawatir.
“Modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku ini tergolong rapi karena dia memanfaatkan kedekatan hubungan kerja untuk memikat korban. Pelaku mengiming-imingi korban dengan modal usaha tambahan sebesar delapan puluh juta rupiah, namun syaratnya korban harus menjaminkan dua buah BPKB asli beserta unit kendaraannya sekaligus sebagai jaminan kepada calon investor tersebut,” jelas Iptu Rita.
Dua Mobil Diserahkan, Pelaku Justru Menghilang
Rayuan pelaku akhirnya berhasil meluluhkan hati korban. Tanpa menyadari bahaya yang mengintai, korban menyerahkan satu unit mobil pikap dan satu unit Honda CR-V lengkap dengan BPKB asli.
Pelaku bersama seorang rekannya kemudian membawa kedua kendaraan tersebut dengan alasan akan menyerahkannya kepada calon investor sekaligus mengurus pencairan dana modal usaha yang telah dijanjikan.
Korban hanya bisa menunggu kepulangan pelaku dengan harapan uang modal segera diterima sehingga usahanya dapat berkembang.
Namun, waktu terus berjalan tanpa kepastian. Beberapa jam berlalu, pelaku tidak juga kembali. Hari berganti hari, tetapi kabar yang dinanti tidak pernah datang.
Kecemasan korban semakin memuncak ketika nomor telepon genggam milik pelaku sudah tidak dapat dihubungi. Seluruh upaya komunikasi tidak membuahkan hasil.
Janji pencairan modal sebesar Rp80 juta pun hanya menjadi angan-angan. Harapan korban perlahan berubah menjadi kenyataan pahit. Ia mulai menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.
Mobil Korban Diduga Dijual untuk Kepentingan Pribadi
Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta yang semakin mengejutkan. Alih-alih menjadikan kendaraan sebagai jaminan kepada investor sebagaimana yang dijanjikan, pelaku justru diduga menjual kedua mobil tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Uang hasil penjualan kendaraan itu diduga langsung digunakan pelaku untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
“Setelah kendaraan dan BPKB diserahkan, pelaku ternyata tidak memberikan uang modal yang dijanjikan melainkan langsung membawa kabur unit tersebut. Alih-alih dijadikan jaminan kepada pihak ketiga, kedua unit mobil milik pelapor itu justru dijual oleh pelaku tanpa izin, lalu seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri,” ungkap Iptu Rita.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp100 juta. Tidak memiliki jalan lain untuk mendapatkan keadilan, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada Polres Bantul.
Polisi Bergerak Cepat dan Amankan Pelaku
Berbekal laporan korban, Satreskrim Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan kendaraan, hingga melacak aktivitas pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut salah satu barang bukti yang masih tersisa.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita satu unit mobil Honda CR-V warna cokelat muda keluaran tahun 2003 dengan nomor polisi N 1139 ES. Kendaraan itu kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Sementara itu, penyidik masih terus menelusuri keberadaan barang bukti lainnya sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum. Selama proses penyidikan berlangsung, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Bantul.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun kerja sama usaha yang menjanjikan keuntungan besar, terutama apabila meminta jaminan berupa aset bernilai tinggi tanpa dasar hukum yang jelas.