
TUGUJOGJA – Polresta Yogyakarta terus mengurai benang kusut legalitas yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha, menyusul penetapan 13 perempuan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak.
Hingga Sabtu sore (13/6/2026), pemeriksaan melebar ke jajaran pengurus, termasuk menyeret nama seorang hakim aktif, Rafid Ihsan Lubis, yang tercatat sebagai dewan pembina.
Penyidik bergerak memeriksa Rafid setelah namanya muncul dalam dokumen resmi pendirian yayasan.
Kasus ini mendadak ramai diperbincangkan di media sosial, memicu gelombang pertanyaan publik mengenai bagaimana bisa seorang penegak hukum masuk dalam sirkel yayasan yang kini berstatus hitam tersebut.
Mengaku Menumpang Tinggal dan Sungkan
Kuasa hukum Rafid, Dicke Muhdi, langsung memberikan klarifikasi terbuka untuk meluruskan spekulasi yang telanjur liar bergulir di masyarakat.
Dicke membeberkan bahwa pencatutan nama ini bermula pada tahun 2020 lalu, saat kliennya masih berstatus mahasiswa reguler dan mengalami impitan ekonomi.
“Klien kami saat itu menumpang tinggal di rumah Diyah Kusumastuti (Ketua Yayasan) karena berteman baik dengan anaknya,” ujar Dicke, Sabtu (13/6/2026).
Karena merasa berutang budi dan sungkan, Rafid akhirnya menyerahkan KTP-nya saat Diyah berniat meminjam identitas tersebut.
Pengacara memastikan tidak ada hubungan darah atau kekerabatan antara hakim aktif tersebut dengan tersangka utama.
“Klien kami hanya meminjamkan KTP saja. Setelah itu, klien kami sama sekali tidak mengetahui bahwa identitas tersebut digunakan untuk pendirian yayasan,” tegas Dicke.
Alur Pencatutan Dokumen Menurut Rafid Ihsan
Berdasarkan keterangan resmi, Rafid sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam operasional maupun manajemen internal penitipan anak yang berlokasi di Yogyakarta itu.
Berikut poin pembelaan yang disampaikan pihak Rafid terkait pencatutan namanya:
-
Tidak pernah mengikuti rapat pendirian yayasan.
-
Tidak pernah menandatangani dokumen atau akta apa pun di hadapan notaris.
-
Tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk pengurusan administrasi.
-
Tidak pernah menerima aliran dana atau manfaat finansial dalam bentuk apa pun dari yayasan.
Diperiksa 3 Jam oleh Penyidik Polresta Yogyakarta
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap hakim aktif tersebut di Mapolresta. T
im penyidik mencecar Rafid dengan puluhan pertanyaan guna mengonfirmasi keabsahan tanda tangan dan berkas yayasan.
“Iya benar, hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih tiga jam dengan total 26 pertanyaan,” kata Kompol Riski Adrian saat dikonfirmasi, Sabtu malam.
Sebelum memeriksa Rafid, polisi rupanya sudah bergerak memeriksa figur publik lain yang namanya juga tercatat di struktur atas.
Dosen UGM, Dr. Cahyaningrum Dewojati, yang tertulis sebagai penasihat yayasan, lebih dulu dipanggil ke ruang penyidik untuk dimintai keterangan serupa.
Update Daftar 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena skala kekerasan anak yang masif di dalam lingkungan penitipan. Polisi sejauh ini telah menahan 13 orang tersangka perempuan yang terdiri dari jajaran pengurus yayasan hingga pengasuh lapangan.
| Jabatan | Nama Tersangka |
| Ketua Yayasan | Diyah Kusumastuti alias DK (51) |
| Kepala Sekolah | AP (42) |
| Pengasuh / Guru | FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54) |
| Pengasuh / Guru | DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), DM (28) |
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas operasional daycare tersebut sudah berhenti total sejak garis polisi dipasang beberapa waktu lalu.
Berkas penyidikan kini dipecah menjadi dua fokus utama: penanganan pidana kekerasan anak di bawah umur dan penelusuran dugaan pemalsuan dokumen administratif pendirian yayasan.
Penyidik menegaskan akan terus memanggil nama-nama yang tertera dalam akta notaris untuk melihat sejauh mana keterlibatan mereka secara hukum atau apakah ada indikasi penipuan identitas massal yang dilakukan oleh pengurus inti Daycare Little Aresha.