Nama Hakim Aktif Terseret Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Akui KTP Dipinjamkan saat Masih Kuliah dan Menumpang Tinggal

Bagikan :
Kepala Yayasan hingga pengasuh jadi tersangka kasus Daycare Little Aresha. (Ist)

TUGUJOGJA – Polresta Yogyakarta terus mengurai benang kusut legalitas yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha, menyusul penetapan 13 perempuan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak.

Hingga Sabtu sore (13/6/2026), pemeriksaan melebar ke jajaran pengurus, termasuk menyeret nama seorang hakim aktif, Rafid Ihsan Lubis, yang tercatat sebagai dewan pembina.

Penyidik bergerak memeriksa Rafid setelah namanya muncul dalam dokumen resmi pendirian yayasan.

Kasus ini mendadak ramai diperbincangkan di media sosial, memicu gelombang pertanyaan publik mengenai bagaimana bisa seorang penegak hukum masuk dalam sirkel yayasan yang kini berstatus hitam tersebut.

Mengaku Menumpang Tinggal dan Sungkan

Kuasa hukum Rafid, Dicke Muhdi, langsung memberikan klarifikasi terbuka untuk meluruskan spekulasi yang telanjur liar bergulir di masyarakat.

Dicke membeberkan bahwa pencatutan nama ini bermula pada tahun 2020 lalu, saat kliennya masih berstatus mahasiswa reguler dan mengalami impitan ekonomi.

“Klien kami saat itu menumpang tinggal di rumah Diyah Kusumastuti (Ketua Yayasan) karena berteman baik dengan anaknya,” ujar Dicke, Sabtu (13/6/2026).

Baca juga  10 Rekomendasi Toko Sepatu di Jogja yang Menjual Produk Original dan Berkualitas

Karena merasa berutang budi dan sungkan, Rafid akhirnya menyerahkan KTP-nya saat Diyah berniat meminjam identitas tersebut.

Pengacara memastikan tidak ada hubungan darah atau kekerabatan antara hakim aktif tersebut dengan tersangka utama.

“Klien kami hanya meminjamkan KTP saja. Setelah itu, klien kami sama sekali tidak mengetahui bahwa identitas tersebut digunakan untuk pendirian yayasan,” tegas Dicke.

Alur Pencatutan Dokumen Menurut Rafid Ihsan

Berdasarkan keterangan resmi, Rafid sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam operasional maupun manajemen internal penitipan anak yang berlokasi di Yogyakarta itu.

Berikut poin pembelaan yang disampaikan pihak Rafid terkait pencatutan namanya:

  • Tidak pernah mengikuti rapat pendirian yayasan.

  • Tidak pernah menandatangani dokumen atau akta apa pun di hadapan notaris.

  • Tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk pengurusan administrasi.

  • Tidak pernah menerima aliran dana atau manfaat finansial dalam bentuk apa pun dari yayasan.

Diperiksa 3 Jam oleh Penyidik Polresta Yogyakarta

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap hakim aktif tersebut di Mapolresta. T

Baca juga  Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Diperkirakan Tembus 200 Anak, Total Tersangka Bertambah Menjadi 27 Orang

im penyidik mencecar Rafid dengan puluhan pertanyaan guna mengonfirmasi keabsahan tanda tangan dan berkas yayasan.

“Iya benar, hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih tiga jam dengan total 26 pertanyaan,” kata Kompol Riski Adrian saat dikonfirmasi, Sabtu malam.

Sebelum memeriksa Rafid, polisi rupanya sudah bergerak memeriksa figur publik lain yang namanya juga tercatat di struktur atas.

Dosen UGM, Dr. Cahyaningrum Dewojati, yang tertulis sebagai penasihat yayasan, lebih dulu dipanggil ke ruang penyidik untuk dimintai keterangan serupa.

Update Daftar 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena skala kekerasan anak yang masif di dalam lingkungan penitipan. Polisi sejauh ini telah menahan 13 orang tersangka perempuan yang terdiri dari jajaran pengurus yayasan hingga pengasuh lapangan.

Jabatan Nama Tersangka
Ketua Yayasan Diyah Kusumastuti alias DK (51)
Kepala Sekolah AP (42)
Pengasuh / Guru FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54)
Pengasuh / Guru DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), DM (28)
Baca juga  Sebulan Bayar Rp1 Juta: Orang Tua Bongkar Dugaan Penyiksaan Anak di Daycare Yogyakarta, Luka Fisik hingga Trauma Psikis Terkuak

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas operasional daycare tersebut sudah berhenti total sejak garis polisi dipasang beberapa waktu lalu.

Berkas penyidikan kini dipecah menjadi dua fokus utama: penanganan pidana kekerasan anak di bawah umur dan penelusuran dugaan pemalsuan dokumen administratif pendirian yayasan.

Penyidik menegaskan akan terus memanggil nama-nama yang tertera dalam akta notaris untuk melihat sejauh mana keterlibatan mereka secara hukum atau apakah ada indikasi penipuan identitas massal yang dilakukan oleh pengurus inti Daycare Little Aresha.

bandar togel

situs togel

toto togel

situs toto

situs togel

toto togel

situs slot

toto togel

link slot

situs gacor

toto togel

situs gacor

situs toto

situs slot

slot gacor

situs gacor

toto togel

link gacor

slot gacor

slot gacor

togel online

slot gacor hari ini

toto togel

link togel

slot gacor

toto slot

cabe4d login

situs toto

situs gacor

situs togel

bandar togel

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025